Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps PC FSP PAR SPSI Kab Badung PT Banigati Betegak / Manajemen Ayodya Resort bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PC FSP PAR SPSI Kab Badung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Banigati Betegak / Manajemen Ayodya Resort bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya.
Menyatakan hokum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan dan menjalankan ketentuan yang telah disepakati tentang besarrnya uang pensiun kepada pekerja yang memasuki pensiun sejak Bulan Januari 2024 dan tidak mengkuti ketentuan di dalam PKB pasal 53,4c dan 53,7,
Menyatakan hukum bahwa tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku tentang besarnya uang pensiun.
Menyatakan hukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar selisih atau kekurangan dana pensiun sebesar 6,95 kali upah kepada pekerja yang pensiun sejak Januari 2024 dan seterusnya yang mendapatkan dana  pensiun hanya 27,75 kali upah.
Menyatakan hukum dan memerintahkan kepada tergugat pembayaran selsisih sebesar 6,95 kali upah paling lambat 15 hari setelah putusan dibacakan.
Menyatakan hukum dan memerintahkan tergugat untuk tetap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku kepada pekerja yang memasuki usia pensiun yaitu ketentuan pasal 53,4c dan 53,7 di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain penggugat mohon perkara ini diputus seadil adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak