Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Dps Putu Ratih Puspitawangi I Nyoman Murya Suastika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putu Ratih Puspitawangi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Murya Suastika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 365.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding/Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Utangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 365.400.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Dibayar lunas kepada PENGGUGAT hingga gugatan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak