Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2024/PN Dps Juhri Ari Utomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juhri Ari Utomo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

        1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa almarhumah KASIAMI dan KASIYAMI yang telah meninggal dunia di Banyuwangi pada tanggal 13 Mei 2015 adalah orangnya sama/satu dan nama sebenarnya adalah KASIYAMI;

 

3. Memerintahkan/memberi izin kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirim salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perubahan nama almarhumah KASIAMI atau KASIYAMI yang telah meninggal dunia di Banyuwangi pada tanggal 13 Mei 2015 adalah orangnya sama/satu dan nama sebenarnya adalah KASIYAMI serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk keperluan itu ;

 

4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak