Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO REG PERKARA : PDM -226/BDG/ENZ/06/2025
a. Identitas Para Terdakwa:
Nama Terdakwa 1.
|
: I PUTU WIMBARDI
|
TempatLahir
|
: Denpasar
|
Umur/TanggalLahir
|
: 35 tahun / 26 Juli 1989
|
JenisKelamin
|
: Laki-laki
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
Tempat KTP
Alamat Tinggal
|
: Jalan Kepundung Gang II/10 Denpasar, Banjar Lingkungan Bun, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali.
: Jalan Antasura, 3 Banjar Benaya, Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
|
Agama
|
: Hindu
|
Pekeriaan
|
: Wiraswasta
|
Pendidikan
|
: SMA
|
Nama Terdakwa 2.
|
: AGUS BUDIAWAN
|
TempatLahir
|
: Denpasar
|
Umur/TanggalLahir
|
: 27 tahun / 02 Agustus 1997
|
JenisKelamin
|
: Laki-laki
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
Tempat KTP
Alamat Tinggal
|
: Dusun Datar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat.
: Jalan Antasura, 3 Banjar Benaya, Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
|
Agama
|
: Islam
|
Pekeriaan
|
: Wiraswasta
|
Pendidikan
|
: SMP
|
b. Penahanan :
Terhadap Para Terdakwa diatas, dilakukan Penahanan sebagai berikut:
- Para Terdakwa ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 05 Mei 2025;
- Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak 06 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025;
- Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan 23 Juni 2025.
- Dakwaan
KESATU
-------------Bahwa mereka Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI dan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 Pkl. 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Rumah No 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Permufakatan jahat atau Percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali diantaranya saksi I DEWA NYOMAN MERTHA SUTEJA, S.H, dan saksi I KETUT ARTAWAN serta disaksikan oleh masyarakat umum diantaranya saksi I WAYAN PUTRA YASA dan saksi I MADE ARNAWA terhadap Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI dan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN dimana para Terdakwa telah tertangkap tangan menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I beserta barang-barang lainnya yang terjadi Pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Pukul 18.00 Wita di Rumah No. 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali dengan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yang selesai dipecah oleh Terdakwa I PUTU WIMBARDI menjadi paket dengan rincian 1 gram sebanyak 8 paket, paket 0,4 sebanyak 16 paket dan sisanya dijadikan paket 0,2 gram sesuai permintaan NGURAH alias escobar. dan 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN yang disimpan dalam saku celana pendek sebelah kiri. Serta pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan benda lain yakni 1 (satu) buah bungkus rokok marlboro merah berisi timbangan digital merk ACIS warna orange, 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna biru kombinasi putih, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu tanpa merk, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah buku catatan rekapan penjualan, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO 11 warna biru dongker dengan nomor Sim Card 0895326769651 milik Terdakwa I PUTU WIMBARDI, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19 S warna biru dongker dengan nomor Sim Card 089526220881 milik Terdakwa AGUS BUDIAWAN.
- Bahwa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dan 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir kemudian dilakukan penimbangan dengan hasil diuraikan sebagai berikut:
- 26 (dua puluh enam) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 11,97 gram brutto atau 11,63 gram netto (kode A1);
- 0,83 gram brutto atau 0,73 gram netto (kode A2);
- 0,75 gram brutto atau 0,65 gram netto (kode A3);
- 0,71 gram brutto atau 0,61 gram netto (kode A4);
- 0,98 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode A5);
- 0,67 gram brutto atau 0,57 gram netto (kode A6);
- 0,48 gram brutto atau 0,38 gram netto (kode A7);
- 0,62 gram brutto atau 0,52 gram netto (kode A8);
- 0,62 gram brutto atau 0,52 gram netto (kode A9);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A10);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A11);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A12);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A13);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A14);
- 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (kode A15);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A16);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A17);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A18);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A19);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A20);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A21);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A22);
- 0,22 gram brutto atau 0,12 gram netto (kode A23);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A24);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A25);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A26);
- 4 (empat) buah plastik klip bening yang dibungkus pipet warna bening bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A27);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A28);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A29);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A30);
Berat total 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30)
- 1 (satu) buah kresek warna hitam putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna hijau yang berisi 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi dengan berat masing-masing:
- 10 (sepuluh) butir berat 4,22 gram brutto atau 4,01 gram netto (kode B1);
- 10 (sepuluh) butir berat 4,20 gram brutto atau 3,99 gram netto (kode B2);
- 10 (sepuluh) butir berat 4,20 gram brutto atau 3,99 gram netto (kode B3);
- 10 (sepuluh) butir berat 4,20 gram brutto atau 3,99 gram netto (kode B4);
- 9 (sembilan) butir berat 3,82 gram brutto atau 3,61 gram netto (kode B5).
Berat total 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5);
- Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening dan 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir serta urin masing-masing para Terdakwa, yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 562/NNF/2025, tanggal 12 bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- (5203/2025/NF s/d 5232/2025/NF) berupa Kristal bening yang diperiksa adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- (5233/2025/NF s/d 5237/2025/NF) berupa pecahan tablet warna biru yang diperiksa adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika Mefredon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- (5238/2025/NF) dan (5239/2025/NF) berupa cairan warna kuning/urine yang diperiksa adalah tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
- Bahwa yang memiliki seluruh barang terlarang narkotika berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika metamfetamina jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30) adalah I PUTU WIMBARDI dan barang terlarang berupa 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang mengandung sediaan Narkotika Mefredon jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5) tersebut adalah dalam penguasaan Terdakwa AGUS BUDIAWAN, AGUS BUDIAWAN merupakan anak buah Terdakwa I PUTU WIMBARDI yang biasa disuruh untuk mengedarkan atau menempel paket narkotika sesuai perintah Terdakwa I PUTU WIMBARDI
- Bahwa terhadap barang terlarang narkotika berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30) tersebut Terdakwa I PUTU WIMBARDI dapat dari seseorang yang bernama NGURAH alias escobar. Sedangkan terhadap barang terlarang narkotika berupa 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5) tersebut Terdakwa I PUTU WIMBARDI dapat dari seseorang yang bernama Cuplis alias Tugebor. Dan dari kedua jenis Narkotika tersebut, rencana akan pecah, kemudian tempel oleh Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI bersama dengan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN sesuai permintaan dari NGURAH alias escobar dan Cuplis alias Tugebor.
- Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30) Terdakwa I PUTU WIMBARDI dapat dari NGURAH alias escobar dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa I PUTU WIMBARDI dihubungi oleh NGURAH alias escobar melalui telpon WhasApp yang menyuruh Terdakwa I PUTU WIMBARDI untuk berangkat menuju daerah Penarungan untuk mengambil paket narkotika sabu 20 gram. Melalui telpon Terdakwa I PUTU WIMBARDI dan NGURAH alias escobar sepakat akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I PUTU WIMBARDI jika berhasil memecah dan menempel paket sabu sesuai NGURAH alias escobar. Beberapa saat kemudian NGURAH alias escobar memberi tahu lokasi pengambilan paket sabu tersebut dengan mengirimi Terdakwa I PUTU WIMBARDI lokasi map beserta foto posisi paket narkotika tersebut. Terdakwa I PUTU WIMBARDI berangkat menuju lokasi map sesuai petunjuk dari NGURAH alias escobar yang saat itu berada di Penarungan. Paket narkotika saat itu Terdakwa I PUTU WIMBARDI ambil di semak-semak di pinggir jalan Gang Jepun. Saat itu Terdakwa I PUTU WIMBARDI mengambil menggunakan tangan kanan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Malboro warna merah yang di dalamnya berisi 1 buah paket plastik klip berisi Kristal bening sabu seberat 20 gram. Selanjutnya Terdakwa I PUTU WIMBARDI mengamankan paket sabu tersebut dan membawanya ke Rumah No. 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali. Sesampainya di Rumah No. 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali, Terdakwa I PUTU WIMBARDI mendapat pesan whatsApp dari NGURAH alias escobar untuk memecah paket sabu 20 gram tersebut menjadi paket 1 gram sebanyak 8 paket, paket 0,4 sebanyak 16 paket dan sisa dijadikan paket 0,2 gram. Terdakwa I PUTU WIMBARDI pun melakukan perintah dari NGURAH alias escobar. Ketika Terdakwa I PUTU WIMBARDI sedang memecah paket tersebut, tiba tiba Terdakwa I PUTU WIMBARDI di datangi oleh beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian Direktorat Reserse narkoba Polda Bali dan selanjutnya mengamankan Terdakwa I PUTU WIMBARDI beserta seluruh barang bukti. Sehingga barang Bukti berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30) merupakan paket narkotika sabu yang Terdakwa I PUTU WIMBARDI terima dari NGURAH alias escobar pada hari Jumat tanggal 11 April 2025.
- Bahwa Terdakwa I PUTU WIMBARDI kira-kira sudah lebih dari 8 kali menerima paket narkotika dari NGURAH alias escobar dengan jumlah berat yang beragam. Terdakwa I PUTU WIMBARDI sudah lupa berapa kali tepatnya Terdakwa I PUTU WIMBARDI menerima dan menempel kembali paket sabu milik NGURAH alias escobar, karena terlalu seringnya melakukan hal tersebut.
- Bahwa Terdakwa I PUTU WIMBARDI sudah menerima uang kira-kira sebesar Rp 15.000.00 (lima belas juta rupiah) dari NGURAH alias escobar sebagai uang upah mengamankan, memecah dan menempel paket narkotika milik NGURAH alias escobar. Untuk pengambilan paket pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, Terdakwa I PUTU WIMBARDI belum sempat menerima upah dari NGURAH alias escobar atas pengambilan paket narkotika sabu seberat 20 gram di Penarungan karena bahan paket narkotika 20 gram sabu tersebut belum sempat Terdakwa I PUTU WIMBARDI edarkan sesuai perintah NGURAH alias escobar karena terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
- Bahwa cara NGURAH alias escobar mengirimi uang upah kepada Terdakwa I PUTU WIMBARDI sebagai uang upah mengamankan, memecah dan kemudian menempel paket narkotika sabu adalah dengan cara mentransfer uang ke dompet digital DANA milik Terdakwa I PUTU WIMBARDI dengan nomor 085942516492 atas nama I PUTU WIMBARDI. Uang upah pemberian NGURAH alias escobar tersebut di kirim dengan jumlah nominal uang dan waktu transfer yang beragam, dimana uang upah pemberian NGURAH alias escobar tersebut telah habis Terdakwa I PUTU WIMBARDI gunakan untuk biaya kebutuhan sehari harinya.
- Bahwa terkait barang bukti narkotika berupa 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5) Terdakwa I PUTU WIMBARDI dapat dari Cuplis alias Tugebor, dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I PUTU WIMBARDI dihubungi oleh Cuplis alias Tugebor melalui telpon WhasApp yang menyuruh Terdakwa I PUTU WIMBARDI untuk berangkat menuju daerah Pesanggaran untuk mengambil paket narkotika ekstasi 100 butir. Melalui telpon Terdakwa I PUTU WIMBARDI dan Cuplis alias Tugebor sepakat akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I PUTU WIMBARDI jika berhasil memecah dan menempel paket ekstasi sesuai permintaan Cuplis alias Tugebor. Beberapa saat kemudian Cuplis alias Tugebor memberi tahu lokasi pengambilan paket sabu tersebut dengan mengirimi Terdakwa I PUTU WIMBARDI lokasi map beserta foto posisi paket narkotika tersebut. Terdakwa I PUTU WIMBARDI berangkat menuju lokasi map sesuai petunjuk dari Cuplis alias Tugebor yang saat itu berada di Pesanggaran. Paket narkotika saat itu Terdakwa I PUTU WIMBARDI ambil di belakang tong sampah di pinggir Bay Pass Ngurah rai. Saat itu Terdakwa I PUTU WIMBARDI mengambil menggunakan tangan kanaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Cadbury yang di dalamnya berisi 10 buah paket plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi 10 tablet ekstasi warna biru dengan bentuk tengkorak. Selanjutnya Terdakwa I PUTU WIMBARDI mengamankan paket sabu tersebut dan membawanya ke Jalan Astasura 3 Banjar Benaya, Desa Peguyangan Kecamatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali. Sesampainya di Jalan Astasura 3 Banjar Benaya, Desa Peguyangan Kecamatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali, Terdakwa I PUTU WIMBARDI melaporkan melalui dokumentasi foto melalui pesan WhatsApp kepada Cuplis alias Tugebor. Bahwa Terdakwa I PUTU WIMBARDI bersama Terdakwa AGUS BUDIAWAN sudah menempel 51 butir tablet ekstasi di daerah Ahmad Yani dengan titik lokasi yang beragam sesuai perintah Cuplis alias Tugebor dan atas keberhasilan tersebut, Terdakwa I PUTU WIMBARDI sudah menerima upah uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Cuplis alias Tugebor adalah dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dompet digital DANA milik Terdakwa I PUTU WIMBARDI dengan nomor 085942516492 atas nama I PUTU WIMBARDI, di mana uang tersebut telah habis Terdakwa I PUTU WIMBARDI pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya kemudian dari 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5) oleh Terdakwa I PUTU WIMBARDI kemudian disimpan di atas plafon ruang kamar tamu rumah tempat tinggalnya beralamat di Jalan Astasura 3 Banjar Benaya.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa AGUS BUDIAWAN dihubungi oleh Terdakwa I PUTU WIMBARDI melalui telpon WhasApp yang menyuruh Terdakwa AGUS BUDIAWAN untuk mengambil kemudian membawa paket narkotika ekstasi milik Terdakwa I PUTU WIMBARDI yang disimpan di atas plafon ruang kamar tamu rumah tempat tinggalnya beralamat di Jalan Astasura 3 Banjar Benaya, Desa Peguyangan Kecamatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali. Setelah Terdakwa AGUS BUDIAWAN menyanggupi permintaan Terdakwa I PUTU WIMBARDI melalui telpon WhasApp, Terdakwa AGUS BUDIAWAN segera mengambil paket narkotika ekstasi di rumah Terdakwa I PUTU WIMBARDI. Saat itu Terdakwa AGUS BUDIAWAN mengambil menggunakan tangan kanan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna hijau yang berisi 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Terdakwa AGUS BUDIAWAN menyimpan paket narkotika ekstasi tersebut dalam saku celana pendek sebelah kiri dan bergegas menuju Rumah No 5 , Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali untuk bertemu Terdakwa I PUTU WIMBARDI. Sesampainya Terdakwa AGUS BUDIAWAN di Rumah No 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali, tiba tiba Terdakwa AGUS BUDIAWAN di datangi oleh beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian Direktorat Reserse narkoba Polda Bali dan selanjutnya mengamankan Terdakwa AGUS BUDIAWAN beserta seluruh barang bukti.
- Bahwa Terdakwa AGUS BUDIAWAN juga sudah menerima uang kira-kira sebesar Rp 2.000.00 (dua juta rupiah) dari Terdakwa I PUTU WIMBARDI sebagai uang upah menempel paket narkotika sabu atau ekstasi milik I PUTU WIMBARDI. Dimana upah tersebut berupa uang tunai yang diberi secara langsung setelah Terdakwa AGUS BUDIAWAN menempel paket narkotika sesuai perintahnya. Uang upah pemberian I PUTU WIMBARDI tersebut biasa di berikan dengan jumlah nominal uang yang beragam, dimana uang upah pemberian I PUTU WIMBARDI tersebut telah habis Terdakwa AGUS BUDIAWAN gunakan untuk biaya kebutuhan sehari hari.
- Bahwa proses Terdakwa I PUTU WIMBARDI memecah dan membuat paket sabu di Rumah No. 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali sesuai perintah NGURAH alias escobar adalah awalnya 1 (satu) buah paket narkotika sabu seberat 20 gram sabu kemudian Terdakwa I PUTU WIMBARDI sisihkan Kristal bening sabu kedalam masing-masing plastik klip bening yang selanjutnya Terdakwa I PUTU WIMBARDI timbang menggunakan timbangan. Terdakwa I PUTU WIMBARDI menyiapkan menjadi beberapa paket sabu menjadi paket 1 gram sebanyak 8 paket, paket 0,4 sebanyak 16 paket dan sisa dijadikan paket 0,2 gram sesuai permintaan NGURAH alias escobar. Pada saat itu Terdakwa I PUTU WIMBARDI sudah membuat 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30). Paket narkotika sabu tersebut belum sempat Terdakwa I PUTU WIMBARDI tempel, karena Terdakwa I PUTU WIMBARDI terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa untuk menempel paket-paket narkotika, para terdakwa telah memiliki tugas masing-masing yakni ketika Terdakwa I PUTU WIMBARDI ingin mengedarkan dengan cara menempel paket sabu ataupun ekstasi, Terdakwa I PUTU WIMBARDI terlebih dahulu memperhatikan permintaan lokasi alamat penempelan paket sabu yang dikirimkan oleh NGURAH alias escobar atau Cuplis alias Tugebor. Sebagai contoh NGURAH alias escobar menyuruh Terdakwa I PUTU WIMBARDI menempel paket 04 gram sabu di sading Sading. Terdakwa I PUTU WIMBARDI kemudian menyuruh Terdakwa AGUS BUDIAWAN menempel paket 04 gram sabu di daerah sading. Terdakwa AGUS BUDIAWAN pun berangkat menuju lokasi Sading dan mencari lokasi yang sepi dan bagus untuk ditempeli paket narkotika. Setelah Terdakwa AGUS BUDIAWAN menempel paket narkotika tersebut, Terdakwa AGUS BUDIAWAN segera melaporkan kepada I PUTU WIMBARDI melalui pesan WhatsApp berupa foto paket narkotika tempelan dengan diberi editan petunjuk tanda panah dalam foto. Selanjutnya Terdakwa AGUS BUDIAWAN mengetik pesan teks berisi narasi petunjuk agar memudahkan calon pembeli menemukan paket narkotika yang Terdakwa AGUS BUDIAWAN tempel.
- Bahwa tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi para Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI dan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika metamfetamina dan atau Mefredon karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa mereka Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI dan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 Pkl. 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Rumah No 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum dengan Percobaan atau Permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali diantaranya saksi I DEWA NYOMAN MERTHA SUTEJA, S.H, dan saksi I KETUT ARTAWAN serta disaksikan oleh masyarakat umum diantaranya saksi I WAYAN PUTRA YASA dan saksi I MADE ARNAWA terhadap Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI dan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN dimana para Terdakwa telah tertangkap tangan menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I beserta barang-barang lainnya yang terjadi Pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Pukul 18.00 Wita di Rumah No. 5, Gang Kajong Seleman 5, Jalan Kajong Seleman, Banjar Bersih Darmasaba, Desa Darmsaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupten Badung, Prov. Bali dengan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu yang selesai dipecah oleh Terdakwa I PUTU WIMBARDI menjadi paket dengan rincian 1 gram sebanyak 8 paket, paket 0,4 sebanyak 16 paket dan sisa dijadikan paket 0,2 gram sesuai permintaan NGURAH alias escobar. dan 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN yang disimpan dalam saku celana pendek sebelah kiri. Serta pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan benda lain yakni 1 (satu) buah bungkus rokok marlboro merah berisi timbangan digital merk ACIS warna orange, 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna biru kombinasi putih, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu tanpa merk, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah buku catatan rekapan penjualan, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO 11 warna biru dongker dengan nomor Sim Card 0895326769651 milik Terdakwa I PUTU WIMBARDI, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19 S warna biru dongker dengan nomor Sim Card 089526220881 milik Terdakwa AGUS BUDIAWAN.
- Bahwa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dan 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir kemudian dilakukan penimbangan dengan hasil diuraikan sebagai berikut :
- 26 (dua puluh enam) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 11,97 gram brutto atau 11,63 gram netto (kode A1);
- 0,83 gram brutto atau 0,73 gram netto (kode A2);
- 0,75 gram brutto atau 0,65 gram netto (kode A3);
- 0,71 gram brutto atau 0,61 gram netto (kode A4);
- 0,98 gram brutto atau 0,88 gram netto (kode A5);
- 0,67 gram brutto atau 0,57 gram netto (kode A6);
- 0,48 gram brutto atau 0,38 gram netto (kode A7);
- 0,62 gram brutto atau 0,52 gram netto (kode A8);
- 0,62 gram brutto atau 0,52 gram netto (kode A9);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A10);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A11);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A12);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A13);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A14);
- 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (kode A15);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A16);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A17);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A18);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A19);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A20);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A21);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A22);
- 0,22 gram brutto atau 0,12 gram netto (kode A23);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A24);
- 0,23 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A25);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A26);
- 4 (empat) buah plastik klip bening yang dibungkus pipet warna bening bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A27);
- 0,25 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A28);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A29);
- 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A30);
Berat total 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30)
- 1 (satu) buah kresek warna hitam putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna hijau yang berisi 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi dengan berat masing-masing:
- 10 (sepuluh) butir berat 4,22 gram brutto atau 4,01 gram netto (kode B1);
- 10 (sepuluh) butir berat 4,20 gram brutto atau 3,99 gram netto (kode B2);
- 10 (sepuluh) butir berat 4,20 gram brutto atau 3,99 gram netto (kode B3);
- 10 (sepuluh) butir berat 4,20 gram brutto atau 3,99 gram netto (kode B4);
- 9 (sembilan) butir berat 3,82 gram brutto atau 3,61 gram netto (kode B5).
Berat total 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5);
- Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening dan 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir serta urin masing-masing para Terdakwa, yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 562/NNF/2025, tanggal 12 bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- (5203/2025/NF s/d 5232/2025/NF) berupa Kristal bening yang diperiksa adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- (5233/2025/NF s/d 5237/2025/NF) berupa pecahan tablet warna biru yang diperiksa adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika Mefredon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 lampiran Peraturan Mentri Kesehatan No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- (5238/2025/NF) dan (5239/2025/NF) berupa cairan warna kuning/urine yang diperiksa adalah tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau psikotropika.
- Bahwa terhadap barang terlarang narkotika berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,81 gram brutto atau 19,57 gram netto (kode A1 – A30) tersebut Terdakwa I PUTU WIMBARDI dapat dari seseorang yang bernama NGURAH alias escobar. Sedangkan terhadap barang terlarang narkotika berupa 5 (lima) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tablet berwarna biru dengan bentuk tengkorak yang mengandung sediaan Narkotika jenis ekstasi jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir dengan berat total 20,64 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode B1 – B5) tersebut Terdakwa I PUTU WIMBARDI dapat dari seseorang yang bernama Cuplis alias Tugebor. Dan dari kedua jenis Narkotika tersebut, rencana akan dipecah, kemudian ditempel oleh Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI bersama dengan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN sesuai permintaan dari NGURAH alias escobar dan Cuplis alias Tugebor.
- Bahwa untuk menempel paket-paket narkotika, para terdakwa telah memiliki tugas masing-masing yakni ketika Terdakwa I PUTU WIMBARDI ingin mengedarkan dengan cara menempel paket sabu ataupun ekstasi, Terdakwa I PUTU WIMBARDI terlebih dahulu memperhatikan permintaan lokasi alamat penempelan paket sabu yang dikirimkan oleh NGURAH alias escobar atau Cuplis alias Tugebor. Sebagai contoh NGURAH alias escobar menyuruh Terdakwa I PUTU WIMBARDI menempel paket 04 gram sabu di sading Sading. Terdakwa I PUTU WIMBARDI kemudian menyuruh Terdakwa AGUS BUDIAWAN menempel paket 04 gram sabu di daerah sading. Terdakwa AGUS BUDIAWAN pun berangkat menuju lokasi Sading dan mencari lokasi yang sepi dan bagus untuk ditempeli paket narkotika. Setelah Terdakwa AGUS BUDIAWAN menempel paket narkotika tersebut, Terdakwa AGUS BUDIAWAN segera melaporkan kepada I PUTU WIMBARDI melalui pesan WhatsApp berupa foto paket narkotika tempelan dengan diberi editan petunjuk tanda panah dalam foto. Selanjutnya Terdakwa AGUS BUDIAWAN mengetik pesan teks berisi narasi petunjuk agar memudahkan calon pembeli menemukan paket narkotika yang Terdakwa AGUS BUDIAWAN tempel.
- Bahwa tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi Terdakwa 1. I PUTU WIMBARDI bersama dengan Terdakwa 2. AGUS BUDIAWAN untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika kokain karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpssar, 30 April 2025
PENUNTUT UMUM
NYOMAN TRI SURYABUANA,SH., MH.
JAKSA MADYA Nip. 19830207 200712 1 002 |