Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.Sus/2025/PN Dps Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH. I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 628/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2137/N.1.18/Etl.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Terminal Mengwi No. 5, Kel. Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung 80351.

                Telp. (0361)-3991570 www.kejari.badung.go.id 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-213/BDG/ETL/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA.

Tempat lahir

:

Tembok.

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 29 Juli 1988.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Pura Dalem Penataran Anyar Gang Nuri Perumahan Pemecutan Bungsu Blok E Nomor 15 Denpasar.

KTP. Banjar Dinas Tembok Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta  Direktur PT. ELEGANTZ SPA SAUNA.

Pendidikan

:

S1.

NIK.

:

5108092907880002.

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 04 Februari 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak Tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 05 April 2025.

 

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN

:

Rutan sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025;

 

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN

:

Rutan sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 05 Juni 2025;

3.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN:

Pertama:

----  Bahwa terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di ELEGANTZ MEN SPA & SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Maret 2015 di kawasan Kuta Bali, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bertemu dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH. Pada saat itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH berkeinginan dan sepakat untuk menjalankan usaha SPA dengan modal masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagai Direktur sedangkan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH bertugas sebagai Manager Marketing dan Operasional dengan pembagian keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH.
  • Bahwa setelah itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan CV. ELEGANTZ SPA beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibuka dan mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 17, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dengan kegiatan usaha diantaranya aktifitas SPA (Sante par Agua) beralamat dialamat yang sama yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA selaku Direktur PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sebagai Manager Marketing dan Operasional.
  • Bahwa dalam pelaksanaanya terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mencari / menentukan notaris untuk pendirian PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari lokasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari kontraktor dalam rangka renovasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari segala kebutuhan usaha SPA, melakukan pengamanan beroperasinya usaha SPA, ikut dalam marketing usaha SPA, membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH selaku Manager Marketing dan Operasional yakni mengawasi operasional perusahaan termasuk mengontrol bagian keuangan, mengurus dan membayar gaji karyawan dan terapis, menangani pengeluaran keperluan kantor dan mengurus keperluan ELEGANTZ SPA SAUNA, membuat menu layanan/treatment menu, mengelola usaha ELEGANTZ SPA SAUNA, melakukan pemasaran agar tetap mendapat pelanggan, marketing melalui Instagram dan Tiktok dan membuat promosi pada akun di media sosial, termasuk melakukan perekrutan para terapis.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH memasang pemberitahuan di website www.elegantzspabali.com, Instagram @Elegantzspa, Tiktok, Facebook berupa lowongan pekerjaan sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Para calon terapis diantaranya saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang sedang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup mengetahui adanya lowongan pekerjaan tersebut berusaha mengajukan lamaran sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH melakukan wawancara dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menjelaskan kepada saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis akan melayani khusus pelanggan laki-laki, harus mengikuti SOP massage yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, akan diberikan pendapatan atau gaji total sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI akan ditraining terlebih dahulu dan dijelaskan dalam melayani pelanggan ada libido terapi yakni mengurut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang atau tidak memakai pakaian.
  • Bahwa kondisi saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup adalah posisi rentan, telah terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH manfaatkan untuk mencari keuntungan berupa uang secara melawan hukum, dengan mempekerjakan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA dengan menjanjikan atau memberikan pendapatan / gaji berupa uang. Adapun saksi BENNY ARPAN (bekerja sejak bulan Maret 2017) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi ARIYADI (bekerja sejak tahun 2022) mendapat penghasilan atau gaji sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi FAJRUL ISLAM (bekerja sejak akhir bulan Mei 2024) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi BUDIMAN Alias MAN (bekerja sejak tanggal 1 Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (bekerja sejak bulan Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah komisi dari jumlah tamu yang dilayani.
  • Bahwa setiap minggu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA menerima uang pembagian keuntungan pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA dari saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH secara cash maupun secara transfer ke rekening Bank Mandiri rekening nomor 1450011022296 atas nama I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA yang besarannya kurang lebih sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sendiri memperoleh gaji sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) perbulan dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima uang profit 6 (enam) bulan sekali, sedangkan uang sisa hasil pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH gunakan untuk membayar gajih karyawan, terapis dan untuk membayar biaya operasional lainya.
  • Bahwa mekanisme penjualan atau pemesanan menu layanan atau treatment menu di ELEGANTZ SPA SAUNA yakni pelanggan bisa memesan melalui media sosial atau datang langung ke ELEGANTZ SPA SAUNA, kemudian Receptionis menyampaikan dan menjelaskan kepada pelanggan menu layanan atau treatment menu yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, pelanggan membayar sesuai dengan menu layanan atau treatment menu yang dipilih dan Receptionis akan menunjukan foto terapis dan pelanggan memilih terapis, kecuali menu layanan atau treatment menu Balinese Masage tidak dapat memilih terapis, setelah itu Receptionis akan memanggil terapis melalui alat komonikasi HT, lalu terapis menjemput pelanggan untuk menerima layanan yang dipilih, sedangkan mekanisme pembayaran yakni pelanggan setelah memilih menu layanan/treatment menu dan terapis, pelanggan harus melakukan pembayaran di Receptionis secara cash dicatat didalam laptop dengan nama file SALE REPORT dan bisa juga pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 7700718101 atau rekening Bank Mandiri nomor 1750001908028 atas nama ARIYADI.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH dan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Di dalam menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA menyediakan Balinese Massage, Signature Massage, Bodylicious Massage, Tantra Touch Massage, Elegantz Royal VIP Ritual, Elegantz Bodylicious or Tantra Touch, namun pada kenyataanya ELEGANTZ SPA SAUNA juga menyediakan libido terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin/penis pelanggan yakni kelamin/penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian, yakni:
  • Balinese Massage selama 60 Menit seharga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni pijat/massage normal.
  • Signatur Massage selama 60 Menit seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan selama 90 Menit seharga Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), yakni kombinasi pijat Balinese dan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob).
  • Bodylicious Massage selama 60 menit Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dan Bodylicious Massage selama 90 Menit dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi  yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Tantra Touch Massage selama 60 menit seharga Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada dan selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada.
  • Elegantz Royal VIP Ritual selama 3 Jam seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam paket ini disediakan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian ditambah body scrub, facial dan mandi kembang dengan rincian body scrub selama 30 menit, facial selama 30 menit, pijat selama 85 menit dan selama 5 menit libido terapi urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan terapis dan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian ditambah body scrub, facial dan mandi kembang.
  • Elegantz Bodylicious or Tantra Touch selama 2 jam 30 menit seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam paket ini disediakan paket facial dan body scrub selama 60 menit, selama 85 menit dipijat dan selama 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Serta menyediakan ruang gelap/dark room yakni ruang gelap yang dapat digunakan oleh para pelanggan untuk melakukan hubungan badan sesama pengunjung dengan membayar uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa menggunakan fasilitas sauna/mandi uap, sauna kering, jacuzi (menyediakan mandi kolam air hangat), mini gym (alat olahraga), cafe, termasuk menggunakan ruang gelap/dark room.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA, anggota Kepolisian Daerah Bali melakukan pengeledahan di ELEGANTZ SPA SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, di dalam kamar nomor 1 didapati saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (terapis) bersama dengan saksi PATROCINIO SALES LUIS PEREIRA DA SILVA (pelanggan) dalam keadaan telanjang bulat atau tidak menggunakan pakaian bersembunyi dibawah kolong tempat tidur, saat itu saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL sebagai terapis melayani saksi PATROCINIO SALES LUIS PEREIRA DA SILVA sebagai pelanggan yang telah memilih dan membayar treatment menu Tantra Touch Massage selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada. Selain itu pada saat penggeledahan di ELEGANTZ SPA SAUNA, anggota Kepolisian Daerah Bali juga menemukan adanya ruang gelap/dark room di dalamnya ditemukan kondom bekas/sudah terpakai.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama-sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH tersebut mengakibatkan pemanfaatan fisik, seksual, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA untuk mendapatkan keuntungan materiil.

 

-------Perbuatan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------

 

Atau

Kedua:

----  Bahwa terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di ELEGANTZ MEN SPA & SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Maret 2015 di kawasan Kuta Bali, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bertemu dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH. Pada saat itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH berkeinginan dan sepakat untuk menjalankan usaha SPA dengan modal masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagai Direktur sedangkan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH bertugas sebagai Manager Marketing dan Operasional dengan pembagian keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH.
  • Bahwa setelah itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan CV. ELEGANTZ SPA beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibuka dan mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 17, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dengan kegiatan usaha diantaranya aktifitas SPA (Sante par Agua) beralamat dialamat yang sama yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA selaku Direktur PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sebagai Manager Marketing dan Operasional.
  • Bahwa dalam pelaksanaanya terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mencari / menentukan notaris untuk pendirian PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari lokasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari kontraktor dalam rangka renovasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari segala kebutuhan usaha SPA, melakukan pengamanan beroperasinya usaha SPA, ikut dalam marketing usaha SPA, membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH selaku Manager Marketing dan Operasional yakni mengawasi operasional perusahaan termasuk mengontrol bagian keuangan, mengurus dan membayar gaji karyawan dan terapis, menangani pengeluaran keperluan kantor dan mengurus keperluan ELEGANTZ SPA SAUNA, membuat menu layanan/treatment menu, mengelola usaha ELEGANTZ SPA SAUNA, melakukan pemasaran agar tetap mendapat pelanggan, marketing melalui Instagram dan Tiktok dan membuat promosi pada akun di media sosial, termasuk melakukan perekrutan para terapis.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH memasang pemberitahuan di website www.elegantzspabali.com, Instagram @Elegantzspa, Tiktok, Facebook berupa lowongan pekerjaan sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Para calon terapis diantaranya saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang sedang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup mengetahui adanya lowongan pekerjaan tersebut berusaha mengajukan lamaran sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH melakukan wawancara dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menjelaskan kepada saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis akan melayani khusus pelanggan laki-laki, harus mengikuti SOP massage yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, akan diberikan pendapatan atau gaji total sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI akan ditraining terlebih dahulu dan dijelaskan dalam melayani pelanggan ada libido terapi yakni mengurut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang atau tidak memakai pakaian.
  • Bahwa kondisi saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup adalah posisi rentan, telah terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH manfaatkan untuk mencari keuntungan berupa uang secara melawan hukum, dengan mempekerjakan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA dengan menjanjikan atau memberikan pendapatan / gaji berupa uang. Adapun saksi BENNY ARPAN (bekerja sejak bulan Maret 2017) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi ARIYADI (bekerja sejak tahun 2022) mendapat penghasilan atau gaji sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi FAJRUL ISLAM (bekerja sejak akhir bulan Mei 2024) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi BUDIMAN Alias MAN (bekerja sejak tanggal 1 Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (bekerja sejak bulan Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah komisi dari jumlah tamu yang dilayani.
  • Bahwa setiap minggu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA menerima uang pembagian keuntungan pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA dari saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH secara cash maupun secara transfer ke rekening Bank Mandiri rekening nomor 1450011022296 atas nama I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA yang besarannya kurang lebih sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sendiri memperoleh gaji sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) perbulan dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima uang profit 6 (enam) bulan sekali, sedangkan uang sisa hasil pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH gunakan untuk membayar gajih karyawan, terapis dan untuk membayar biaya operasional lainya.
  • Bahwa mekanisme penjualan atau pemesanan menu layanan atau treatment menu di ELEGANTZ SPA SAUNA yakni pelanggan bisa memesan melalui media sosial atau datang langung ke ELEGANTZ SPA SAUNA, kemudian Receptionis menyampaikan dan menjelaskan kepada pelanggan menu layanan atau treatment menu yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, pelanggan membayar sesuai dengan menu layanan atau treatment menu yang dipilih dan Receptionis akan menunjukan foto terapis dan pelanggan memilih terapis, kecuali menu layanan atau treatment menu Balinese Masage tidak dapat memilih terapis, setelah itu Receptionis akan memanggil terapis melalui alat komonikasi HT, lalu terapis menjemput pelanggan untuk menerima layanan yang dipilih, sedangkan mekanisme pembayaran yakni pelanggan setelah memilih menu layanan/treatment menu dan terapis, pelanggan harus melakukan pembayaran di Receptionis secara cash dicatat didalam laptop dengan nama file SALE REPORT dan bisa juga pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 7700718101 atau rekening Bank Mandiri nomor 1750001908028 atas nama ARIYADI.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH dan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Di dalam menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA menyediakan Balinese Massage, Signature Massage, Bodylicious Massage, Tantra Touch Massage, Elegantz Royal VIP Ritual, Elegantz Bodylicious or Tantra Touch, namun pada kenyataanya ELEGANTZ SPA SAUNA juga menyediakan libido terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin/penis pelanggan yakni kelamin/penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian, yakni:
  • Balinese Massage selama 60 Menit seharga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni pijat/massage normal.
  • Signatur Massage selama 60 Menit seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan selama 90 Menit seharga Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), yakni kombinasi pijat Balinese dan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob).
  • Bodylicious Massage selama 60 menit Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dan Bodylicious Massage selama 90 Menit dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi  yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Tantra Touch Massage selama 60 menit seharga Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada dan selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada.
  • Elegantz Royal VIP Ritual selama 3 Jam seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam paket ini disediakan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian ditambah body scrub, facial dan mandi kembang dengan rincian body scrub selama 30 menit, facial selama 30 menit, pijat selama 85 menit dan selama 5 menit libido terapi urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan terapis dan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian ditambah body scrub, facial dan mandi kembang.
  • Elegantz Bodylicious or Tantra Touch selama 2 jam 30 menit seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam paket ini disediakan paket facial dan body scrub selama 60 menit, selama 85 menit dipijat dan selama 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Serta menyediakan ruang gelap/dark room yakni ruang gelap yang dapat digunakan oleh para pelanggan untuk melakukan hubungan badan sesama pengunjung dengan membayar uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa menggunakan fasilitas sauna/mandi uap, sauna kering, jacuzi (menyediakan mandi kolam air hangat), mini gym (alat olahraga), cafe, termasuk menggunakan ruang gelap/dark room.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA, anggota Kepolisian Daerah Bali melakukan pengeledahan di ELEGANTZ SPA SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, di dalam kamar nomor 1 didapati saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (terapis) bersama dengan saksi PATROCINIO SALES LUIS PEREIRA DA SILVA (pelanggan) dalam keadaan telanjang bulat atau tidak menggunakan pakaian bersembunyi dibawah kolong tempat tidur, saat itu saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL sebagai terapis melayani saksi PATROCINIO SALES LUIS PEREIRA DA SILVA sebagai pelanggan yang telah memilih dan membayar treatment menu Tantra Touch Massage selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada. Selain itu pada saat penggeledahan di ELEGANTZ SPA SAUNA, anggota Kepolisian Daerah Bali juga menemukan adanya ruang gelap/dark room di dalamnya ditemukan kondom bekas/sudah terpakai.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama-sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH tersebut mengakibatkan pemanfaatan fisik, seksual, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA untuk mendapatkan keuntungan materiil.

 

------Perbuatan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga:

----  Bahwa terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di ELEGANTZ MEN SPA & SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2): a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Maret 2015 di kawasan Kuta Bali, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bertemu dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH. Pada saat itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH berkeinginan dan sepakat untuk menjalankan usaha SPA dengan modal masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagai Direktur sedangkan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH bertugas sebagai Manager Marketing dan Operasional dengan pembagian keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH.
  • Bahwa setelah itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan CV. ELEGANTZ SPA beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibuka dan mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 17, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dengan kegiatan usaha diantaranya aktifitas SPA (Sante par Agua) beralamat dialamat yang sama yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA selaku Direktur PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sebagai Manager Marketing dan Operasional.
  • Bahwa dalam pelaksanaanya terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mencari / menentukan notaris untuk pendirian PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari lokasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari kontraktor dalam rangka renovasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari segala kebutuhan usaha SPA, melakukan pengamanan beroperasinya usaha SPA, ikut dalam marketing usaha SPA, membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH selaku Manager Marketing dan Operasional yakni mengawasi operasional perusahaan termasuk mengontrol bagian keuangan, mengurus dan membayar gaji karyawan dan terapis, menangani pengeluaran keperluan kantor dan mengurus keperluan ELEGANTZ SPA SAUNA, membuat menu layanan/treatment menu, mengelola usaha ELEGANTZ SPA SAUNA, melakukan pemasaran agar tetap mendapat pelanggan, marketing melalui Instagram dan Tiktok dan membuat promosi pada akun di media sosial, termasuk melakukan perekrutan para terapis.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH memasang pemberitahuan di website www.elegantzspabali.com, Instagram @Elegantzspa, Tiktok, Facebook berupa lowongan pekerjaan sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Para calon terapis diantaranya saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang sedang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup mengetahui adanya lowongan pekerjaan tersebut berusaha mengajukan lamaran sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH melakukan wawancara dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menjelaskan kepada saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis akan melayani khusus pelanggan laki-laki, harus mengikuti SOP massage yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, akan diberikan pendapatan atau gaji total sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI akan ditraining terlebih dahulu dan dijelaskan dalam melayani pelanggan ada libido terapi yakni mengurut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang atau tidak memakai pakaian.
  • Bahwa kondisi saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup adalah posisi rentan, telah terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH manfaatkan untuk mencari keuntungan berupa uang secara melawan hukum, dengan mempekerjakan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA dengan menjanjikan atau memberikan pendapatan / gaji berupa uang. Adapun saksi BENNY ARPAN (bekerja sejak bulan Maret 2017) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi ARIYADI (bekerja sejak tahun 2022) mendapat penghasilan atau gaji sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi FAJRUL ISLAM (bekerja sejak akhir bulan Mei 2024) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi BUDIMAN Alias MAN (bekerja sejak tanggal 1 Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (bekerja sejak bulan Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah komisi dari jumlah tamu yang dilayani.
  • Bahwa setiap minggu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA menerima uang pembagian keuntungan pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA dari saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH secara cash maupun secara transfer ke rekening Bank Mandiri rekening nomor 1450011022296 atas nama I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA yang besarannya kurang lebih sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sendiri memperoleh gaji sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) perbulan dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima uang profit 6 (enam) bulan sekali, sedangkan uang sisa hasil pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH gunakan untuk membayar gajih karyawan, terapis dan untuk membayar biaya operasional lainya.
  • Bahwa mekanisme penjualan atau pemesanan menu layanan atau treatment menu di ELEGANTZ SPA SAUNA yakni pelanggan bisa memesan melalui media sosial atau datang langung ke ELEGANTZ SPA SAUNA, kemudian Receptionis menyampaikan dan menjelaskan kepada pelanggan menu layanan atau treatment menu yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, pelanggan membayar sesuai dengan menu layanan atau treatment menu yang dipilih dan Receptionis akan menunjukan foto terapis dan pelanggan memilih terapis, kecuali menu layanan atau treatment menu Balinese Masage tidak dapat memilih terapis, setelah itu Receptionis akan memanggil terapis melalui alat komonikasi HT, lalu terapis menjemput pelanggan untuk menerima layanan yang dipilih, sedangkan mekanisme pembayaran yakni pelanggan setelah memilih menu layanan/treatment menu dan terapis, pelanggan harus melakukan pembayaran di Receptionis secara cash dicatat didalam laptop dengan nama file SALE REPORT dan bisa juga pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 7700718101 atau rekening Bank Mandiri nomor 1750001908028 atas nama ARIYADI.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH dan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Di dalam menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA menyediakan Balinese Massage, Signature Massage, Bodylicious Massage, Tantra Touch Massage, Elegantz Royal VIP Ritual, Elegantz Bodylicious or Tantra Touch, namun pada kenyataanya ELEGANTZ SPA SAUNA juga menyediakan libido terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin/penis pelanggan yakni kelamin/penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian, yakni:
  • Balinese Massage selama 60 Menit seharga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni pijat/massage normal.
  • Signatur Massage selama 60 Menit seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan selama 90 Menit seharga Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), yakni kombinasi pijat Balinese dan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob).
  • Bodylicious Massage selama 60 menit Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dan Bodylicious Massage selama 90 Menit dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi  yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Tantra Touch Massage selama 60 menit seharga Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada dan selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada.
  • Elegantz Royal VIP Ritual selama 3 Jam seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam paket ini disediakan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian ditambah body scrub, facial dan mandi kembang dengan rincian body scrub selama 30 menit, facial selama 30 menit, pijat selama 85 menit dan selama 5 menit libido terapi urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan terapis dan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian ditambah body scrub, facial dan mandi kembang.
  • Elegantz Bodylicious or Tantra Touch selama 2 jam 30 menit seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam paket ini disediakan paket facial dan body scrub selama 60 menit, selama 85 menit dipijat dan selama 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Serta menyediakan ruang gelap/dark room yakni ruang gelap yang dapat digunakan oleh para pelanggan untuk melakukan hubungan badan sesama pengunjung dengan membayar uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa menggunakan fasilitas sauna/mandi uap, sauna kering, jacuzi (menyediakan mandi kolam air hangat), mini gym (alat olahraga), cafe, termasuk menggunakan ruang gelap/dark room.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA, anggota Kepolisian Daerah Bali melakukan pengeledahan di ELEGANTZ SPA SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, di dalam kamar nomor 1 didapati saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (terapis) bersama dengan saksi PATROCINIO SALES LUIS PEREIRA DA SILVA (pelanggan) dalam keadaan telanjang bulat atau tidak menggunakan pakaian bersembunyi dibawah kolong tempat tidur, saat itu saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL sebagai terapis melayani saksi PATROCINIO SALES LUIS PEREIRA DA SILVA sebagai pelanggan yang telah memilih dan membayar treatment menu Tantra Touch Massage selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada. Selain itu pada saat penggeledahan di ELEGANTZ SPA SAUNA, anggota Kepolisian Daerah Bali juga menemukan adanya ruang gelap/dark room di dalamnya ditemukan kondom bekas/sudah terpakai.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama-sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH tersebut mengakibatkan pemanfaatan fisik, seksual, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA untuk mendapatkan keuntungan materiil.

-------Perbuatan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------

 

Atau

Keempat:

----  Bahwa terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bersama sama dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH (diajukan kepenuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di ELEGANTZ MEN SPA & SAUNA di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyebabkan atau mempermudah cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Maret 2015 di kawasan Kuta Bali, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA bertemu dengan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH. Pada saat itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH berkeinginan dan sepakat untuk menjalankan usaha SPA dengan modal masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA sebagai Direktur sedangkan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH bertugas sebagai Manager Marketing dan Operasional dengan pembagian keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH.
  • Bahwa setelah itu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan CV. ELEGANTZ SPA beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibuka dan mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 17, terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mendirikan PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dengan kegiatan usaha diantaranya aktifitas SPA (Sante par Agua) beralamat dialamat yang sama yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 18 Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA selaku Direktur PT. ELEGANTZ SPA SAUNA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sebagai Manager Marketing dan Operasional.
  • Bahwa dalam pelaksanaanya terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA mencari / menentukan notaris untuk pendirian PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari lokasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari kontraktor dalam rangka renovasi tempat usaha PT. ELEGANTZ SPA SAUNA, mencari segala kebutuhan usaha SPA, melakukan pengamanan beroperasinya usaha SPA, ikut dalam marketing usaha SPA, membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH selaku Manager Marketing dan Operasional yakni mengawasi operasional perusahaan termasuk mengontrol bagian keuangan, mengurus dan membayar gaji karyawan dan terapis, menangani pengeluaran keperluan kantor dan mengurus keperluan ELEGANTZ SPA SAUNA, membuat menu layanan/treatment menu, mengelola usaha ELEGANTZ SPA SAUNA, melakukan pemasaran agar tetap mendapat pelanggan, marketing melalui Instagram dan Tiktok dan membuat promosi pada akun di media sosial, termasuk melakukan perekrutan para terapis.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH memasang pemberitahuan di website www.elegantzspabali.com, Instagram @Elegantzspa, Tiktok, Facebook berupa lowongan pekerjaan sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Para calon terapis diantaranya saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang sedang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup mengetahui adanya lowongan pekerjaan tersebut berusaha mengajukan lamaran sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH melakukan wawancara dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA. Saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menjelaskan kepada saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis akan melayani khusus pelanggan laki-laki, harus mengikuti SOP massage yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, akan diberikan pendapatan atau gaji total sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI akan ditraining terlebih dahulu dan dijelaskan dalam melayani pelanggan ada libido terapi yakni mengurut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang atau tidak memakai pakaian.
  • Bahwa kondisi saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI yang membutuhkan biaya hidup, pekerjaan dan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup adalah posisi rentan, telah terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH manfaatkan untuk mencari keuntungan berupa uang secara melawan hukum, dengan mempekerjakan saksi BUDIMAN Alias MAN, saksi FAJRUL ISLAM, saksi BENNY ARPAN, saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL, saksi ARIYADI sebagai terapis di ELEGANTZ SPA SAUNA dengan menjanjikan atau memberikan pendapatan / gaji berupa uang. Adapun saksi BENNY ARPAN (bekerja sejak bulan Maret 2017) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi ARIYADI (bekerja sejak tahun 2022) mendapat penghasilan atau gaji sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi FAJRUL ISLAM (bekerja sejak akhir bulan Mei 2024) mendapat penghasilan atau gaji kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan. Saksi BUDIMAN Alias MAN (bekerja sejak tanggal 1 Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Saksi HERIBERTUS KARVALO Alias IVAL (bekerja sejak bulan Oktober 2024) belum pernah mendapat pendapatan atau gaji, dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat penghasilan atau gaji sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah komisi dari jumlah tamu yang dilayani.
  • Bahwa setiap minggu terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA menerima uang pembagian keuntungan pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA dari saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH secara cash maupun secara transfer ke rekening Bank Mandiri rekening nomor 1450011022296 atas nama I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA yang besarannya kurang lebih sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH sendiri memperoleh gaji sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) perbulan dan saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH menerima uang profit 6 (enam) bulan sekali, sedangkan uang sisa hasil pemasaran atau penjualan ELEGANTZ SPA SAUNA saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH gunakan untuk membayar gajih karyawan, terapis dan untuk membayar biaya operasional lainya.
  • Bahwa mekanisme penjualan atau pemesanan menu layanan atau treatment menu di ELEGANTZ SPA SAUNA yakni pelanggan bisa memesan melalui media sosial atau datang langung ke ELEGANTZ SPA SAUNA, kemudian Receptionis menyampaikan dan menjelaskan kepada pelanggan menu layanan atau treatment menu yang ada di ELEGANTZ SPA SAUNA, pelanggan membayar sesuai dengan menu layanan atau treatment menu yang dipilih dan Receptionis akan menunjukan foto terapis dan pelanggan memilih terapis, kecuali menu layanan atau treatment menu Balinese Masage tidak dapat memilih terapis, setelah itu Receptionis akan memanggil terapis melalui alat komonikasi HT, lalu terapis menjemput pelanggan untuk menerima layanan yang dipilih, sedangkan mekanisme pembayaran yakni pelanggan setelah memilih menu layanan/treatment menu dan terapis, pelanggan harus melakukan pembayaran di Receptionis secara cash dicatat didalam laptop dengan nama file SALE REPORT dan bisa juga pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 7700718101 atau rekening Bank Mandiri nomor 1750001908028 atas nama ARIYADI.
  • Bahwa saksi PRAKASH MADHAVAN Alias PRAKASH dan terdakwa I DEWA NYOMAN ADITYA PRATAMA membuat menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA. Di dalam menu layanan atau treatment menu ELEGANTZ SPA SAUNA menyediakan Balinese Massage, Signature Massage, Bodylicious Massage, Tantra Touch Massage, Elegantz Royal VIP Ritual, Elegantz Bodylicious or Tantra Touch, namun pada kenyataanya ELEGANTZ SPA SAUNA juga menyediakan libido terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin/penis pelanggan yakni kelamin/penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian, yakni:
  • Balinese Massage selama 60 Menit seharga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), yakni pijat/massage normal.
  • Signatur Massage selama 60 Menit seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan selama 90 Menit seharga Rp.730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), yakni kombinasi pijat Balinese dan libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob).
  • Bodylicious Massage selama 60 menit Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi terapi yakni urut atau pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dan Bodylicious Massage selama 90 Menit dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi  yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian.
  • Tantra Touch Massage selama 60 menit seharga Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 55 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai dada dan selama 90 menit seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yakni dengan tindakan dilakukan pemijatan dari lehar sampai kaki selama 85 menit dan 5 menit libido terapi yakni pemijatan terhadap kelamin atau penis pelanggan yakni kelamin atau penis pelanggan diurut dan dikocok sampai keluar sperma (handjob) dalam keadaan pelanggan telanjang/tidak menggunakan pakaian dengan tambahan pemijatan menggunakan body to body menggunakan pundak dada, perut, tumit, lutut dan tangan dari atas pantat sampai punggung dan dari perut sampai
Pihak Dipublikasikan Ya