Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
578/Pdt.P/2024/PN Dps Maniek Utari Mantra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 578/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maniek Utari Mantra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN ADIMAWAN,SH.,MHManiek Utari Mantra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa Dewi Mantra, lahir di Temanggung 06 September 1949 di letakkan dibawah Pengampuan.

 

  1. Menetapkan bahwa Pemohon Naniek Utari Mantra bertindak sebagai Pengampu dari Dewi Mantra.

 

  1. Menetapkan Pemohon diberikan izin mewakili ibu Pemohon yang bernama Dewi Mantra guna melakukan perbuatan yang sah secara hukum berkaitan dengan Perjanjian Kemufakatan antara I Made Sumantra dengan Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M. tertanggal 05 Mei 1993 beserta turunanya.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak