Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Dps NI WAYAN SRI AGUSTIAWATI I NYOMAN AGUS SUTRISNA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN SRI AGUSTIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG ARI SUMARTAWANNI WAYAN SRI AGUSTIAWATI
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN AGUS SUTRISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian hutang – piutang tertanggal 27 Desember 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat
  3. Menyatakan Hukum Tergugat telah Cidera Janji (wanprestasi)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp. 16.200.000, - (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat beda, Maka Penggugat Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak