| Dakwaan |
SURAT- DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM- 394 /DENPA.NARKO/06/2026.
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIMAS TEDY RISTYA ALI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
|
Umur/tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 25 Pebruari 1993
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal tetap
|
:
|
Dusun Krajan I RT 004/RW 005/003, Desa / Kelurahan Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur .
Jalan Pulau Serangan VI, Rumah Kost Blok B, Kamar Nomor 2 Banjar/Lingk. Kaje, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 Ekonomi.
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
- Penahanan Rutan
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 8 April 2026
Sejal tanggal 10 April 2026 s/d 29 April 2026
sejak tanggal 30 April 2026 s/d tanggal 08 Juni 2026
sejak tanggal 8 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI pada hari Rabu tanggal 8 April 2026, sekira Pukul 13.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gang Buntu sebelah Pondok Gadget, Jalan Pulau Bungin, Banjar/Lingkungan Puseh, Desa/Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu seberat 20,37 gram brutto atau 19,74 gram Netto (kode A) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Sekitaran Jalan Pulau Bungin, Kota Denpasar sering dilakukan peredaran Narkotika, sehingga Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan disekitaran Jalan Pulau Bungin, Br./Lingk. Puseh, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sehingga pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 pada pukul 13.30 Wita, bertempat di Gang Buntu sebelah Pondok Gadget, Jalan Pulau Bungin, Br./Lingk. Puseh, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (TKP 1) Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI mengambil paket tempelan sesuai dengan perintah dari Angga Bos (DPO= Daftar Pencarian Orang) di mana Terdakwa dengan tangan Kanannya mengambil Paket tersebut di bawah Batako yang ada di dekat tembok dalam gang buntu, kemudian Terdakwa langsung memasukkan Paket tersebut kedalam saku depan sebelah kanan dari jaket yang Terdakwa gunakan dan meninggalkan lokasi, sekitar 2 meter menuju keluar gang, tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI yang sedang menuju keluar gang dengan disaksikan oleh saksi masyarakat saat dilakukan penggeledahan badan pada saku sebelah kanan jaket berwarna hitam bertuliskan GRAB yang sedang dipakai oleh DIMAS TEDY RISTYA ALI ditemukan berupa 1 (satu) buah bekas bungkus snack warna hitam oranye bertuliskan POTATO yang didalamnya berisi tisu warna putih yang dibalut dengan lakban warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 20,37 gram brutto atau 19,74 gram netto (Kode A), selanjutnya Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk TECNO POVA 7 warna hitam dengan No. IMEI 1 357517481175299 dan IMEI 2 357517486082276 dengan nomor whatsapp 082143630880 dan whatsapp business 08888047667. Kemudian pada hari yang sama pada pukul 14.30 Wita, Kembali dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat dan tim opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI yang beralamatkan di Jalan Pulau Serangan VI Rumah Kos Blok B, kamar No. 2 Br./Lingk. Kaja, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (TKP 2), ditemukan didalam lemari pakaian berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Weixier didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan warna silver bertuliskan HARNIC dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet bening bergaris putih biru kemudian di rak dapur ditemukan 1 (satu) bendel pipet warna biru, 1 (satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah buku catatan. Selanjutnya Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI beserta semua barang-barang yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A) dengan total berat secara keseluruhan adalah 20,37 gram brutto atau 19,74 gram netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 8 April 2026;
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu (kode A) dengan total berat secara keseluruhan adalah 19,74 gram netto kemudian dilakukan penyisihan Barang Bukti tanggal 8 April 2026 seberat 0,02 gram Netto kemudian sisanya sejumlah 19,72 gram Netto (kode A) diajukan untuk persidangan;
- Bahwa Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI sudah pernah mengambilkan paket sabu milik ANGGA BOS (DPO) sejak bulan Maret 2026 sampai saat ini sebanyak 5 (lima) kali dan telah mendapat upah kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor No.LAB: 572/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 menyimpulkan :
- 5190/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5191/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang adalah hal yang dilarang di Indonesia.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI pada hari Rabu tanggal 8 April 2026, sekira Pukul 13.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gang Buntu sebelah Pondok Gadget, Jalan Pulau Bungin, Banjar/Lingkungan Puseh, Desa/Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis sabu seberat 20,37 gram brutto atau 19,74 gram Netto (kode A) . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--
- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Sekitaran Jalan Pulau Bungin, Kota Denpasar sering dilakukan peredaran Narkotika, sehingga Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan disekitaran Jalan Pulau Bungin, Br./Lingk. Puseh, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sehingga pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 pada pukul 13.30 Wita, bertempat di Gang Buntu sebelah Pondok Gadget, Jalan Pulau Bungin, Br./Lingk. Puseh, Desa/Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (TKP 1) Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI mengambil paket tempelan sesuai dengan perintah dari Angga Bos (DPO= Daftar Pencarian Orang) di mana Terdakwa dengan tangan Kanannya mengambil Paket tersebut di bawah Batako yang ada di dekat tembok dalam gang buntu, kemudian Terdakwa langsung memasukkan Paket tersebut kedalam saku depan sebelah kanan dari jaket yang Terdakwa gunakan dan meninggalkan lokasi sekitar 2 meter menuju keluar gang dan tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI yang sedang menuju keluar gang dengan disaksikan oleh saksi masyarakat saat dilakukan penggeledahan badan pada saku sebelah kanan jaket berwarna hitam bertuliskan GRAB yang sedang dipakai oleh DIMAS TEDY RISTYA ALI ditemukan berupa 1 (satu) buah bekas bungkus snack warna hitam oranye bertuliskan POTATO yang didalamnya berisi tisu warna putih yang dibalut dengan lakban warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 20,37 gram brutto atau 19,74 gram netto (Kode A), selanjutnya Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk TECNO POVA 7 warna hitam dengan No. IMEI 1 357517481175299 dan IMEI 2 357517486082276 dengan nomor whatsapp 082143630880 dan whatsapp business 08888047667. Kemudian pada hari yang sama pada pukul 14.30 Wita, Kembali dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat tim opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI yang beralamatkan di Jalan Pulau Serangan VI Rumah Kos Blok B, kamar No. 2 Br./Lingk. Kaja, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (TKP 2) dan ditemukan didalam lemari pakaian berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Weixier didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan warna silver bertuliskan HARNIC dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet bening bergaris putih biru kemudian di rak dapur ditemukan 1 (satu) bendel pipet warna biru, 1 (satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah buku catatan. Selanjutnya Terdakwa DIMAS TEDY RISTYA ALI beserta semua barang-barang yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika disita dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu (kode A) dengan total berat secara keseluruhan adalah 20,37 gram brutto atau 19,74 gram netto, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 8 April 2026;
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu (kode A) dengan total berat secara keseluruhan adalah 19,74 gram netto kemudian dilakukan penyisihan Barang Bukti tanggal 8 April 2026 seberat 0,02 gram Netto kemudian sisanya sejumlah 19,72 gram Netto (kode A) diajukan untuk persidangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor No.LAB: 572/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 menyimpulkan :
- 5190/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5191/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa mengetahui terkait Undang-Undang di Indonesia yang melarang perseroangan untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau ijin-ijin lainnya terkait narkotika jenis apapun.;
----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |