Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
762/Pid.Sus/2026/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. MICHAEL TEHUPURING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 762/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4806/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL TEHUPURING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

MICHAEL TEHUPURING

NIK

:

3671092806840009

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/28 Juni 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Kamar Kos Nomor 4 Jalan Raya Padonan, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (tempat tinggal sementara)

Jalan Mirah Nomor 83, RT/RW:005/007, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (alamat KTP)

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Ojek Pangkalan)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2026 s.d. 24 April 2026

  1.  

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s.d. 13 Mei 2026.

  1.  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s.d. 22 Juni 2026.

  1.  

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s.d. 22 Juli 2026.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d. 20 Juli 2026.

 

 

III.

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5).

•   1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901.

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 5527/2026/NF s.d. 5531/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5532/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5).

•   1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901.

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang berupa paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 5527/2026/NF s.d. 5531/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5532/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 13 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

MICHAEL TEHUPURING

NIK

:

3671092806840009

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/28 Juni 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Kamar Kos Nomor 4 Jalan Raya Padonan, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (tempat tinggal sementara)

Jalan Mirah Nomor 83, RT/RW:005/007, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (alamat KTP)

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Ojek Pangkalan)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2026 s.d. 24 April 2026

  1.  

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s.d. 13 Mei 2026.

  1.  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s.d. 22 Juni 2026.

  1.  

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s.d. 22 Juli 2026.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d. 20 Juli 2026.

 

 

III.

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5).

•   1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901.

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 5527/2026/NF s.d. 5531/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5532/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5).

•   1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901.

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang berupa paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 5527/2026/NF s.d. 5531/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5532/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 13 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

MICHAEL TEHUPURING

NIK

:

3671092806840009

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/28 Juni 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Kamar Kos Nomor 4 Jalan Raya Padonan, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (tempat tinggal sementara)

Jalan Mirah Nomor 83, RT/RW:005/007, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (alamat KTP)

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Ojek Pangkalan)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2026 s.d. 24 April 2026

  1.  

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s.d. 13 Mei 2026.

  1.  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s.d. 22 Juni 2026.

  1.  

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s.d. 22 Juli 2026.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d. 20 Juli 2026.

 

 

III.

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5).

•   1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901.

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 5527/2026/NF s.d. 5531/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5532/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari penangkapan oleh pihak tim Kepolisian Resor Kota Denpasar terhadap terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,10 gram atau berat kotor 0,20 gram (kode A3).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,28 gram atau berat kotor 0,38 gram (kode A4).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,62 gram atau berat kotor 0,72 gram (kode A5).

•   1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, tipe Galaxy A10s, nomor Imei 356409112933901.

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa yang mana keseluruhan barang berupa paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa beserta paket-paket barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Barang-barang berupa paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan (berdasarkan surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2026) diperoleh berat lima paket yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (kode A1 s.d. A5). Kemudian, terhadap barang-barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan barang bukti (berdasarkan surat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 18 April 2026) yang disisihkan masing-masing dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Sehingga, total berat barang bukti yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dihadirkan ke persidangan adalah kurang lebih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.

Terhadap keseluruhan barang berupa paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 625/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan terhadap barang bukti nomor:

  1. 5527/2026/NF s.d. 5531/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5532/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi, apoteker, dokter, peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 13 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Alamat: Jalan Jend. Sudirman Nomor 3, Denpasar, Bali, 80113

Telp.: (0361) 221999, Email: www.kejari-denpasar.go.id

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 452/DENPA.NARKO/07/2026

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

MICHAEL TEHUPURING

NIK

:

3671092806840009

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/28 Juni 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Kamar Kos Nomor 4 Jalan Raya Padonan, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (tempat tinggal sementara)

Jalan Mirah Nomor 83, RT/RW:005/007, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (alamat KTP)

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Ojek Pangkalan)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2026 s.d. 24 April 2026

  1.  

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s.d. 13 Mei 2026.

  1.  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s.d. 22 Juni 2026.

  1.  

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s.d. 22 Juli 2026.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d. 20 Juli 2026.

 

 

III.

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa Michael Tehupuring pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan pos Balawista yang beralamat di Jalan Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa mengenal seseorang dengan nama Sam Louis Peter yang keberadaannya tidak diketahui (masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/114/VI/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tanggal 02 Juni 2026) terdakwa telah beberapa kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 terdakwa kembali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu kepada saudara Sam Louis Peter melalui pesan whatsapp untuk terdakwa edarkan kembali dan terdakwa gunakan konsumsi pribadi lalu terdakwa membayar dengan cara transfer kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu terdakwa mengambil barang pesanan terdakwa dengan sistem tempelan yang terdakwa ambil tempelan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA bertempat di bawah pot bunga di Jalan Raya Kuta, Gang Nyang-nyang Sari, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kemudian terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa. Sesampainya terdakwa di tempat tinggal, terdakwa kemudian memecah barang yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket terdakwa kemas dengan bekas pembungkus permen Kopiko dan 2 (dua) paket masih dalam plastik klip lalu keseluruhan paket tersebut terdakwa masukan ke dalam sebuah tas kain kecil warna hitam lalu terdakwa masukan lagi ke dalam bekas pembungkus rokok In Mild, kemudian terdakwa simpan di dalam tas pinggang milik terdakwa. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA ketika terdakwa berada di depan pos Balawista, terdakwa kemudian didatangi dan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni saksi I Kadek Dwi Risky Hartawan dan saksi Ketut Winta lalu ditemukan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam barang-barang antara lain berupa:

•   1 (satu) buah bekas pembungkus rokok In Mild.

•   1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam.

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,11 gram atau berat kotor 0,21 gram (kode A1).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,12 gram atau berat kotor 0,22 gram (kode A2).

•   1 (satu) buah bekas pembungkus permen kopiko didalamnya berisi 1 (satu) buah plasti

Pihak Dipublikasikan Ya