Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menangkap Pemohon pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, dilakukan oleh petugas yang namanya tidak tertera dalam Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/15/I/RES.1.6/2025/Reskrim, serta tidak mengirimkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga Pemohon sebagai tindakan tidak sah dan melanggar prosedur serta tidak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan.______________________________________________________________
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tanpa disertai Berica Acara Pemeriksaan Saksi Korban dan tanpa adanya visum atas cedera yang dialami saksi korban adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon menahan Pemohon dengan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan lebih dari 24 jam setelah Pemohon ditangkap sebagai tindakan yang melanggar Pasal 19 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tindakan tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan.__________________________________
- Menyatakan tindakan Termohon yang menghalang-halangi dan menolak menerima laporan dari Pemohon atas penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh Christin Steinrode Tiller sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan karenanya Termohon harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon._________________________________________________
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan Polsek Kuta Selatan dengan segera dan seketika.________________________________________
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Termohon kepada Pemohon dengan tunai dan seketika.________________________________________________________________
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.________________________________________________________________
|