Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM – 321/DENPA.NARKO/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I. Nama Lengkap : YAHYA ISKANDAR
Tempat Lahir : Denpasar
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 24 Mei 1996
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Resimuka Barat Nomor 8 Denpasar Banjar/Lingkungan Manut Negara Keluraham/Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tukang Sumur Bor
Pendidikan : SMP
Lainnya : Mengaku belum Pernah Dihukum
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penahanan oleh Polresta Denpasar, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 29 Januari 2025 s/d 17 Februari 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 29 Maret 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d 28 April 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Ke-2, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 29 April 2025 s/d 28 Mei 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN, Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025.
- ISI DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa ia Terdakwa YAHYA ISKANDAR, sekiranya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berlokasi di Jalan Resimuka Barat Nomor 8 Denpasar Banjar/Lingkungan Manut Negara Keluraham/Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, bertempat di samping warung depan rumah Terdakwa, Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi JERRY MIA KURNIAWAN TURPYN (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan cara Saksi JERRY MIA KURNIAWAN TURPYN memberikan 1 (satu) buah paket sabu yang telah dibungkus dengan kotak rokok sampoerna kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa masukkan paket sabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa dan membawanya pulang ke rumah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sempat menjual (sistem nempil) sabu yang dimilikinya kepada beberapa orang temannya dengan harga Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 400.000,-, hingga tersisa hanya 1 (satu) buah paket yang kemudian Terdakwa rekatkan dengan isolasi di satu lembar uang lima ribu rupiah dan kemudian Terdakwa simpan di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 wita ketika Terdakwa sedang duduk di depan rumah Terdawa dan mengobrol dengan Saksi JERRY MIA KURNIAWAN TURPYN dan Saksi HALIM ABI YAHYA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), kemudian tiba-tiba datang Saksi I KETUT SUMARDIKA, Saksi I KOMANG BUDI UTAMA, Saksi I PUTU AGUS SUPUTRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi NONO ARDIANSYAH dan Saksi SANURI, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa DAN DITEMUKAN 1 (satu) buah paket sabu yang direkatkan dengan isolasi di satu lembar uang lima ribu rupiah di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal tanggal 23 Januari 2025 didapatkan hasil barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika (Metamfetamina) yang sering disebut dengan sabu dengan berat bersih 0,12 gram berat kotor 0,22 gram disisihkan berat bersih 0,02 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 119/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 860/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 861/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa YAHYA ISKANDAR, sekiranya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berlokasi di Jalan Resimuka Barat Nomor 8 Denpasar Banjar/Lingkungan Manut Negara Keluraham/Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, bertempat di samping warung depan rumah Terdakwa, Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi JERRY MIA KURNIAWAN TURPYN (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan cara Saksi JERRY MIA KURNIAWAN TURPYN memberikan 1 (satu) buah paket sabu yang telah dibungkus dengan kotak rokok sampoerna kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa masukkan paket sabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa dan membawanya pulang ke rumah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sempat menjual (sistem nempil) sabu yang dimilikinya kepada beberapa orang temannya dengan harga Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 400.000,-, hingga tersisa hanya 1 (satu) buah paket yang kemudian Terdakwa rekatkan dengan isolasi di satu lembar uang lima ribu rupiah dan kemudian Terdakwa simpan di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 wita ketika Terdakwa sedang duduk di depan rumah Terdawa dan mengobrol dengan Saksi JERRY MIA KURNIAWAN TURPYN dan Saksi HALIM ABI YAHYA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), kemudian tiba-tiba datang Saksi I KETUT SUMARDIKA, Saksi I KOMANG BUDI UTAMA, Saksi I PUTU AGUS SUPUTRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi NONO ARDIANSYAH dan Saksi SANURI, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa DAN DITEMUKAN 1 (satu) buah paket sabu yang direkatkan dengan isolasi di satu lembar uang lima ribu rupiah di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal tanggal 23 Januari 2025 didapatkan hasil barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika (Metamfetamina) yang sering disebut dengan sabu dengan berat bersih 0,12 gram berat kotor 0,22 gram disisihkan berat bersih 0,02 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 119/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 860/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 861/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |