Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. I KETUT DIRGAYUSA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-257/N.1.18/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT DIRGAYUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDS-04/N.1.18/Ft.1/07/2024

 

A.    TERDAKWA :

Nama Lengkap                         :    I KETUT DIRGAYUSA

Tempat lahir                             :    Badung

Umur / Tgl. Lahir                      :    59 tahun/31 Desember 1965

Jenis Kelamin                           :    Laki-laki.

Kebangsaan                             :    Indonesia.

Tempat tinggal                         :    Banjar Umahanyar Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung

Agama                                      :    Hindu.

       Pekerjaan                                 :    Karyawan Swasta (Mantan Ketua LPD Umahanyar)

Pendidikan                               :    SMA

 

B.    PENAHANAN:

  1. Penyidik :  
  • Dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024.
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024.
  1. Penuntut Umum  :   
  • DIlakukan penahanan Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024.

                                                                                                                                                                                        

C.  DAKWAAN  :

 

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I KETUT DIRGAYUSA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, yang diangkat berdasarkan Paruman Desa Adat Umahanyar dan kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 1093 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung, bersama-sama dengan I MADE LIS SUARNAWA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara LPD Desa Adat Umahanyar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dalam hal ini selaku penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan LPD tidak pernah memberikan arahan maupun mengkoordinir I Made Lis Suarnawa untuk melakukan pengelolaan keuangan LPD dengan sistem administrasi yang benar, membuat kredit fiktif/tidak benar untuk menutupi/menyamarkan selisih kas, menandatangani Berita Acara Uang Kas Harian yang telah direkayasa untuk menghindari temuan dari Pengawas LPD dan mencairkan deposito nasabah tanpa sepengetahuan nasabah serta menghapus data kredit atas nama terdakwa beserta keluarganya tanpa melakukan pembayaran kepada LPD Desa Adat Umahanyar sehingga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa diantaranya terkait dengan sistem administrasi LPD yang diatur pada pasal 7 ayat (1) dan terkait dengan manajemen likuiditas yang diatur pada Pasal 21,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 713.750.000,- (tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan I MADE LIS SUARNAWA sebesar Rp 2.167.114.355,- (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 2.880.864.355,- (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-569/PW22/5/2023 tanggal 1 September 2023 atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umahanyar Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Periode 2017 sampai dengan 30 Juni 2021, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung nomor : 1091 tahun 2002 tentang Persetujuan Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di 31 (tiga puluh satu)  Desa Adat di Kabupaten Badung dengan modal dasar  sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan bantuan peralatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Badung tahun Anggaran 2002, dan penetapan dari Gubernur Bali sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Bali nomor : 668/01-D/HK/2010 tentang  Penetapan Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung dan pada tahun 2011 juga mendapatkan bantuan dana penguatan modal LPD dari pemerintah kabupaten badung sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor : 1989/01/HK/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Dana Penguatan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung Tahun 2011 ;
  • Bahwa di awal pendiriannya LPD Desa Adat Umahanyar memiliki susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Badung nomor 1093 tahun 2002 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung, sebagai berikut :

Kepala                          : I Ketut Dirgayusa (Terdakwa)

Tata Usaha/sekretaris  : I Wayan Suardika, S.Pd

Bendahara                    : I Nyoman Arnawa

Dan mengangkat 2 orang karyawan pada bagian kolektor yaitu Ni Putu Sri Suati dan I Made Lis Suarnawa,

  • Bahwa pada bulan Pebruari tahun 2009 terjadi pergantian pengurus LPD Desa Adat Umahanyar dan sebagaimana Surat Keputusan Anggota Pengurus LPD Desa Adat Umahanyar nomor : 01/LPD.DA.UMR/I/2009 tentang Pengangkatan Pengurus LPD telah memutuskan mengangkat I Made Lis Suarnawa menjadi Bendahara untuk menggantikan I Nyoman Arnawa sehingga susunan pengurus LPD Desa Adat Umahanyar sejak 2009 sampai dengan 2021 berubah menjadi sebagai berikut :
  • Kepala                         : I Ketut Dirgayusa (Terdakwa)
  • Tata Usaha/sekretaris : Ketut Nyiliasih
  • Bendahara                   : I Made Lis Suarnawa
  • Karyawan (kolektor)    : Ni Nyoman Astini
  • Karyawan (Kolektor)   : Ni Putu Sri Suati
  • Bahwa tugas pokok Ketua LPD Sesuai dengan pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, berbunyi “ Pemucuk (Ketua) mempunyai tugas” :
  1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. bertanggungjawab ke dalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik dalam maupun di luar pengadilan;
  3. mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. menentukan manajemen dan operasional LPD;
  5. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan LPD.
  • Bahwa I Made Lis Suarnawa dalam pelaksanaan tugas sebagai bendahara LPD Desa Adat Umahanyar menyimpan uang kas tunai setiap harinya setelah tutup kas yang mana uang kas tunai tersebut disimpan di brankas LPD yang mana kunci LPD ada 2 (dua) yakni 1 (satu) dipegang oleh I Made Lis Suarnawa sendiri dan satunya lagi dipegang oleh Terdakwa selaku Ketua (Pamucuk) LPD, namun pada sekitar tahun 2017 brankas LPD mengalami kerusakan sehingga uang kas harian LPD ditempatkan di laci meja yang ada diruangan Ketua LPD namun kunci laci meja tetap nyantol pada laci meja karena laci meja tersebut dalam keadaan rusak sedangkan kunci ruangan yang diperuntukkan untuk ruang ketua LPD digantung pada tembok ruangan kerja atau pelayanan LPD ;
  • Bahwa I Made Lis Suarnawa selaku Bendahara LPD Desa Adat Umahanyar pada saat melakukan transaksi keuangan yang meliputi menerima penyetoran tabungan dari petugas kolektor LPD Desa Adat Umahanyar maupun menerima pembayaran kredit dari para nasabah telah menyisihkan uang setoran tersebut  kemudian memasukkan kedalam saku celana atau baju yang dipakai pada saat itu dan membawanya pulang tanpa sepengetahuan terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Umahanyar dan pengurus LPD lainnya yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh I Made Lis Suarnawa pada setiap hari kerja sebelum tutup kantor dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya bermain judi sabung ayam, judi ceki maupun keperluan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan I Made Lis Suarnawa tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan terus menerus karena I Made Lis Suarnawa selaku bendahara LPD tidak membuat  Berita Acara Uang Kas Harian, melainkan hanya melakukan pencatatan secara manual pada Buku Kas Masuk dan Buku Kas Keluar sehingga tidak bisa dilakukan pencocokan antara kondisi kas riil yang dipegang terdakwa dengan laporan neraca percobaan yang dibuat oleh saksi Ketut Nyiliasih selaku sekretaris LPD;
  • Bahwa Terdakwa selaku penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan LPD tidak pernah memberikan arahan maupun mengkoordinir I Made Lis Suarnawa untuk melakukan pengelolaan keuangan LPD dengan sistem administrasi yang benar. Terdakwa justru membiarkan I Made Lis Suarnawa untuk tidak melakukan kewajibannya sebagai bendahara LPD agar memudahkan Terdakwa untuk mengambil uang LPD Desa Adat Umahanyar.
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2017, ketika tim gabungan yang terdiri dari Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) Kabupaten Badung, Bank BPD Bali Cabang Mangupura, dan Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Badung  akan melakukan pembinaan di LPD Desa Adat Umahanyar maka saksi Ketut Nyiliasih mempersiapkan data-data terkait dengan kegiataan pembinaan tersebut dan pada saat itu Ketut Nyiliasih menemukan adanya selisih kas antara kas riil dengan neraca percobaan sejumlah Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah), kemudian atas ditemukan adanya selisih tersebut maka saksi Ketut Nyiliasih menyampaikannya kepada terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Umahanyar dan juga telah ditanyakan kepada I Made Lis Suarnawa mengapa terjadi selisih kas tersebut namun pada saat itu I Made Lis Suarnawa mengaku tidak mengetahui penyebabnya ;
  • Bahwa untuk menutupi selisih kas dan menyeimbangkan neraca LPD sebesar Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah) tersebut, maka terdakwa memerintahkan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih untuk membuat kredit fiktif (kredit yang tidak pernah ada) seolah-olah uang tersebut disalurkan kepada beberapa orang nasabah diantaranya:
    1. Kredit atas nama Ni Luh Putu Supriyanti yang merupakan istri dari terdakwa sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kredit tersebut dicatatkan dibuat tertanggal 28 Oktober 2017
    2. Kredit atas nama Ni Nyoman Sayang yang merupakan istri I Made Lis Suarnawa sebesar Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) yang mana kredit tersebut dicacatkan tertanggal 28 Oktober 2017 ;
  • Bahwa dengan telah dibuatkannya kredit fiktif untuk menutupi selisih kas LPD maka pada saat tim gabungan melakukan pembinaan tidak menemukan ada permasalahan keuanngan yang terjadi di LPD Desa Adat Umahanyar;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih membuat kredit fiktif untuk menutupi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar antara laporan kas dengan kas riil sebesar Rp. 306.000.000,- (tga ratus enam juta rupiah), terdakwa selaku Ketua (Pamucuk) LPD Desa Adat Umahanyar tidak melakukan penelusuran dan mencari penyebab terjadinya selisih tersebut sehingga hal tersebut menyebabkan I Made Lis Suarnawa yang masih menjabat sebagai bendahara LPD Desa Adat Umahanyar pada tahun 2018 kembali mengambil uang kas secara bertahap yang digunakan untuk keperluan sendiri yakni bermain judi sabung ayam dan keperluan pribadi lainnya, sehingga terjadi lagi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa karena adanya selisih uang kas riil yang menjadi tanggung jawab I Made Lis Suarnawa yang berbeda jumlahnya dengan neraca percobaan yang dibuat oleh Ketut Nyiliasih selaku tata usaha/sekretaris pada tahun 2018 sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) maka Terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa kembali berinisiatif untuk membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama anak terdakwa, ibu kandung I Made Lis Suarnawa dan menggunakan nama I Made Lis Suarnawa sendiri dengan tujuan untuk menutupi selisih yang terjadi dengan cara menggunakan masing-masing :
  1. Pada tanggal 30 April 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Putu Tika Pratiwi yang merupakan anak kandung dari terdakwa dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 30 April 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Nyoman Remi yang merupakan ibu kandung dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 17 Mei 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 31 Agustus 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Nyoman Remi yang merupakan ibu kandung dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih membuat kredit fiktif untuk menutupi selisih kas LPD Desa Adat Umanyar, tidaklah membuat I Made Lis Suarnawa jera dan menghentikan perbuatannya mengambil uang kas LPD Desa Adat Umahanyar untuk keperluannya sendiri, melainkan perbuatan I Made Lis Suarnawa terus berlanjut dan kembali dilakukan pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, perbuatan I Made Lis Suarnawa tersebut dapat dilakukan dengan mudah setelah brankas LPD Desa Adat Umaanyar rusak pada bagian alat putar kode brankas sehingga uang kas tunai yang ada di LPD Desa Adat Umahanyar disimpan dilaci meja aluminium yang ada diruangan ketua LPD Desa Adat Umahanyar, sedangkan kunci laci dan kunci ruangan digantung ditembok ruang pelayanan LPD sehingga I Made Lis Suarnawa dapat lebih leluasa dalam mengambil uang kas LPD Desa Adat Umahanyar ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Ketua (Pamucuk) LPD Desa Adat Umahanyar ;
  • Bahwa pada tahun 2019 terjadi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan untuk menutupi selisih kas tersebut maka terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih membuat kredit fiktif atas nama keluarga  I Made Lis Suarnawa dengan jumlah keseluruhan Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yakni :
  1. Pada tanggal 30 September 2019 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama I Wayan Sama yang merupakan ayah kandung dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 30 September 2019 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Nyoman Sayang yang merupakan istri dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa selain membuat kredit fiktif atas nama keluarga I Made Lis Suarnawa, untuk menyeimbangkan selisih kas LPD, terdakwa juga telah memerintahkan Ketut Nyiliasih untuk mencairkan simpanan berjangka/deposito milik saksi Ni Komang Nesa Mas Suryati yang merupakan ipar I Made Lis Suarnawa tanpa sepengetahuan saksi Ni Komang Nesa Mas Suryati  dengan jumlah keseluruhan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni  :
  1. Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2019 mencairkan simpanan berjangka milik saksi Ni Komang Nesa Mas Suryati senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kemudian pada saat itu juga menyetorkannya sebagai simpanan berjangka/deposito sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah simpanan berjangka/deposito milik Ni Komang Nesa Mas Suryati yang dipergunakan untuk menyeimbangkan selisih kas LPD pada tanggal 30 Nopember 2019 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  2. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2019 mencairkan deposito milik Ni Komang Nesa Mas Suryati dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal yang sama menyetorkan kembali sebagai simpanan berjangka/deposito sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah simpanan berjangka/deposito milik Ni Komang Nesa Mas Suryati yang dipergunakan untuk menyeimbangkan selisih kas LPD pada tanggal 2 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa pada tahun 2020 terjadi lagi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan untuk menutupi selisih kas dan menyeimbangkan neraca LPD tersebut, maka terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan saksi Ketut Nyiliasih telah membuat kredit fiktif yakni :
  1. Pada tanggal 23 September 2020 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa sendiri dengan jumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Pada tanggal 24 September 2020 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa setelah neraca keuangan LPD Desa Adat Umahanya terlihat seimbang, selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2020 terdakwa menghilangkan atau menghapus data kredit atas nama terdakwa sendiri dari sistem/program keuangan LPD dengan cara seolah-olah kredit atas nama terdakwa sendiri sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibuat pada tanggal 23 September 2020 telah lunas, begitu juga dengan kredit fiktif atas nama I Made Lis Suarnawa tertanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dihapus dari sistem/program keuangan LPD Desa Adat Umahanyar seolah-olah telah dibayar lunas pada tanggal 1 Desember 2020 padahal tidak ada pembayaran/uang yang masuk ke kas LPD Desa Umahanyar ;
  • Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2021 Terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa juga telah menghapus data kredit pada sistem/program keuangan LPD Desa Adat Umahanyar dengan cara mencatat lunas, yakni kredit masing-masing atas nama :
  • Ni Luh Putu Supriyatini  (Istri dari Terdakwa) yang dibuat pada tanggal 28 Oktober 2017 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya dibuat untuk menutupi selisih kas LPD Umahanyar tahun 2017;
  • Ni Putu Tika Pratiwi (anak kandung Terdakw) yang dibuat tanggal 30 April 2018 Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya dibuat untuk menutupi selisih kas LPD tahun 2018;

padahal tidak ada pembayaran atau pengembalian uang yang masuk ke kas LPD Desa Umahanyar baik untuk melunasi kredit tersebut maupun untuk menutup selisih kas yang terjadi tahun 2017 dan 2018 tersebut ;

  • Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2021 saksi Ketut Nyiliasih kembali menemukan adanya selisih yang sangat besar antara neraca percobaan yang dibuatnya dengan kas riil yang dipegang I Made Lis Suarnawa sebesar Rp. 954.882.335 (sembilan  ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) yang terungkap dari perbandingan antara saldo kas dalam neraca percobaan tercatat kas sebesar Rp. 967.236.855,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan kas riil yang ada pada I Made Lis Suarnawa selaku bendahara hanya sebesar Rp. 12.354.500 (dua belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan atas permasalahan tersebut kemudian saksi Ketut Nyiliasih melaporkannya kepada Badan Pengawas LPD Desa Adat Umahanyar kemudian dilakukan rapat antara pengurus LPD dengan pengurus Desa Adat Umahanyar dan dari hasil rapat tersebut disepakati untuk dilakukan audit  oleh LPLPD Kabupaten Badung dan berdasarkan hasil audit ditemukan selisih kas sebesar Rp. 954.882.335 (sembilan  ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tigas ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 19 Mei 2021 ;
  • Bahwa atas temuan adanya selisih kas LPD sebesar Rp. 954.882.335 (sembilan  ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tigas ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut kemudian dikonfirmasi kepada I Made Lis Suarnawa dan I Made Lis Suarnawa mengakui telah menggunakan uang kas LPD tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri sebesar Rp. 816.711.855,- (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan selisih sisanya sebesar Rp. 138.170.500,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) disebabkan karena adanya pencatatan atau penginputan pendapatan LPD pada sistem/program keuangan LPD yang bersumber dari pembayaran bunga kredit sebesar Rp. 126.168.000,- (seratus dua puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan tunggakan rekening listrik dari nasabah/masyarakat dengan jumlah keseluruhan Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta penggunaan cicilan kredit nasabah yang juga digunakan oleh I Made Lis Suarnawa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebenarnya belum ada pendapatan/penerimaan atas pembayaran tersebut tetapi sudah diinput sebagai pendapatan/penerimaan dalam sistem keuangan LPD ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan LPD tidak pernah memberikan arahan maupun mengkoordinir I Made Lis Suarnawa untuk melakukan pengelolaan keuangan LPD dengan sistem administrasi yang benar. Terdakwa justru membiarkan I Made Lis Suarnawa untuk tidak melakukan kewajibannya sebagai bendahara LPD agar memudahkan Terdakwa untuk mengambil uang LPD Desa Adat Umahanyar telah melanggar perinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yaitu prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD terkait dengan sistem administrasi LPD pada Pasal 7 ayat (1) :

“LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”;

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan I Made Lis Suarnawa yang telah membuat kredit fiktif/tidak benar dan tidak menjaga likuiditas LPD Desa Adat Umahanyar juga telah melanggar perinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, antara lain:
  • Terkait dengan manajemen likuiditas yang diatur pada Pasal 21, yaitu :
  1. LPD menyediakan likuiditas untuk melayani pembayaran penarikan dana nasabah.
  2. Penyediaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara agar mudah diuangkan yang berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah dhana sepelan, dhana sesepelan dan hutang lancar lainnya.
  3. LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya.”
  • Bahwa perbuatan I Made Lis Suarnawa yang telah menggunakan uang kas LPD tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pengurus maupun pengawas LPD Desa Adat Umahanyar untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak melakukan pembayaran atas pelunasan kredit atas nama I Made Lis Suarnawa dan keluarganya serta tidak melakukan pembayaran atas bunga kredit atas nama I Made Lis Suarnawa beserta keluarganya di LPD Desa Adat Umahanyar sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 telah memperkaya diri I Made Lis Suarnawa sendiri sebesar Rp 2.167.114.355,- (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan telah memperkaya terdakwa yang telah melakukan pelunasan kredit atas nama terdakwa sendiri, kredit atas nama Ni Luh Putu Supryatini (istri dari terdakwa) serta  kredit atas nama Ni Putu Tika Pratiwi (anak dari terdakwa) dengan cara menghapus data kredit pada sistem/program keuangan LPD tanpa melakukan pembayaran ke LPD Desa Adat Umahanyar dan tidak melakukan pembayaran bunga atas kredit-kredit tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 713.750.000,- (tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa perbuatan I Made Lis Suarnawa yang tidak pernah membuat berita acara perhitungan uang kas, dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan I Made Lis Suarnawa yang telah menggunakan uang kas LPD tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus maupun pengawas LPD Desa Adat Umahanyar, kemudian menutupi selisih kas yang terjadi pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan membuat kredit fiktif atas nama terdakwa dan keluarga maupun atas nama I Made Lis Suarnawa beserta keluarganya, kemudian pada tahun 2020 dan 2021 beberapa kredit tersebut dihapus dari sistem/program keuangan LPD seolah-olah sudah lunas tanpa melakukan pembayaran kepada LPD Desa Adat Umahanyar, serta telah mencairkan deposito atas nama Ni Komang Nesa Mas Suryati tanpa sepengetahuan pemilik deposito telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah pemerintah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 2.880.864.355,- (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-569/PW22/5/2023 tanggal 1 September 2023 atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umahanyar Desa mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Periode 2017 sampai dengan 30 Juni 2021 dengan uraian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Selisih kas sebesar Rp. 2.160.88.335,- yang terdiri dari :

  1. Selisih saldo kas riil dengan saldo kas menurut buku kas;
  2. Selisih kas yang disamarkan dalam kredit fiktif atas nama bendahara dan keluarganya;
  3. Selisih kas yang disamarkan sebagai pencairan deposito atas nama Ni Komang Nesa Mas suriyati.

 

954.882.335,-

956.000.000,-

 

250.000.000,-

2.

Bunga Pinjaman

719.982.000,-

Jumlah

2.880.864.355,-

.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa I KETUT DIRGAYUSA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, yang diangkat berdasarkan Paruman Desa Adat Umahanyar dan kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 1093 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung, bersama-sama dengan I MADE LIS SUARNAWA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara LPD Desa Adat Umahanyar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2)  UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini menguntungkan terdakwa sebesar Rp. 713.750.000,- (tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menguntungkan I Made Lis Suarnawa sebesar Rp 2.167.114.355,- (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dalam hal ini selaku penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan LPD tidak pernah memberikan arahan maupun mengkoordinir I Made Lis Suarnawa untuk melakukan pengelolaan keuangan LPD dengan sistem administrasi yang benar, membuat kredit fiktif/tidak benar untuk menutupi/menyamarkan selisih kas, menandatangani Berita Acara Uang Kas Harian yang telah direkayasa untuk menghindari temuan dari Pengawas LPD dan mencairkan deposito nasabah tanpa sepengetahuan nasabah serta menghapus data kredit atas nama terdakwa beserta keluarganya tanpa melakukan pembayaran kepada LPD Desa Adat Umahanyar, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa diantaranya terkait dengan sistem administrasi LPD yang diatur pada pasal 7 ayat (1) dan terkait dengan manajemen likuiditas yang diatur pada Pasal 21,  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 2.880.864.355,- (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-569/PW22/5/2023 tanggal 1 September 2023 atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umahanyar Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Periode 2017 sampai dengan 30 Juni 2021, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung nomor : 1091 tahun 2002 tentang Persetujuan Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di 31 (tiga puluh satu)  Desa Adat di Kabupaten Badung dengan modal dasar  sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan bantuan peralatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Badung tahun Anggaran 2002, dan penetapan dari Gubernur Bali sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Bali nomor : 668/01-D/HK/2010 tentang  Penetapan Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung dan pada tahun 2011 juga mendapatkan bantuan dana penguatan modal LPD dari pemerintah kabupaten badung sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor : 1989/01/HK/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Dana Penguatan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung Tahun 2011 ;
  • Bahwa di awal pendiriannya LPD Desa Adat Umahanyar memiliki susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Badung nomor 1093 tahun 2002 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung, sebagai berikut :

Kepala                            : I Ketut Dirgayusa (Terdakwa)

Tata Usaha/sekretaris    : I Wayan Suardika, S.Pd

Bendahara                     : I Nyoman Arnawa

Dan mengangkat 2 orang karyawan pada bagian kolektor yaitu Ni Putu Sri Suati dan I Made Lis Suarnawa,

  • Bahwa pada bulan Pebruari tahun 2009 terjadi pergantian pengurus LPD Desa Adat Umahanyar dan sebagaimana Surat Keputusan Anggota Pengurus LPD Desa Adat Umahanyar nomor : 01/LPD.DA.UMR/I/2009 tentang Pengangkatan Pengurus LPD telah memutuskan mengangkat I Made Lis Suarnawa menjadi Bendahara untuk menggantikan I Nyoman Arnawa sehingga susunan pengurus LPD Desa Adat Umahanyar sejak 2009 sampai dengan 2021 berubah menjadi sebagai berikut :
  • Kepala      : I Ketut Dirgayusa (Terdakwa)
  • Tata Usaha/sekretaris     : Ketut Nyiliasih
  • Bendahara           : I Made Lis Suarnawa
  • Karyawan (kolektor)        : Ni Nyoman Astini
  • Karyawan (Kolektor)        : Ni Putu Sri Suati
  • Bahwa tugas pokok Ketua LPD Sesuai dengan pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, berbunyi “ Pemucuk (Ketua) mempunyai tugas” :
  1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. bertanggungjawab ke dalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik dalam maupun di luar pengadilan;
  3. mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. menentukan manajemen dan operasional LPD;
  5. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan LPD.
  • Bahwa I Made Lis Suarnawa dalam pelaksanaan tugas sebagai bendahara LPD Desa Adat Umahanyar menyimpan uang kas tunai setiap harinya setelah tutup kas yang mana uang kas tunai tersebut disimpan di brankas LPD yang mana kunci LPD ada 2 (dua) yakni 1 (satu) dipegang oleh I Made Lis Suarnawa sendiri dan satunya lagi dipegang oleh Terdakwa selaku Ketua (Pamucuk) LPD, namun pada sekitar tahun 2017 brankas LPD mengalami kerusakan sehingga uang kas harian LPD ditempatkan di laci meja yang ada diruangan Ketua LPD namun kunci laci meja tetap nyantol pada laci meja karena laci meja tersebut dalam keadaan rusak sedangkan kunci ruangan yang diperuntukkan untuk ruang ketua LPD digantung pada tembok ruangan kerja atau pelayanan LPD ;
  • Bahwa I Made Lis Suarnawa selaku Bendahara LPD Desa Adat Umahanyar pada saat melakukan transaksi keuangan yang meliputi menerima penyetoran tabungan dari petugas kolektor LPD Desa Adat Umahanyar maupun menerima pembayaran kredit dari para nasabah telah menyisihkan uang setoran tersebut  kemudian memasukkan kedalam saku celana atau baju yang dipakai pada saat itu dan membawanya pulang tanpa sepengetahuan terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Umahanyar dan pengurus LPD lainnya yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh I Made Lis Suarnawa pada setiap hari kerja sebelum tutup kantor dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya bermain judi sabung ayam, judi ceki maupun keperluan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan I Made Lis Suarnawa tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan terus menerus karena I Made Lis Suarnawa selaku bendahara LPD tidak membuat  Berita Acara Uang Kas Harian, melainkan hanya melakukan pencatatan secara manual pada Buku Kas Masuk dan Buku Kas Keluar sehingga tidak bisa dilakukan pencocokan antara kondisi kas riil yang dipegang terdakwa dengan laporan neraca percobaan yang dibuat oleh saksi Ketut Nyiliasih selaku sekretaris LPD;
  • Bahwa Terdakwa selaku penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan LPD tidak pernah memberikan arahan maupun mengkoordinir I Made Lis Suarnawa untuk melakukan pengelolaan keuangan LPD dengan sistem administrasi yang benar. Terdakwa justru membiarkan I Made Lis Suarnawa untuk tidak melakukan kewajibannya sebagai bendahara LPD agar memudahkan Terdakwa untuk mengambil uang LPD Desa Adat Umahanyar.
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2017, ketika tim gabungan yang terdiri dari Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) Kabupaten Badung, Bank BPD Bali Cabang Mangupura, dan Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Badung  akan melakukan pembinaan di LPD Desa Adat Umahanyar maka saksi Ketut Nyiliasih mempersiapkan data-data terkait dengan kegiataan pembinaan tersebut dan pada saat itu Ketut Nyiliasih menemukan adanya selisih kas antara kas riil dengan neraca percobaan sejumlah Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah), kemudian atas ditemukan adanya selisih tersebut maka saksi Ketut Nyiliasih menyampaikannya kepada terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Umahanyar dan juga telah ditanyakan kepada I Made Lis Suarnawa mengapa terjadi selisih kas tersebut namun pada saat itu I Made Lis Suarnawa mengaku tidak mengetahui penyebabnya ;
  • Bahwa untuk menutupi selisih kas dan menyeimbangkan neraca LPD sebesar Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah) tersebut, maka terdakwa memerintahkan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih untuk membuat kredit fiktif (kredit yang tidak pernah ada) seolah-olah uang tersebut disalurkan kepada beberapa orang nasabah diantaranya:
    1. Kredit atas nama Ni Luh Putu Supriyanti yang merupakan istri dari terdakwa sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana kredit tersebut dicatatkan dibuat tertanggal 28 Oktober 2017
    2. Kredit atas nama Ni Nyoman Sayang yang merupakan istri I Made Lis Suarnawa sebesar Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) yang mana kredit tersebut dicacatkan tertanggal 28 Oktober 2017 ;
  • Bahwa dengan telah dibuatkannya kredit fiktif untuk menutupi selisih kas LPD maka pada saat tim gabungan melakukan pembinaan tidak menemukan ada permasalahan keuanngan yang terjadi di LPD Desa Adat Umahanyar;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih membuat kredit fiktif untuk menutupi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar antara laporan kas dengan kas riil sebesar Rp. 306.000.000,- (tga ratus enam juta rupiah), terdakwa selaku Ketua (Pamucuk) LPD Desa Adat Umahanyar tidak melakukan penelusuran dan mencari penyebab terjadinya selisih tersebut sehingga hal tersebut menyebabkan I Made Lis Suarnawa yang masih menjabat sebagai bendahara LPD Desa Adat Umahanyar pada tahun 2018 kembali mengambil uang kas secara bertahap yang digunakan untuk keperluan sendiri yakni bermain judi sabung ayam dan keperluan pribadi lainnya, sehingga terjadi lagi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa karena adanya selisih uang kas riil yang menjadi tanggung jawab I Made Lis Suarnawa yang berbeda jumlahnya dengan neraca percobaan yang dibuat oleh Ketut Nyiliasih selaku tata usaha/sekretaris pada tahun 2018 sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) maka Terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa kembali berinisiatif untuk membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama anak terdakwa, ibu kandung I Made Lis Suarnawa dan menggunakan nama I Made Lis Suarnawa sendiri dengan tujuan untuk menutupi selisih yang terjadi dengan cara menggunakan masing-masing :
  1. Pada tanggal 30 April 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Putu Tika Pratiwi yang merupakan anak kandung dari terdakwa dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 30 April 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Nyoman Remi yang merupakan ibu kandung dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 17 Mei 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 31 Agustus 2018 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Nyoman Remi yang merupakan ibu kandung dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 133.500.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih membuat kredit fiktif untuk menutupi selisih kas LPD Desa Adat Umanyar, tidaklah membuat I Made Lis Suarnawa jera dan menghentikan perbuatannya mengambil uang kas LPD Desa Adat Umahanyar untuk keperluannya sendiri, melainkan perbuatan I Made Lis Suarnawa terus berlanjut dan kembali dilakukan pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, perbuatan I Made Lis Suarnawa tersebut dapat dilakukan dengan mudah setelah brankas LPD Desa Adat Umaanyar rusak pada bagian alat putar kode brankas sehingga uang kas tunai yang ada di LPD Desa Adat Umahanyar disimpan dilaci meja aluminium yang ada diruangan ketua LPD Desa Adat Umahanyar, sedangkan kunci laci dan kunci ruangan digantung ditembok ruang pelayanan LPD sehingga I Made Lis Suarnawa dapat lebih leluasa dalam mengambil uang kas LPD Desa Adat Umahanyar ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Ketua (Pamucuk) LPD Desa Adat Umahanyar ;
  • Bahwa pada tahun 2019 terjadi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan untuk menutupi selisih kas tersebut maka terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan Ketut Nyiliasih membuat kredit fiktif atas nama keluarga  I Made Lis Suarnawa dengan jumlah keseluruhan Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yakni :
  1. Pada tanggal 30 September 2019 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama I Wayan Sama yang merupakan ayah kandung dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 30 September 2019 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama Ni Nyoman Sayang yang merupakan istri dari I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa selain membuat kredit fiktif atas nama keluarga I Made Lis Suarnawa, untuk menyeimbangkan selisih kas LPD, terdakwa juga telah memerintahkan Ketut Nyiliasih untuk mencairkan simpanan berjangka/deposito milik saksi Ni Komang Nesa Mas Suryati yang merupakan ipar I Made Lis Suarnawa tanpa sepengetahuan saksi Ni Komang Nesa Mas Suryati  dengan jumlah keseluruhan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni  :
  1. Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2019 mencairkan simpanan berjangka milik saksi Ni Komang Nesa Mas Suryati senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kemudian pada saat itu juga menyetorkannya sebagai simpanan berjangka/deposito sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah simpanan berjangka/deposito milik Ni Komang Nesa Mas Suryati yang dipergunakan untuk menyeimbangkan selisih kas LPD pada tanggal 30 Nopember 2019 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  2. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2019 mencairkan deposito milik Ni Komang Nesa Mas Suryati dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal yang sama menyetorkan kembali sebagai simpanan berjangka/deposito sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah simpanan berjangka/deposito milik Ni Komang Nesa Mas Suryati yang dipergunakan untuk menyeimbangkan selisih kas LPD pada tanggal 2 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa pada tahun 2020 terjadi lagi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan untuk menutupi selisih kas dan menyeimbangkan neraca LPD tersebut, maka terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa dan saksi Ketut Nyiliasih telah membuat kredit fiktif yakni :
  1. Pada tanggal 23 September 2020 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama terdakwa sendiri dengan jumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Pada tanggal 24 September 2020 membuat kredit fiktif/tidak benar atas nama I Made Lis Suarnawa dengan jumlah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa setelah neraca keuangan LPD Desa Adat Umahanya terlihat seimbang, selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2020 terdakwa menghilangkan atau menghapus data kredit atas nama terdakwa sendiri dari sistem/program keuangan LPD dengan cara seolah-olah kredit atas nama terdakwa sendiri sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibuat pada tanggal 23 September 2020 telah lunas, begitu juga dengan kredit fiktif atas nama I Made Lis Suarnawa tertanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dihapus dari sistem/program keuangan LPD Desa Adat Umahanyar seolah-olah telah dibayar lunas pada tanggal 1 Desember 2020 padahal tidak ada pembayaran/uang yang masuk ke kas LPD Desa Umahanyar ;
  • Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2021 Terdakwa bersama dengan I Made Lis Suarnawa juga telah menghapus data kredit pada sistem/program keuangan LPD Desa Adat Umahanyar dengan cara mencatat lunas, yakni kredit masing-masing atas nama :
  • Ni Luh Putu Supriyatini  (Istri dari Terdakwa) yang dibuat pada tanggal 28 Oktober 2017 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya dibuat untuk menutupi selisih kas LPD Umahanyar tahun 2017;
  • Ni Putu Tika Pratiwi (anak kandung Terdakw) yang dibuat tanggal 30 April 2018 Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya dibuat untuk menutupi selisih kas LPD tahun 2018;

padahal tidak ada pembayaran atau pengembalian uang yang masuk ke kas LPD Desa Umahanyar baik untuk melunasi kredit tersebut maupun untuk menutup selisih kas yang terjadi tahun 2017 dan 2018 tersebut ;

  • Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2021 saksi Ketut Nyiliasih kembali menemukan adanya selisih yang sangat besar antara neraca percobaan yang dibuatnya dengan kas riil yang dipegang I Made Lis Suarnawa sebesar Rp. 954.882.335 (sembilan  ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) yang terungkap dari perbandingan antara saldo kas dalam neraca percobaan tercatat kas sebesar Rp. 967.236.855,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan kas riil yang ada pada I Made Lis Suarnawa selaku bendahara hanya sebesar Rp. 12.354.500 (dua belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan atas permasalahan tersebut kemudian saksi Ketut Nyiliasih melaporkannya kepada Badan Pengawas LPD Desa Adat Umahanyar kemudian dilakukan rapat antara pengurus LPD dengan pengurus Desa Adat Umahanyar dan dari hasil rapat tersebut disepakati untuk dilakukan audit  oleh LPLPD Kabupaten Badung dan berdasarkan hasil audit ditemukan selisih kas sebesar Rp. 954.882.335 (sembilan  ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tigas ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kas tertanggal 19 Mei 2021 ;
  • Bahwa atas temuan adanya selisih kas LPD sebesar Rp. 954.882.335 (sembilan  ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tigas ratus tiga puluh lima rupiah) tersebut kemudian dikonfirmasi kepada I Made Lis Suarnawa dan I Made Lis Suarnawa mengakui telah menggunakan uang kas LPD tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri sebesar Rp. 816.711.855,- (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan selisih sisanya sebesar Rp. 138.170.500,- (seratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) disebabkan karena adanya pencatatan atau penginputan pendapatan LPD pada sistem/program keuangan LPD yang bersumber dari pembayaran bunga kredit sebesar Rp. 126.168.000,- (seratus dua puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan tunggakan rekening listrik dari nasabah/masyarakat dengan jumlah keseluruhan Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta penggunaan cicilan kredit nasabah yang juga digunakan oleh I Made Lis Suarnawa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebenarnya belum ada pendapatan/penerimaan atas pembayaran tersebut tetapi sudah diinput sebagai pendapatan/penerimaan dalam sistem keuangan LPD ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan LPD tidak pernah memberikan arahan maupun mengkoordinir I Made Lis Suarnawa untuk melakukan pengelolaan keuangan LPD dengan sistem administrasi yang benar. Terdakwa justru membiarkan I Made Lis Suarnawa untuk tidak melakukan kewajibannya sebagai bendahara LPD agar memudahkan Terdakwa untuk mengambil uang LPD Desa Adat Umahanyar telah melanggar perinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yaitu prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD terkait dengan sistem administrasi LPD pada Pasal 7 ayat (1) :

“LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD”;

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan I Made Lis Suarnawa yang telah membuat kredit fiktif/tidak benar dan tidak menjaga likuiditas LPD Desa Adat Umahanyar juga telah melanggar perinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD yang diatur Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, antara lain:
  • Terkait dengan manajemen likuiditas yang diatur pada Pasal 21, yaitu :
  1. LPD menyediakan likuiditas untuk melayani pembayaran penarikan dana nasabah.
  2. Penyediaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara agar mudah diuangkan yang berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah dhana sepelan, dhana sesepelan dan hutang lancar lainnya.
  3. LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya.”
  • Bahwa perbuatan I Made Lis Suarnawa yang telah menggunakan uang kas LPD tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pengurus maupun pengawas LPD Desa Adat Umahanyar untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak melakukan pembayaran atas pelunasan kredit atas nama I Made Lis Suarnawa dan keluarganya serta tidak melakukan pembayaran atas bunga kredit atas nama I Made Lis Suarnawa beserta keluarganya di LPD Desa Adat Umahanyar sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 telah menguntungkan I Made Lis Suarnawa sendiri sebesar Rp 2.167.114.355,- (dua miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan telah menguntungkan terdakwa yang telah melakukan pelunasan kredit atas nama terdakwa sendiri, kredit atas nama Ni Luh Putu Supryatini (istri dari terdakwa) serta  kredit atas nama Ni Putu Tika Pratiwi (anak dari terdakwa) dengan cara menghapus data kredit pada sistem/program keuangan LPD tanpa melakukan pembayaran ke LPD Desa Adat Umahanyar dan tidak melakukan pembayaran bunga atas kredit-kredit tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 713.750.000,- (tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa perbuatan I Made Lis Suarnawa yang tidak pernah membuat berita acara perhitungan uang kas, dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan I Made Lis Suarnawa yang telah menggunakan uang kas LPD tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus maupun pengawas LPD Desa Adat Umahanyar, kemudian menutupi selisih kas yang terjadi pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan membuat kredit fiktif atas nama terdakwa dan keluarga maupun atas nama I Made Lis Suarnawa beserta keluarganya, kemudian pada tahun 2020 dan 2021 beberapa kredit tersebut dihapus dari sistem/program keuangan LPD seolah-olah sudah lunas tanpa melakukan pembayaran kepada LPD Desa Adat Umahanyar, serta telah mencairkan deposito atas nama Ni Komang Nesa Mas Suryati tanpa sepengetahuan pemilik deposito telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah pemerintah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp. 2.880.864.355,- (dua miliar delapan ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-569/PW22/5/2023 tanggal 1 September 2023 atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Umahanyar Desa mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Periode 2017 sampai dengan 30 Juni 2021 dengan uraian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Selisih kas sebesar Rp. 2.160.88.335,- yang terdiri dari :

  1. Selisih saldo kas riil dengan saldo kas menurut buku kas;
  2. Selisih kas yang disamarkan dalam kredit fiktif atas nama bendahara dan keluarganya;
  3. Selisih kas yang disamarkan sebagai pencairan deposito atas nama Ni Komang Nesa Mas suriyati.

 

954.882.335,-

956.000.000,-

 

250.000.000,-

2.

Bunga Pinjaman

719.982.000,-

Jumlah

2.880.864.355,-

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya