| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya -----------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut diatas. -----------
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). ---------------------------
- Menyatakan hukum : -----------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil 64, Klas III atas nama Si Gde Sengkoeg Alias I Gusti Rai Sengkug, dengan luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : I Ketut Sukarja
- Sebelah Timur : Jalan Subak Pendem
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Alm. I Gusti Rai Sengkug
- Sebelah Barat : Tanah milik Made Runa
- Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil 64, Klas III, atas nama Si Gde Sengkoeg Alias I Gusti Rai Sengkug, dengan luas 1.950 M2 (seribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi), terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung dengan batas-batas sebagai berikut :
- dst....
|