| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 762/Pid.Sus/2026/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | MICHAEL TEHUPURING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 762/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4806/N.1.10.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5). • 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901. Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5). • 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901. Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang berupa paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5). • 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901. Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5). • 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901. Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang berupa paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5). • 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901. Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5). • 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901. Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang berupa paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar. Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113 Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa: • 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild. • 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam. • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2). • 1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plasti |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Denpasar, 13 Juli 2026