Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.I Komang Sutrisna
2.I Nengah Restena
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Komang Sutrisna
2I Nengah Restena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.145.019,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.116.182.868,00 (Seratus Enam Belas Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.145.019,00 (Tujuh Puluh Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Belas Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp.46.037.849,00 (Empat Puluh Enam Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak