Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 376 /DENPA/TPL/07/2024
A. TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
I GUSTI SETANGGI TIMUR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 19 Januari 1997.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Griya Pos Sekar Sandat B-15 Banjar Kauripan Desa Sedang Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
B. PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan penangkapan
- Penahanan
Penyidik
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Sejak Tanggal 21 mei 2024 s.d 24 Mei 2024
Sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024
Rutan Sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024;
Rutan Sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d 25 Juli 2024
Rutan sejak tanggal 24 Juli 2024 s.d 12 agustus 2024
|
C. DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kesambi Gang Anggrek depan tanah kosong Banjar Kerobokan Desa/Kel Kerobokan Kecamatan Kuta Utara , Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita dimana team satnarkoba Polresta Denpasar melihat pelaku sesuai ciri-ciri orang yang dicurigai berada di pinggir Jalan Raya Kesambi, Gang Anggrek depan tanah kosong, Br. Kerobokan, Ds/kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, yang gerak geriknya mencurigakan seperti ada yang di tunggu, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan, setelah di lihat identitasnya bernama I GUSTI SETANGGI TIMUR, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, atau tempat lainnya, di tangan kanannya memegang 1 kotak rokok Malboro Esbles didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu, ditangan kirinya memegang 1 buah HP, setelah menanyakan kepada terdakwa itu barang apa milik siapa dan terdakwa mengakui itu adalah sabu milik terdakwasendiri, setelah menanyakan kembali apakah masih ada menyimpan barangnya dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan barangnya di kamar, bertempat di Griya Pos Sekar Sandat B-15 Br. Kauripan, Desa Sedang, Kec. Abiansemal, Kab. Badung dan terdakwa koperatip menunjukan tempat menyimpan barangnya di bawah kolong kasur/tempat tidur, setelah melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa tas kompek hitam didalamnya terdapat 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel kulit kabel warna merah dan putih, 1 korek api gas, 1 bendel plastic klip kosong, setelah menanyakan kembali kepada terdakwaitu barang apa, milik siapa dan dari mana mendapatkan barang tersebut, terdakwaI GUSTI SETANGGI TIMUR mengakui itu adalah sabu miliknya, dan terdakwamengakui barang terlarang tersebut di dapatkan dari seseorang yang dipanggil CIK FANDI ( buron), dengan cara disuruh mengambil alamat barang terlarang ditempel, setelah itu disuruh memecah dan menempel kembali atas perintah dari CIK FANDI dan terdakwamengakui dijanjikan upah atau di kasi imbalan Rp. 50.000,- sekali tempel/pertitik, setelah itu terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polresta, selanjutnya dihadapan terdakwadilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 79 (tujuh puluh Sembilan ) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 22,73 gram netto atau 32,09 Gram Brutto, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa benar barang barang yang diamankan dan disita dari terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR berupa :
- 13 (tiga belas) plastic klip ( 1 dlm kabel merah, 10 dlm kabel putih dan 2 dlm kabel kuning ) masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,87 gram netto atau 4,17 gram Brutto, Kode A1 s/d A13
- 1 (satu) buah bekas rokok Malboro esbles
- 1 (satu) buah HP merk Iphone
- 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 19,86 gram netto atau 27,92 gram Brutto, Kode B1 s/d B66
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) buah Bong
- 1 (satu) buah tas kompek hitam
- 1 (satu)Bendel plastic klip kosong
- 1 (satu) bendel kulit kabel warna merah dan putih
- 1 (satu) buah korek api gas
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 723/NNF/2024,tanggal 27 Mei 2024 an I Gusti Setanggi Timur disimpulkan barang bukti nomor :
- 245/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 246/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kesambi Gang Anggrek depan tanah kosong Banjar Kerobokan Desa/Kel Kerobokan Kecamatan Kuta Utara , Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 11.30 wita dimana team satnarkoba Polresta Denpasar melihat pelaku sesuai ciri-ciri orang yang dicurigai berada di pinggir Jalan Raya Kesambi, Gang Anggrek depan tanah kosong, Br. Kerobokan, Ds/kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, yang gerak geriknya mencurigakan seperti ada yang di tunggu, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan, setelah di lihat identitasnya bernama I GUSTI SETANGGI TIMUR, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, atau tempat lainnya, di tangan kanannya memegang 1 kotak rokok Malboro Esbles didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu, ditangan kirinya memegang 1 buah HP, setelah menanyakan kepada terdakwa itu barang apa milik siapa dan terdakwamengakui itu adalah sabu milik terdakwa sendiri, setelah menanyakan kembali apakah masih ada menyimpan barangnya dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan barangnya di kamar, bertempat di Griya Pos Sekar Sandat B-15 Br. Kauripan, Desa Sedang, Kec. Abiansemal, Kab. Badung dan terdakwakoperatip menunjukan tempat menyimpan barangnya di bawah kolong kasur/tempat tidur, setelah melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa tas kompek hitam didalamnya terdapat 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel kulit kabel warna merah dan putih, 1 korek api gas, 1 bendel plastic klip kosong, setelah menanyakan kembali kepada terdakwa yaitu barang apa, milik siapa dan dari mana mendapatkan barang tersebut, terdakwaI GUSTI SETANGGI TIMUR mengakui itu adalah sabu miliknya, dan terdakwa mengakui barang terlarang tersebut di dapatkan dari seseorang yang dipanggil CIK FANDI ( buron), dengan cara disuruh mengambil alamat barang terlarang ditempel, setelah itu disuruh memecah dan menempel kembali atas perintah dari CIK FANDI dan terdakwamengakui dijanjikan upah atau di kasi imbalan Rp. 50.000,- sekali tempel/pertitik, setelah itu terhadap terdakwadan barang bukti di bawa ke kantor Polresta, selanjutnya dihadapan terdakwadilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 79 (tujuh puluh Sembilan ) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 22,73 gram netto atau 32,09 Gram Brutto, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut..
- Bahwa benar barang barang yang diamankan dan disita dari terdakwa I GUSTI SETANGGI TIMUR berupa :
- 13 (tiga belas) plastic klip ( 1 dlm kabel merah, 10 dlm kabel putih dan 2 dlm kabel kuning ) masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,87 gram netto atau 4,17 gram Brutto, Kode A1 s/d A13
- 1 (satu) buah bekas rokok Malboro esbles
- 1 (satu) buah HP merk Iphone
- 66 (enam puluh enam) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 19,86 gram netto atau 27,92 gram Brutto, Kode B1 s/d B66
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) buah Bong
- 1 (satu) buah tas kompek hitam
- 1 (satu)Bendel plastic klip kosong
- 1 (satu) bendel kulit kabel warna merah dan putih
- 1 (satu) buah korek api gas
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 723/NNF/2024,tanggal 27 Mei 2024 an I Gusti Setanggi Timur disimpulkan barang bukti nomor :
- 245/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 246/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |