| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3237 Desa Padangsambian Kaja, luas 160 M?2;, atas nama Ni Wayan Suciadi (Penggugat II) ;----------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Para Penggugat;---------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang memperoleh dan tetap menguasai objek sengketa berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 21 tanggal 8 Desember 2014 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Alm. Anak Agung Sagung Primahayuni, S.H., yang protokolnya saat ini dipegang oleh Turut Tergugat II, batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 21 tanggal 8 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Alm. Anak Agung Sagung Primahayuni, S.H., yang protokolnya saat ini dipegang oleh Turut Tergugat II, batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.;-------------------------------
Menyatakan segala tindakan hukum, peralihan hak, pencatatan, atau akibat hukum yang timbul berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 8 Desember 2014 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 21 tanggal 8 Desember 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dst..... |