Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1050/Pid.B/2024/PN Dps DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH I NENGAH ARIANTO Als. PROK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1050/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3618/N.1.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH ARIANTO Als. PROK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 420/ N.1.18/Eoh.1/ 10 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

I NENGAH ARIANTO Alias PROK

Nomor Identitas

:

5318016511860005

Tempat lahir

:

Batu Meyeh

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 18 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (KTP)

Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Domisili)

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Petani

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA

1.

Penangkapan

 

Penangkapan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 15 Agustus 2024;

2.

Penahanan

 

Penyidik

:

Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 04 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;

Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024;

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa I NENGAH ARIANTO Alias PROK bersama – sama dengan KADEK ARTA Alias KADEK BRACUK (DPO) pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di daerah Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

Badung, 16 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

David Christian Lumban Gaol, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950326 202012 1 017

 

Pihak Dipublikasikan Ya