Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT. ROYAL GARDEN MANAJEMEN SULISTYOWATI RAMADHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ROYAL GARDEN MANAJEMEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULISTYOWATI RAMADHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.337.265,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika,  Kerugian Materiil berupa kerugian pokok, kerugian berupa bunga dan kerugian hilangnya keuntungan serta  kerugian Inmateriil dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil :
  • Manajemen Fee   : Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  • Water Fee            : Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Tunggakan           : Rp. 3.137.968,- (tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah)

Sehingga total kerugian pokok yaitu sebesar Rp. 3.942.968,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah)

Kerugian Berupa Bunga, dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa karena Tergugat tidak pernah membayar biaya kenaikan management fee yang sesuai dari awal dilakukannya kenaikan hingga saat gugatan ini diajukan, maka bunga yang telah dihitung oleh Penggugat atas kerugian yang disebabkan oleh Tergugat adalah 10% (sepuluh persen) dari total kerugian pokok yang dialami Penggugat, sehingga total bunga yaitu Rp. 3.942.968,- x 10% = Rp. 394.297,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)

Kerugian Karena Hilangnya Keuntungan, dengan rincian sebagai berikut :

Dikarenakan Tergugat selalu menunda pembayaran dan tidak pernah melakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan oleh Penggugat sejak bulan Juli 2023, sehingga pembayaran yang seharusnya diterima Penggugat yang dapat difungsikan untuk keperluan Manajamen dan Pengelolaan di perumahan Royal Garden Residence menjadi tidak efisien sehingga Penggugat tidak bisa mendapatkan keuntungan maksimal atas perbuatan wanprestasi oleh Tergugat tersebut sehingga atas perihal tersebut kerugian yang telah dihitung oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

                       

  1. Kerugian Immateriil :

Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat, yang tidak dapat dinilai dengan uang karena Penggugat telah banyak kehilangan waktu, biaya, tenaga, beban pikiran dan tekanan akibat wanprestasinya Tergugat dan akibat provokasi yang disebabkan oleh Tergugat kepada seluruh penghuni perumahan di Royal Garden Residence;

Namun dalam perkara aquo, Penggugat menuntut kerugian Immateriil kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Sehingga total kerugian yang Tergugat harus bayarkan kepada Penggugat seluruhnya adalah senilai Rp. 55.337.265. (lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).

Dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak