Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
639/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH RONY FIRMAN HARIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 639/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2474/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY FIRMAN HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM – 340/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

RONY FIRMAN HARIYANTO

 

Tempat lahir

:

Pasuruan

 

Umur / tanggal lahir

:

42 Tahun / 14 Agustus 1981

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Perum Griya Asri, RT. 003 / RW. 001, Kel. / Ds. Wirogunan, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan (KTP)

Kamar Kos Jln. Pudak Sari 2 No. 59, Br. Kubu Alit, Kel. / Ds. Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung (Alamat Sekarang)

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 05 Mei 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 27 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 06 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RONY FIRMAN HARIYANTO pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada tahun tertentu di tahun 2024, bertempat di Lapangan Unud Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa dihubungi oleh SUNWORK (Daftar Pencarian Orang atau DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sebagai PL (Perantara jual beli Narkotika) dengan imbalan upah berupa uang sebesar upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) titik lokasi tempelan dan Terdakwa menerima tawaran dari SUNWORK (DPO) tersebut, selanjutnya sekitar bulan Februari 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh SUNWORK (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika dengan cara tempelan di daerah seputaran Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah mendapatkan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan Narkotika jenis Ganja dari SUNWORK (DPO), lalu Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut di tempat-tempat sesuai petunjuk dari SUNWORK (DPO) yang dikirimkan ke handphone merk VIVO milik Terdakwa, sementara untuk Narkotika jenis Ganja dibawa Terdakwa ke kos tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pudak Sari 2 Nomor 59, Banjar Kubu Alit, Kelurahan / Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, setibanya disana lalu Terdakwa memisahkan Narkotika jenis Ganja tersebut, yang mana Terdakwa memasukkan biji Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam plastik klip, sementara sisanya ada yang Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) plastik klip bening yang berisi daun, biji, dan batang kering Narkotika jenis Ganja dan ada juga daun, biji, dan batang kering Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa linting menggunakan kertas papir sebanyak 1 (satu) paket, setelah itu Terdakwa menyimpan seluruh Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam 1 (satu) buah kotak Tuperware warna abu-abu yang berada dilantai kamar kos Terdakwa, kemudian pada pertengahan bulan April 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh SUNWORK (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika berupa Narkotika jenis Ekstasi (MDMA), kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita, bertempat di semak-semak yang berada di pinggi Jalan Umalas, Kelurahan / Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Terdakwa menemukan paket Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) yang dikirimkan oleh SUNWORK (DPO) berupa Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) berupa tablet warna krem sebanyak dibungkus tas kresek warna hitam, setelah mendapatkan paket tempelan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut, lalu Terdakwa membawanya ke kos Terdakwa dan setibanya disana, kemudian Terdakwa memecah paket Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut menjadi paket – paket yang lebih kecil dan Terdakwa menempelkan kembali paket-paket Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) di beberapa lokasi sesuai petunjuk SUNWORK (DPO), sementara sisa Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut, Terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak Tuperware warna abu-abu dilantai kamar kos Terdakwa, setelah itu pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh SUNWORK (DPO) yang meminta Terdakwa untuk menempelkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) di Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa menuju tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6154 KBM miliknya, setibanya disana sekira pukul 14.45 wita, lalu Terdakwa menanam atau menempel 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) di bawah pohon yang berada di pinggir Lapangan Unud Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, setelah itu Terdakwa memfotonya dari berbagai posisi dengan menggunakan 1 (satu) buah HP VIVO milik Terdakwa, namun saat itu ternyata sedang ada pertandingan cricket (bola kasti) antara Tim Indonesia vs Thailand, kemudian beberapa panitia pertandingan tersebut lalu melihat Terdakwa yang sedang memfoto kemudian panitia pertandingan menanyakan maksud Terdakwa memfoto-foto disana dan Terdakwa yang gugup menjawab pertanyaan panitia pertandingan menimbulkan kecurigaan sehingga Terdakwa diamankan oleh panitia pertandingan dan warga disekitar tempat kejadian, lalu salah satu panitia menghubungi pihak kepolisian dan sekira pukul 15.00 wita, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi NYOMAN NADI, Saksi I KETUT MURTYANA, dan Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH. beserta anggota Subnit 3 Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP I NYOMAN SUDARMA,SH.,MH. mendatangi tempat tersebut, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang diakui Terdakwa bernama lengkap RONY FIRMAN HARIYANTO, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN KARTA dan Saksi I MADE JUNIARSA WIGUNA yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Vivo milik Terdakwa yang didalamnya terdapat foto-foto yang Terdakwa ambil sebelumnya dan juga percakapan berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui dirinya sebelumnya telah menempel Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) sebanyak 2 (dua) paket sehingga Terdakwa diminta untuk menunjukkan Narkotika yang telah ditempelnya di sekitar lokasi penangkapan lalu Terdakwa menggali tanah dengan menggunakan tangannya, setelah menggali tanah lalu Terdakwa dengan tangan kanannya menyerahkan 2 (dua) buah potongan pipet bening masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) berat kotor 1,13 gram berat bersih 0,90 gram (Kode A1) dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) berat kotor 1,10 gram berat bersih 0,93 gram (Kode A2) tersebut, kemudian diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6154 KBM yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat kejadian, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita, yang beralamat di Jalan Pudak Sari 2 Nomor 59, Banjar Kubu Alit, Kelurahan / Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang disaksikan oleh Saksi DARTO dan Saksi NGASPI’I yang mana dari hasil penggeledahan di kamar kos Terdakwa ditemukan dilantai kamat kos Terdakwa, terdapat 1 (satu) buah kotak taperware warna abu-abu yang didalamnya ada sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kode B1 s/d B34, 1 (satu) buah palstik klip didalamnya berisi 41 (empat puluh satu) butir tablet warna krem diduga Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) berat kotor 11,56 gram berat bersih 10,43 gram (Kode C), dan 1 (satu) buah kotak kaca mata didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi biji kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 10,76 gram berat bersih 10,15 gram (Kode D1) dan 2 (dua) plastik klip masing-masing didalamnya berisi daun, biji, dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,82 gram berat bersih 0,72 gram (Kode D2) dan berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,12 gram (Kode D3), serta 1 (satu) buah lintingan kertas papir didalamnya berisi daun, biji, dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,81 gram berat bersih 0,51 gram (Kode D4), serta terdapat 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) bua lakban, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) buah tas warna merah didalamnya berisi 1 (satu) bendel pipet dan 1 (satu) buah tutup bong, kemudian ditanyakan pemilik barang-barang tersebut yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana untuk seluruh Narkotika diperoleh dari SUNWORK (DPO) dengan sistem tempelan yang meminta Terdakwa untuk menempelkan kembali Narkotika tersebut dengan imbalan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per satu titik tempelan sebagaimana percakapan yang ditemukan di 1 (satu) buah HP merk Vivo milik Terdakwa, dan setelah ditanyakan adanya izin dari pihak berwenang ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang berkaitan dengan keberadaan seluruh Narkotika Golongan I tersebut, sehingga atas temuan tersebut maka Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 57,87 gram berat kotor 66,93 gram, 41 butir Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) berat bersih 10,43 gram berat kotor 11,56 gram, 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja berat bersih 11,50 gram berat kotor 12,61 gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Forensik  Polri Cabang Denpasar LAB :  610 / NNF / 2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
        1. 4008/2024/NF s/d 4043/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. 4044/2024/NF berupa tablet warna krem seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        3. 4045/2024/NF berupa biji kering dan 4046/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        4. 4049/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa RONY FIRMAN HARIYANTO pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada tahun tertentu di tahun 2024, bertempat di Lapangan Unud Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai perbuatan Terdakwa yang diduga telah melakukan peredaran Narkotika di pinggir Lapangan Unud beralamat di Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kemudian untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi NYOMAN NADI, Saksi I KETUT MURTYANA, dan Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH. beserta anggota Subnit 3 Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP I NYOMAN SUDARMA,SH.,MH. mendatangi tempat tersebut pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 15.00 wita, setibanya disana lalu sudah ada seorang laki-laki yang diamankan oleh warga dan setelah ditanyakan identitasnya yang mana laki-laki tersebut mengaku bernama RONY FIRMAN HARIYANTO, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN KARTA dan Saksi I MADE JUNIARSA WIGUNA yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Vivo milik Terdakwa yang didalamnya terdapat percakapan berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan, kemudian dilakukan introgasi di tempat kejadian, ternyata Terdakwa mengakui dirinya sebelumnya telah menempel Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) sebanyak 2 (dua) paket sehingga Terdakwa diminta untuk menunjukkan Narkotika yang telah ditempelnya di sekitar lokasi penangkapan lalu Terdakwa menggali tanah dengan menggunakan tangannya, setelah menggali tanah lalu Terdakwa langsung dengan tangan kanannya menyerahkan 2 (dua) buah potongan pipet bening masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) berat kotor 1,13 gram berat bersih 0,90 gram (Kode A1) dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) berat kotor 1,10 gram berat bersih 0,93 gram (Kode A2) yang ditanam Terdakwa ditanah kepada Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, kemudian diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6154 KBM yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat kejadian, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita, beralamat di kamar kos Jalan Pudak Sari 2 Nomor 59, Banjar Kubu Alit, Kelurahan / Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang disaksikan oleh Saksi DARTO dan Saksi NGASPI’I yang mana dari hasil penggeledahan di kamar kos Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak taperware warna abu-abu didalamnya terdapat 34 (tiga puluh empat) paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kode B1 s/d B34, 1 (satu) buah palstik klip didalamnya berisi 41 (empat puluh satu) butir tablet warna krem diduga Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) berat kotor 11,56 gram berat bersih 10,43 gram (Kode C), serta 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) bua lakban, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) buah tas warna merah didalamnya berisi 1 (satu) bendel pipet dan 1 (satu) buah tutup bong, kemudian ditanyakan pemilik barang-barang tersebut yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang mana untuk seluruh Narkotika diperoleh dari SUNWORK (Daftar Pencarian Orang atau DPO), dan setelah ditanyakan adanya izin dari pihak berwenang ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait keberadaan seluruh Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) tersebut, sehingga atas temuan tersebut maka Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman berupa 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 57,87 gram berat kotor 66,93 gram dan 41 butir Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) berat bersih 10,43 gram berat kotor 11,56 gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 610 / NNF / 2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 4008/2024/NF s/d 4043/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4044/2024/NF berupa tablet warna krem seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 4049/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa RONY FIRMAN HARIYANTO pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada tahun tertentu di tahun 2024, bertempat di Lapangan Unud Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi NYOMAN NADI, Saksi I KETUT MURTYANA, dan Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA, SH. beserta anggota Subnit 3 Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP I NYOMAN SUDARMA,SH.,MH. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira pukyl 15.00 wita, bertempat di pinggir Lapangan Unud beralamat di Jalan Pasraman Unud, Banjar Mekar Sari, Kelurahan / Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, karena pada Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah paket Narkotika tanpa adanya izin dari pihak / pejabat yang berwenang kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita,, beralamat di Jalan Pudak Sari 2 Nomor 59, Banjar Kubu Alit, Kelurahan / Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang disaksikan oleh Saksi DARTO dan Saksi NGASPI’I yang mana dari hasil penggeledahan di kamar kos Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak taperware warna abu-abu didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kaca mata didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi biji kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 10,76 gram berat bersih 10,15 gram (Kode D1), 2 (dua) plastik klip masing-masing didalamnya berisi daun, biji, dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,82 gram berat bersih 0,72 gram (Kode D2) dan berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,12 gram (Kode D3), serta 1 (satu) buah lintingan kerta papir didalamnya berisi daun, biji, dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,81 gram berat bersih 0,51 gram (Kode D4), serta 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) bua lakban, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) buah tas warna merah didalamnya berisi 1 (satu) bendel pipet dan 1 (satu) buah tutup bong, kemudian ditanyakan pemilik barang-barang tersebut yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari SUNWORK (Daftar Pencarian Orang atau DPO), dan setelah ditanyakan adanya izin dari pihak berwenang ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang terkait keberadaan 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja berat bersih 11,50 gram berat kotor 12,61 gram, sehingga atas temuan tersebut maka Terdakwa dan seluruh Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja berat bersih 11,50 gram berat kotor 12,61 gram;
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 610 / NNF / 2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 4045/2024/NF berupa biji kering dan 4046/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4049/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya