Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Made Suasti Ariani, S.H I NENGAH WIRTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2734/N.1.10.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Suasti Ariani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH WIRTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P - 29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

                                                                                                        

S U R A T  D A K W A A N

                                                        PDM : 315/ DENPA.KTB/06/2024

 

A .IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

I NENGAH WIRTA

Tempat Lahir

:

Kemuning, Klungkung

Umur / tanggal lahir

:

55 Tahun / 05 Maret 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Menuh Gang II Nomor 2 Lingkungan Kemuning Kaja, Desa Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

Pendidikan                                    

:

:     

Swasta

SLTA

 

B. PENAHANAN

  • Di Tingkat Penyidikan tidak dilakukan penahanan
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d tanggal 8 Juli 2024
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 9 Juli 2024 s/d tanggal 7 Agustus 2024

 

C. D A K W A  A N :

Pertama :

- - - - Bahwa terdakwa I NENGAH WIRTA bersama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus di tahun 2023, bertempat di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem  atau atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,telah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bermula sejak 1992 terdakwa yang bekerja di PT.Sinar Bali  dan sejak Tahun 2020 terdakwa diangkat selaku Direktur CV.Suas Karya yang bergerak dalam usaha produksi material pertambangan menggunakan mesin stone crusher  berdasarkan Salinan Perubahan Anggaran Dasar  CV.Suas Karya No.09 Tanggal 04 Juni 2020 yang merupakan grup Perusahaan PT.Sinar Bali oleh saksi Ir. I Wayan Mahardika selaku pemilik, dengan struktur CV.Suas Karya terdiri dari Manager Produksi atas nama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Kepala Plan saksi I NYOMAN MUSTIKA, bagian logistik saksi WAYAN SUMANDI. Terdakwa selaku Direktur sejak bulan Desember 2022 CV.Suas Karya melakukan kegiatan penambangan atau penggalian di sebuah lahan yang berlokasi Banjar Muntig Desa Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, kemuadian material hasil olahan atau produksi mesin stone crusher dikirim ke plan PT.Sinar Bali Keramas Gianyar

-    Bahwa saksi I Putu Agus Ari Saputra dan I Dewa Gede Budiasa anggota Reskrimsus Polda Bali pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kubu Kab. Karangasem. Sekitar pukul 14.40 wita petugas menemukan sebuah kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa 1 unit excavator merk komatsu, kemudian material hasil penambangan di lokasi tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ranger menuju plan/ pengolahan/ produksi CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab, Karangasem (berjarak + 1 km). Di plan tersebut material hasil penambangan yang diangkut truck tersebut dituangkan ke mesin stone crusher  untuk diolah sehingga menghasilkan material berupa abu batu, pasir halus, coral pecah 1-2 dan 2-3, kemudian material tersebut dikirim ke beaching plan PT. Sinar Bali yang berlokasi di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT. Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan Kab. Klungkung.

-    Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa :

  1. 2 (dua) unit excavator merk Komatsu PC210 warna kuning;
  2. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Hino Tipe Super Ranger No. Pol DK9323FC warna Hijau;
  3. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Nissan No. Pol DK8183MD warna Biru;
  4. 1 (satu) set mesin Stone Crusser;
  5. 1 (satu)  Bendel Nota pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  6. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023;
  7. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material keluar STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  8. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material Keluar STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023.
    • Bahwa CV. Suas Karya mengolah sumber material yang diolah dan diproduksi oleh CV. Suas Karya itu bersumber dari lokasi galian /penambangan kerja sama dengan Desa adat Muntig Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Harga jual terhadap material hasil penambangan dan produksi dari CV. Suas Karya  tersebut terdakwa tidak mengatahuinya,  dimana material hasil penambangan dan produksi material tersebut digunakan untuk internal proyek sendiri dan PT. Sinar Bali. Pemilik lahan yang menjadi lokasi penambangan CV. Suas Karya adalah lahan milik Desa Adat Muntig yang dikerjasamakan dengan system pembayaran riitase. Terhadap material yang diperoleh dari kegiatan penambangan CV. Suas Karya di Kubu Karangasem digunakan untuk pendukung operasional proyekproyek PT. Sinar Bali yang beroperasi di wilayah Bali dan yang menerima pembayaran dan melakukan pencatatan atas penjualan yang dilakukan oleh CV. Suas Karya adalah terdakwa.
    • Bahwa terhadap hasil pekerjaan yang terdakwa lakukan terhadap hasil operasional sehari hari terdakwa laporkan kepada PT. Sinar Bali Grup melalui Grup WA. Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan  di TKP belum dilengkapi dengan IUP. Kegiatan penambangan pasir dan batu  yang dilakukan oleh PT Sinar Bali dan CV.Suas Karya dengan penanggung jawab terdakwa  adalah termasuk dalam Kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa kegiatan Penambangan terdiri atas : Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan / atau batuan penutup, Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara, dan pengangkutan Mineral atau batubara dan  usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa  I Nengah Wirta tanpa dilengkapi dengan izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu izin IUP, IUPK,  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian  IPR, SIPB,   Izin penugasan,   Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan  Izin  IUP untuk Penjualan.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--

 

 

 

A T A U

 Kedua :

- - - - Bahwa terdakwa I NENGAH WIRTA bersama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus di tahun 2023, bertempat di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sertu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig,Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem  atau atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan dan atau pemanfaatan,pengangkutan,penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104 atau pasal 105  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-     Bermula sejak 1992 terdakwa yang bekerja di PT.Sinar Bali  dan sejak Tahun 2020 terdakwa diangkat selaku Direktur CV.Suas Karya yang bergerak dalam usaha produksi material pertambangan menggunakan mesin stone crusher  berdasarkan Salinan Perubahan Anggaran Dasar  CV.Suas Karya No.09 Tanggal 04 Juni 2020 yang merupakan grup Perusahaan PT.Sinar Bali oleh saksi Ir. I Wayan Mahardika selaku pemilik, dengan struktur CV.Suas Karya terdiri dari Manager Produksi atas nama I GEDE ARYA WIRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Kepala Plan saksi I NYOMAN MUSTIKA, bagian logistik saksi WAYAN SUMANDI. Terdakwa selaku Direktur sejak bulan Desember 2022 CV.Suas Karya melakukan kegiatan penambangan atau penggalian di sebuah lahan yang berlokasi Banjar Muntig Desa Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, kemuadian material hasil olahan atau produksi mesin stone crusher dikirim ke plan PT.Sinar Bali Keramas Gianyar

-    Bahwa saksi I Putu Agus Ari Saputra dan I Dewa Gede Budiasa anggota Reskrimsus Polda Bali pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kubu Kab. Karangasem. Sekitar pukul 14.40 wita petugas menemukan sebuah kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa 1 unit excavator merk komatsu, kemudian material hasil penambangan di lokasi tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ranger menuju plan/ pengolahan/ produksi CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab, Karangasem (berjarak + 1 km). Di plan tersebut material hasil penambangan yang diangkut truck tersebut dituangkan ke mesin stone crusher  untuk diolah sehingga menghasilkan material berupa abu batu, pasir halus, coral pecah 1-2 dan 2-3, kemudian material tersebut dikirim ke beaching plan PT. Sinar Bali yang berlokasi di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT. Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan Kab. Klungkung.

-    Bahwa pada saat itu didapatkan barang bukti berupa :

  1. 2 (dua) unit excavator merk Komatsu PC210 warna kuning;
  2. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Hino Tipe Super Ranger No. Pol DK9323FC warna Hijau;
  3. 1 (satu) unit kendaraan truck merk Nissan No. Pol DK8183MD warna Biru;
  4. 1 (satu) set mesin Stone Crusser;
  5. 1 (satu)  Bendel Nota pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  6. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material route Masuk STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023;
  7. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material keluar STC Kubu tertanggal 23 Agustus 2023;
  8. 1 (satu)  Bendel Nota Pengiriman Material Keluar STC Kubu tertanggal 24 Agustus 2023.
    • Bahwa CV. Suas Karya mengolah sumber material yang diolah dan diproduksi oleh CV. Suas Karya itu bersumber dari lokasi galian /penambangan kerja sama dengan Desa adat Muntig Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Harga jual terhadap material hasil penambangan dan produksi dari CV. Suas Karya  tersebut terdakwa tidak mengatahuinya,  dimana material hasil penambangan dan produksi material tersebut digunakan untuk internal proyek sendiri dan PT. Sinar Bali. Pemilik lahan yang menjadi lokasi penambangan CV. Suas Karya adalah lahan milik Desa Adat Muntig yang dikerjasamakan dengan system pembayaran riitase. Terhadap material yang diperoleh dari kegiatan penambangan CV. Suas Karya di Kubu Karangasem digunakan untuk pendukung operasional proyekproyek PT. Sinar Bali yang beroperasi di wilayah Bali dan yang menerima pembayaran dan melakukan pencatatan atas penjualan yang dilakukan oleh CV. Suas Karya adalah terdakwa.
    • Bahwa terhadap hasil pekerjaan yang terdakwa lakukan terhadap hasil operasional sehari hari terdakwa laporkan kepada PT. Sinar Bali Grup melalui Grup WA.
    • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan  di TKP belum dilengkapi dengan IUP. Kegiatan penambangan pasir dan batu  yang dilakukan oleh PT Sinar Bali dan CV.Suas Karya dengan penanggung jawab terdakwa  adalah termasuk dalam Kegiatan Penambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa kegiatan Penambangan terdiri atas : Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan / atau batuan penutup, Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara, dan pengangkutan Mineral atau batubara.
    • Bahwa CV Suas Karya mengetahui dan melakukan kegiatan pengolahan pasir dan batu (sirtu) yang sumbernya diperoleh dari kegiatan penambangan tanpa izin.
    • Bahwa  usaha pengolahan pasir dan batu (sirtu) yang sumbernya diperoleh dari kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa  I Nengah Wirta tanpa dilengkapi dengan izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.-

 

                                                                                                         

                                                                                                     Denpasar , 19 Juni  2024

                                                                                                            Penuntut Umum

 

 

 

 

                           NI MADE SUASTI ARIANI, SH.

                                                                                                         Jaksa Utama Pratama 

                                                                                                 NIP. 19770531 200212 2004

Pihak Dipublikasikan Ya