Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
688/Pid.Sus/2024/PN Dps | Ni Made Suasti Ariani, S.H | I NENGAH WIRTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 688/Pid.Sus/2024/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2734/N.1.10.3/Eku.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N PDM : 315/ DENPA.KTB/06/2024
A .IDENTITAS TERDAKWA
B. PENAHANAN
C. D A K W A A N : Pertama : - - - - Bahwa terdakwa I NENGAH WIRTA bersama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus di tahun 2023, bertempat di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,telah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula sejak 1992 terdakwa yang bekerja di PT.Sinar Bali dan sejak Tahun 2020 terdakwa diangkat selaku Direktur CV.Suas Karya yang bergerak dalam usaha produksi material pertambangan menggunakan mesin stone crusher berdasarkan Salinan Perubahan Anggaran Dasar CV.Suas Karya No.09 Tanggal 04 Juni 2020 yang merupakan grup Perusahaan PT.Sinar Bali oleh saksi Ir. I Wayan Mahardika selaku pemilik, dengan struktur CV.Suas Karya terdiri dari Manager Produksi atas nama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Kepala Plan saksi I NYOMAN MUSTIKA, bagian logistik saksi WAYAN SUMANDI. Terdakwa selaku Direktur sejak bulan Desember 2022 CV.Suas Karya melakukan kegiatan penambangan atau penggalian di sebuah lahan yang berlokasi Banjar Muntig Desa Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, kemuadian material hasil olahan atau produksi mesin stone crusher dikirim ke plan PT.Sinar Bali Keramas Gianyar - Bahwa saksi I Putu Agus Ari Saputra dan I Dewa Gede Budiasa anggota Reskrimsus Polda Bali pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kubu Kab. Karangasem. Sekitar pukul 14.40 wita petugas menemukan sebuah kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa 1 unit excavator merk komatsu, kemudian material hasil penambangan di lokasi tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ranger menuju plan/ pengolahan/ produksi CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab, Karangasem (berjarak + 1 km). Di plan tersebut material hasil penambangan yang diangkut truck tersebut dituangkan ke mesin stone crusher untuk diolah sehingga menghasilkan material berupa abu batu, pasir halus, coral pecah 1-2 dan 2-3, kemudian material tersebut dikirim ke beaching plan PT. Sinar Bali yang berlokasi di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT. Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan Kab. Klungkung. - Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa :
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--
A T A U Kedua : - - - - Bahwa terdakwa I NENGAH WIRTA bersama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus di tahun 2023, bertempat di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan dan atau pemanfaatan,pengangkutan,penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104 atau pasal 105 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula sejak 1992 terdakwa yang bekerja di PT.Sinar Bali dan sejak Tahun 2020 terdakwa diangkat selaku Direktur CV.Suas Karya yang bergerak dalam usaha produksi material pertambangan menggunakan mesin stone crusher berdasarkan Salinan Perubahan Anggaran Dasar CV.Suas Karya No.09 Tanggal 04 Juni 2020 yang merupakan grup Perusahaan PT.Sinar Bali oleh saksi Ir. I Wayan Mahardika selaku pemilik, dengan struktur CV.Suas Karya terdiri dari Manager Produksi atas nama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Kepala Plan saksi I NYOMAN MUSTIKA, bagian logistik saksi WAYAN SUMANDI. Terdakwa selaku Direktur sejak bulan Desember 2022 CV.Suas Karya melakukan kegiatan penambangan atau penggalian di sebuah lahan yang berlokasi Banjar Muntig Desa Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, kemuadian material hasil olahan atau produksi mesin stone crusher dikirim ke plan PT.Sinar Bali Keramas Gianyar - Bahwa saksi I Putu Agus Ari Saputra dan I Dewa Gede Budiasa anggota Reskrimsus Polda Bali pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kubu Kab. Karangasem. Sekitar pukul 14.40 wita petugas menemukan sebuah kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa 1 unit excavator merk komatsu, kemudian material hasil penambangan di lokasi tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ranger menuju plan/ pengolahan/ produksi CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab, Karangasem (berjarak + 1 km). Di plan tersebut material hasil penambangan yang diangkut truck tersebut dituangkan ke mesin stone crusher untuk diolah sehingga menghasilkan material berupa abu batu, pasir halus, coral pecah 1-2 dan 2-3, kemudian material tersebut dikirim ke beaching plan PT. Sinar Bali yang berlokasi di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT. Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan Kab. Klungkung. - Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa :
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-
Denpasar , 19 Juni 2024 Penuntut Umum
NI MADE SUASTI ARIANI, SH. Jaksa Utama Pratama NIP. 19770531 200212 2004 |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |