Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Dps Mitha Yaniati PT JIWA DIMANGKOK BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mitha Yaniati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.Mitha Yaniati
Tergugat
NoNama
1PT JIWA DIMANGKOK BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar SEKETIKA DAN SEKALIGUS kerugian nyata, biaya dan bunga yang kepada Para Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu :
  1. Kerugian materiil berupa kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar uang yang masih di pinjam oleh Tergugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  2. Kerugian materiil berupa Biaya – biaya untuk mengajukan gugatan, ongkos – ongkos berupa transport, akomodasi yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. Kerugian materiil berupa kerugian bunga yang diderita oleh Penggugat, apabila Penggugat mendeposito kan uang sebesar Rp.300.000.000,- pada bank maka akan mendapat bunga sebesar 0,6 % pertahun dengan rincian :

Rp.300.000.000,- x 0,6% / 1 tahun x 4 tahun = Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah);

Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tempat usaha Tergugat yang berdiri diatas sebidang tanah dan bangunan bernama Shotgun Social yang beralamat di Jl. Pantai Sindhu No.11, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali Dengan batas – batas :

Utara : Tanah Hak Milik;

Selatan : Jalan;

Barat : Tanah Hak Milik;

Timur : Tanah Hak Milik;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung setiap hari Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak