Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.P/2025/PN Dps 1.MARIUSZ MIERZEJEWSKI
2.KETUT LUSIA KRISDAYANTI PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 351/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIUSZ MIERZEJEWSKI
2KETUT LUSIA KRISDAYANTI PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Dharma Eka Yudarsa, S.H.MARIUSZ MIERZEJEWSKI
2I Gede Dharma Eka Yudarsa, S.H.KETUT LUSIA KRISDAYANTI PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Pemohon I MARIUSZ MIERZEJEWSKI dan Pemohon II KETUT LUSIA KRISDAYANTI PUTRI sebagai Orang Tua Kandung dan/ atau Ayah dan Ibu dari anak yang benama MIA TAVISHA MIERZEJEWSKI, lahir di Badung pada tanggal 03 Maret 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 5171-LU-17032020-0011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung

 

  1. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memberikan catatan pinggir nama MARIUSZ MIERZEJEWSKI pada Akta Kelahiran dengan No. 5171-LU-17032020-0011 sebagai Ayah Kandung dari anak yang bernama MIA TAVISHA MIERZEJEWSKI yang sah pada Akta Kelahiran;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq Hakim yang Memeriksa dan Menetapkan Penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak