Petitum |
- Mengabulkan perlawanan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang BAIK DAN BENAR (allgoed opposant);
- Memperbaiki Putusan Nomor 1054/Pdt.G/2023/PN Dps dengan mencabut amar putusan nomor 6 yang mewajibkan semua pihak mengosongkan asetnya dan melelang aset yang sebagian dimiliki oleh PARA PELAWAN serta mencabut Amar Putusan Nomor 2 Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 203/PDT/2024/PT DPS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
- Menetapkan bahwa adalah hak dari PELAWAN I, yaitu Tanah dan Bangunan Villa LOT 3A dan 3B yang merupakan sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 83/Legian seluas 5.125 m2 (lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Anak Agung Ketut Oka Wardana dengan luas yang disewa dari TERLAWAN I diantaranya adalah:
- Tanah seluas 233 m2 (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan Villa LOT 3A yang luasnya 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi), berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 tertanggal 18 September 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H., Notaris di Kabupaten Badung;
- dst....
|