| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 678/Pid.Sus/2026/PN Dps | Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH | 1.I PUTU EKA PRAWITA 2.I Ketut Darmu |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 678/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2630/N.1.18/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 251/BDG.ENZ /06/2026
a. Identitas Terdakwa: 1. Nama : I PUTU EKA PRAWITA; Tempat lahir : Carangsari; Umur / tanggal lahir : 40 tahun /17 April 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Puri Mumbul Melati II 19, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Alamat tinggal: Nuansa Clip 12C, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; Agama : Hindu; Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMA Nomor identitas : 5103051704860004;
2. Nama : I KETUT DARMU; Tempat lahir : Badung; Umur / tanggal lahir : 50 tahun /05 Oktober 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Gria Nuansa Pratama, Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; Agama : Hindu; Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMP Nomor identitas : 5103050510750006;
b. Status Penangkapan dan Penahanan:
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA:
--------------Bahwa Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA bersama-sama dengan Terdakwa I KETUT DARMU pada Hari Selasa, Tanggal 28 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita dan sekira pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Halaman Rumah No 17, Jalan Bougenville Jingga 2, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran ,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 1) dan di Kamar No 2, Rumah No 17, Jalan Bougenville Jingga 2, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,42 gram brutto atau 20,40 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------- - Bahwa berawal dari Petugas Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ada mantan narapidana narkotika yang mencurigakan diduga mengedarkan kembali narkotika atas Informasi tersebut selanjutnya saksi I Ketut Artawan, I Made Arya Suardana,SH, saksi I Putu Agus Antara,SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA pada hari Selasa, Tanggal 28 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Halaman Rumah No 17, Jalan Bougenville Jingga 2, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran ,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tinggal ditemukan pada sepeda motor yang Terdakwa bawa yaitu honda vario warna pink dengan no pol : DK 4729 QV ditemukan di dek bawah body motor barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan masing-masing dengan berat sebagai berikut : 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode A1), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A2), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A3), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A4), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A5), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A6), 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode A7), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A8), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A9), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A10), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A11), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A12), 0,46 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A13), 0,40 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode A14), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A15), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A16), 0,22 gram brutto atau 0,10 gram netto (kode A17), 1,04 gram brutto atau 0,92 gram netto (kode A18), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A19), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A20), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A21), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A22), 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode A23), 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode A24), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A25), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A26), 0,48 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A27), 0,48 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A28), dengan berat total 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 16,26 gram brutto atau 12,84 gram netto (kode A1 s/d kode A28), dan pada Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA di temukan 1 (satu) buah hp merek INFINIX warna Gold No Sim : 081224788585 imei : 358584693822836 dan 1 (satu) buah hp merek INFINIX warna Hitam No Sim : 087894158817 imei : 358221371511411, dimana Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA baru datang menempel paket sabu yang di berikan oleh Terdakwa I KETUT DARMU ; - Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I KETUT DARMU pada hari itu juga selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tinggal ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk Ginomariani di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan masing-masing dengan berat sebagai berikut : 1,24 gram brutto atau 0,92 gram netto (kode B1), 1,04 gram brutto atau 0,92 gram netto (kode B2), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode B3), 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B4), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode B5), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B6), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode B7), 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode B8), 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode B9), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B10), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B11), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B12), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B13), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B14), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B15), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B16), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B17), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B18), 0,30 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode B19), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B20), dengan berat total 20 (dua puluh) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 10,16 gram brutto atau 7,56 gram netto (kode B1 s/d kode B20) beserta barang bukti lainnya 1 (satu) buah timbangan digital warna putih kombinasi biru, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah hp merek NUBIA warna hitam No WA : +639386264859 imei : 861054070357509, 1 (satu) buah hp merek TECNO SPARK warna Hitam No WA : 085606598774 imei : 354004502388261 semua barang tersebut adalah milik Terdakwa I KETUT DARMU; - Bahwa Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA sejak tanggal 4 April 2026 membantu Terdakwa I KETUT DARMU menempelnya atau mengedarkan sabu dimana Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA dijanjikan upah uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat peket sabu dengan berat kurang lebih 0,2 gram dan upah uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat peket sabu dengan berat 0,4 gram dan upah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat peket sabu dengan berat 1 gram olehTerdakwa I KETUT DARMU dan Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA sudah 4 (empat) kali diberikan paket sabu untuk diedarkan atau tempel di alamat, dimana paket sabu yang pertama dan kedua yang Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA terima dari Terdakwa I KETUT DARMU sudah habis diedarkan atau Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA tempel di sebuah alamat di berikan upah uang oleh Terdakwa I KETUT DARMU totalnya semuanya yang diingat sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan ketiga pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 wita Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA diberikan paket sabu oleh Terdakwa I KETUT DARMU untuk membantu mengedarkanya sebanyak 15 (lima belas) paket sabu dengan berat kurang lebih 0,2 gram dengan berat 0,4 gram dan dengan berat 1 gram untuk membantu Terdakwa I KETUT DARMU mengedarkanya dan Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA sudah sempat mengedarkanya sebanyak 5 (lima) paket sabu sisanya sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA simpan di 1 (satu) buah dompet warna hitam dan ditaruh di deck bawah body motor honda vario warna pink dengan no pol : DK 4729 QV dimana Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA menempel paket sabu biasanya di Daerah Jalan Taman Griya Jimbaran. Dan terakhir pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA lagi diberikan paket sabu oleh Terdakwa I KETUT DARMU untuk membantu mengedarkanya sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu. - Bahwa Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA bisa kenal dengan bernama Terdakwa I KETUT DARMU sejak tahun 2017 kerena awalnya sering membeli sabu di Terdakwa I KETUT DARMU untuk digunakan sendiri dan sering bertemu dengan Terdakwa I KETUT DARMU di tempat permainan bola Biliar dan sejak tanggal 4 April 2026 tersangka di minta tolong oleh I KETUT DARMU untuk membantu I KETUT DARMU menempelnya atau mengedarkan sabu, Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA dijanjikan upah uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat paket sabu dengan berat kurang lebih 0,2 gram dan upah uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat paket sabu dengan berat 0,4 gram dan upah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap alamat paket sabu dengan berat 1 gram oleh Terdakwa I KETUT DARMU kerena Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA butuh uang. - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 688/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
- Bahwa Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA bersama dengan Terdakwa I KETUT DARMU, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakrotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA bersama-sama dengan Terdakwa I KETUT DARMU pada Hari Selasa, Tanggal 28 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita dan sekira pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Halaman Rumah No 17, Jalan Bougenville Jingga 2, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran ,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 1) dan di Kamar No 2, Rumah No 17, Jalan Bougenville Jingga 2, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,42 gram brutto atau 20,40 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------- - Bahwa berawal dari Petugas Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ada mantan narapidana narkotika yang mencurigakan diduga mengedarkan kembali narkotika atas Informasi tersebut selanjutnya saksi I Ketut Artawan, I Made Arya Suardana,SH, saksi I Putu Agus Antara,SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA pada hari Selasa, Tanggal 28 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Halaman Rumah No 17, Jalan Bougenville Jingga 2, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran ,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tinggal ditemukan pada sepeda motor yang Terdakwa bawa yaitu honda vario warna pink dengan no pol : DK 4729 QV ditemukan di dek bawah body motor barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan masing-masing dengan berat sebagai berikut : 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode A1), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A2), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A3), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A4), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A5), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A6), 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode A7), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A8), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A9), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A10), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A11), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A12), 0,46 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A13), 0,40 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode A14), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A15), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A16), 0,22 gram brutto atau 0,10 gram netto (kode A17), 1,04 gram brutto atau 0,92 gram netto (kode A18), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A19), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A20), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A21), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A22), 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode A23), 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode A24), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A25), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A26), 0,48 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A27), 0,48 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A28), dengan berat total 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 16,26 gram brutto atau 12,84 gram netto (kode A1 s/d kode A28), dan pada Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA di temukan 1 (satu) buah hp merek INFINIX warna Gold No Sim : 081224788585 imei : 358584693822836 dan 1 (satu) buah hp merek INFINIX warna Hitam No Sim : 087894158817 imei : 358221371511411, dimana Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA baru datang menempel paket sabu yang di berikan oleh Terdakwa I KETUT DARMU ; - Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I KETUT DARMU pada hari itu juga selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tinggal ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk Ginomariani di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan masing-masing dengan berat sebagai berikut : 1,24 gram brutto atau 0,92 gram netto (kode B1), 1,04 gram brutto atau 0,92 gram netto (kode B2), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode B3), 1,00 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode B4), 1,02 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode B5), 0,44 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B6), 0,46 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode B7), 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode B8), 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode B9), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B10), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B11), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B12), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B13), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B14), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B15), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B16), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B17), 0,28 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B18), 0,30 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode B19), 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B20), dengan berat total 20 (dua puluh) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 10,16 gram brutto atau 7,56 gram netto (kode B1 s/d kode B20) beserta barang bukti lainnya 1 (satu) buah timbangan digital warna putih kombinasi biru, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah hp merek NUBIA warna hitam No WA : +639386264859 imei : 861054070357509, 1 (satu) buah hp merek TECNO SPARK warna Hitam No WA : 085606598774 imei : 354004502388261 semua barang tersebut adalah milik Terdakwa I KETUT DARMU; - Bahwa Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 688/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
- Bahwa Terdakwa I PUTU EKA PRAWITA bersama dengan Terdakwa I KETUT DARMU, yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakrotika. -------------------------------
Denpasar, 22 Juni 2026 Penuntut Umum
IDA AYU KETUT SULASMI,SH. Jaksa Utama Pratama NIP. 196912011993032002
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
