Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
![]()
NO.: REG.PERK : PDM- 414 /DENPA.OHD/05/2025.
I. IDENTITAS TERDAKWA:
1.Nama lengkap
|
:
|
SINYO WAHYU UTOMO
|
Tempat lahir
|
:
|
Lumajang
|
Umur/ tgl. Lahir
|
:
|
25 tahun/ 28 Juli 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
laki-laki;
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
JL. Gunung Soputan Gang Segina No.15 Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali
NIK : 5103012807990003
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
2.Nama lengkap
|
:
|
AGUS SUHARTONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/ tgl. Lahir
|
:
|
22 tahun/ 22 Januari 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
laki-laki;
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
JL. Sempati Gg. Kelor No.21 Lingk. Tuban Griya Kelurhan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali
NIK : 5103012201030002
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
II. PENAHANAN:
- Dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 10 April 2025 s.d. tanggal 29 April 2025;
- Dilakukan perpanjangan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2025 s.d. 08 Juni 2025;
- Dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d. dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
III. DAKWAAN:
KESATU
---------- Bahwa mereka terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan terdakwa II Agus Suhartono pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita di Jl. Pulau Galang 4X (depan warung Aman Datu) Kel. Desa. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka terdakwa sebagai orang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------
- Bahwa awalnya terdakwa II Agus Suhartono merasa kesal karena saksi Mochamad Adi Nugroho yang mempunyai hutang tidak membayar kemudian terdakwa menerima permintaan dari saksi Mochamad Adi Nugroho untuk diberikan tembakau sintesis kemudian terdakwa II Agus Suhartono mengiyakan permintaan saksi Mochamad Adi Nugroho akan tetapi terdakwa II Agus Suhartono memilki niat lain terhadap saksi Mochamad Adi Nugroho yaitu ingin memiliki barang dan atau uang dari saksi Mochamad Adi Nugroho yang tidak membayar hutangnya kemudian terdakwa II Agus Suhartono menjanjikan akan memberikan tembakau sintesis sesuai permintaan saksi Mochamad Adi Nugroho di tempat yang sudah ditentukan oleh terdakwa II Agus Suhartono dengan mengirimkan peta atau maps lewat aplikasi messenger selanjutnya terdakwa II Agus Suhartono menghubungi terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan menyuruh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo untuk membegal saksi Mochamad Adi Nugroho di tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa II Agus Suhartono hingga kemudian terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo mengiyakan permintaan dan arahan terdakwa II Agus Suhartono dengan terlebih dahulu terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo pergi ke tempat kost saudara Alan dan mengambil tas ransel yang berisi borgol dan rompi yang bertuliskan bareskrim Polri lalu menuju tempat yang sudah ditentukan oleh terdakwa II Agus Suhartono untuk membegal saksi Mochamad Adi Nugroho.
- Bahwa kemudian terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo bertemu dengan saksi Mochamad Adi Nugroho dan langsung mengatakan dan mengaku bahwa terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo adalah seorang Buser Polisi selanjutnya menuduh saksi Mochamad Adi Nughroho hendak mengambil tempelan narkoba jenis tembakau sintesis “Sinte” lalu mengeluarkan borgol dan memborgol saksi Mochamad Adi Nugroho sambil mengambil handphone milik saksi Mochamad Adi Nugroho juga melakukan pemukulan berupa menampar sebanyak beberapa kali ke wajah saksi Mochamad Adi Nugroho atau setidak-tidaknya lebih dari dua kali dan meminta uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang damai agar tidak dibawa ke kantor kepolisian akan tetap saksi Mochamad Adi nugroho tidak meiliki uang hingga kemudian terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo berkomunikas dengan terdakwa II Agus Suhartono dan dari komunikasi tersebut terdakwa II Agus Suhartono menyuruh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo untuk mengambil handphone milik saksi Mochamad Adi Nugroho yang diiyakan dan dilaksanakan oleh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo lalu pergi meninggalkan saksi Mochamad Adi Nugroho di tempat tersebut.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Mochamad Adi Nugroho merasa dirugikan karena barang miliknya berupa handphone yang dipinjam dari temannya yang bernama Nathanael Phang diambil secara paksa oleh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo bahkan saksi Mochamad Adi Nugroho dipukul beberapa kali hingga merasa kesakitan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk urusan selanjutnya.
- Bahwa kemudian pihak Kepolisian Polda Bali yang menerima laporan saksi korban melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan terdakwa II Agus Suhartono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO F11 Pro warna biru.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan terdakwa II Agus Suhartono mengakui telah mengambil barang milik saksi Mochamad Adi Nugroho dengan melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan saksi Mochamad Adi Nugroho mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan mereka Terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan Terdakwa II Agus Suhartono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa mereka terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan terdakwa II Agus Suhartono pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita di Jl. Pulau Galang 4X (depan warung Aman Datu) Kel. Desa. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka terdakwa sebagai orang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------
- Bahwa awalnya terdakwa II Agus Suhartono merasa kesal karena saksi Mochamad Adi Nugroho yang mempunyai hutang tidak membayar kemudian terdakwa menerima permintaan dari saksi Mochamad Adi Nugroho untuk diberikan tembakau sintesis kemudian terdakwa II Agus Suhartono mengiyakan permintaan saksi Mochamad Adi Nugroho akan tetapi terdakwa II Agus Suhartono memilki niat lain terhadap saksi Mochamad Adi Nugroho yaitu ingin memiliki barang dan atau uang dari saksi Mochamad Adi Nugroho yang tidak membayar hutangnya kemudian terdakwa II Agus Suhartono menjanjikan akan memberikan tembakau sintesis sesuai permintaan saksi Mochamad Adi Nugroho di tempat yang sudah ditentukan oleh terdakwa II Agus Suhartono dengan mengirimkan peta atau maps lewat aplikasi messenger selanjutnya terdakwa II Agus Suhartono menghubungi terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan menyuruh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo untuk membegal saksi Mochamad Adi Nugroho di tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa II Agus Suhartono hingga kemudian terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo mengiyakan permintaan dan arahan terdakwa II Agus Suhartono dengan terlebih dahulu terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo pergi ke tempat kost saudara Alan dan mengambil tas ransel yang berisi borgol dan rompi yang bertuliskan bareskrim Polri lalu menuju tempat yang sudah ditentukan oleh terdakwa II Agus Suhartono untuk membegal saksi Mochamad Adi Nugroho.
- Bahwa kemudian terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo bertemu dengan saksi Mochamad Adi Nugroho dan langsung mengatakan dan mengaku bahwa terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo adalah ho rNuseorang Buser Polisi selanjutnya menuduh saksi Mochamad Adi Nughroho hendak mengambil tempelan narkoba jenis tembakau sintesis “Sinte” lalu mengeluarkan borgol dan memborgol saksi Mochamad Adi Nugroho sambil mengambil handphone milik saksi Mochamad Adi Nugroho juga melakukan pemukulan berupa menampar sebanyak beberapa kali ke wajah saksi Mochamad Adi Nugroho atau setidak-tidaknya lebih dari dua kali dan meminta uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang damai agar tidak dibawa ke kantor kepolisian akan tetap saksi Mochamad Adi nugroho tidak meiliki uang hingga kemudian terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo berkomunikas dengan terdakwa II Agus Suhartono dan dari komunikasi tersebut terdakwa II Agus Suhartono menyuruh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo untuk mengambil handphone milik saksi Mochamad Adi Nugroho yang diiyakan dan dilaksanakan oleh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo lalu pergi meninggalkan saksi Mochamad Adi Nugroho di tempat tersebut.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Mochamad Adi Nugroho merasa dirugikan karena barang miliknya berupa handphone yang dipinjam dari temannya yang bernama Nathanael Phang diambil secara paksa oleh terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo bahkan saksi Mochamad Adi Nugroho dipukul beberapa kali hingga merasa kesakitan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk urusan selanjutnya.
- Bahwa kemudian pihak Kepolisian Polda Bali yang menerima laporan saksi korban melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan terdakwa II Agus Suhartono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO F11 Pro warna biru.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan terdakwa II Agus Suhartono mengakui telah mengambil barang milik saksi Mochamad Adi Nugroho dengan melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan saksi ochamad Adi Nugroho mengalami kerugiankurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan mereka Terdakwa I Sinyo Wahyu Utomo dan Terdakwa II Agus Suhartono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |