Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,----------------------------------------
- Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan jukum;-------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 835.541.299,93 (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan puluh tiga sen) secara tunai dan segera;--------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan segera;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari Para Penggugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;-------------------------
- Meletakkan sita jaminan kepada harta benda milik Para Tergugat baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada;----------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini,---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau,
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono); |