Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-30/BDG/EOH/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
1. Terdakwa I
Nama Lengkap : M. SHOLEH
Nomor Identitas : 3526020909970002
Tempat Lahir : Bangkalan
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 09 September 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tukad Buana, Kel. Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali (Alamat KTP : Tenggumung Wetan 7/10, RT/RW 002/008, Kel/Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur)
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (tamat berijazah)
2. Terdakwa II
Nama Lengkap : INDRA JAYA MAULANA
Nomor Identitas : 3578172704010003
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun / 27 April 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tukad Buana, Kel. Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali (Alamat KTP : Sidotopo Wetan 3/60, RT/RW 004/001, Kel/Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kejeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur)
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMK (tamat berijazah)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Terdakwa I
- Penangkapan : Tanggal 23 November 2024 s/d 24 November 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
2. Terdakwa II
- Penangkapan : Tanggal 23 November 2024 s/d 24 November 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
C. D A K W A A N
-------- Bahwa Terdakwa M. SHOLEH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa INDRA JAYA MAULANA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 00.22 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Alfamart Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 23.20 WITA, Saksi I Ketut Satria Adiguna menyuruh Saksi I Made Joni Arta Wijaya untuk mengambil barang miliknya berupa 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57 di sebuah event daerah Renon Denpasar, lalu Saksi I Made Joni Arta Wijaya membawa pulang barang milik Saksi I Ketut Satria Adiguna tersebut dengan posisi menaruhnya diatas pijakan kaki depan sepeda motor yang dikendarai Saksi I Made Joni Arta Wijaya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 00.22 WITA, dalam perjalanan pulang Saksi I Made Joni Arta Wijaya mampir untuk berbelanja di Alfamart Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali kemudian Saksi I Made Joni Arta Wijaya memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya dan meninggalkan 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57 milik Saksi I Ketut Satria Adiguna diatas pijakan kaki depan sepeda motor;
- Bahwa Terdakwa I M. SHOLEH bersamasama dengan Terdakwa II INDRA JAYA MAULANA yang juga sedang berada di Alfamart tersebut melihat sepeda motor Saksi I Made Joni Arta Wijaya terparkir di parkiran Alfamart dengan posisi diatas pijakan kaki depan sepeda motor terdapat 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57 milik Saksi I Ketut Satria Adiguna, kemudian timbul niat para Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi I Ketut Satria Adiguna tersebut. Selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57 milik Saksi I Ketut Satria Adiguna menggunakan tangannya lalu memindahkan barangbarang tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Spin warna merah No. Pol DK 4232 HK yang para Terdakwa kendarai sedangkan Terdakwa II memantau kondisi di seputaran lokasi tersebut, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para Terdakwa langsung kabur. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menjual barang-barang tersebut di Market Place Facebook melalui postingan di akun milik Terdakwa II dengan nama akun “iki lo arek’e” seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 18.00, Saksi I Ketut Satria Adiguna menemukan postingan di akun Terdakwa II dengan nama akun “iki lo arek’e” pada Market Place Facebook yang menjual barang mirip dengan barang milik Saksi I Ketut Satria Adiguna yang hilang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II lalu Saksi I Ketut Satria Adiguna berpura-pura menjadi pembeli dan membuat kesepakatan untuk bertemu dengan penjual barang tersebut bertempat di Indomaret yang beralamat di Jalan Kayu Padang Luwih, Br. Pendem, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Sesampainya di Indomaret, Saksi I Ketut Satria Adiguna bertemu dengan Terdakwa I kemudian langsung mengecek lalu mengenali barang tersebut yang ternyata memang benar barang miliknya yang hilang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yakni berupa 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57. Selanjutnya Saksi I Ketut Satria Adiguna melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
- Bahwa 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57 merupakan milik Saksi Saksi I Ketut Satria Adiguna yang diambil oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II di Alfamart Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya;
- Bahwa tujuan Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah Mic Set (box) Hardcase yang berisi 1 (satu) buah Stand Mic, 4 (empat) buah Clamp, 7 (tujuh) buah Mic merek Behringer dan 1 (satu) buah Mic merek Shuru SM57 merupakan milik Saksi Saksi I Ketut Satria Adiguna yakni untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan seharihari;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi I Ketut Satria Adiguna mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 30 Januari 2025
Penuntut Umum
FEBRINA IRLANDA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19970215 202012 2 019
|
|