Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1215/Pid.B/2024/PN Dps | NI KETUT MULIANI,SH,MH | MAHARISI LENA WENYI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1215/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4914/N.1.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 751 /DENPA.OHD/12/2024
B. PENAHANAN
C. DAKWAAN PERTAMA Bahwa terdakwa MAHARISI LENA WENYI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak –tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Misol I No.7 (pinggir Sungai) Dauh Puri Kauh Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2020, Warna Hitam, No. Pol DK 3575 ACO, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727, BPKB No. Q 01370313 O An. ISTRO”DA”I ANWAR dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi ISRO DA’I ANWAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727 tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat tersebut adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualannya tersebut terdakwa akan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISRO DA’I ANWAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP . ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MAHARISI LENA WENYI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak –tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pulau Misol I No.7 (pinggir Sungai) Dauh Puri Kauh Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2020, Warna Hitam, No. Pol DK 3575 ACO, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727, BPKB No. Q 01370313 O An. ISTRO”DA”I ANWAR dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi ISRO DA’I ANWAR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Hitam, Noka : MH1JM9117LK255011, Nosin : JM91E1255727 tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat tersebut adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualannya tersebut terdakwa akan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ISRO DA’I ANWAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |