Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.Bth/2025/PN Dps 1.Thatit Guritno bin Sukardi
2.Tan Bee Suan
2.I Gusti Ketut Oka Wardana ditulis juga Anak Agung Ketut Oka Wardana
3.PT. TUNAS JAYA SANUR
4.PT. ASTADANA BALI
5.Ni Wayan Nariani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 469/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thatit Guritno bin Sukardi
2Tan Bee Suan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Bayu PradanaThatit Guritno bin Sukardi
2I Gusti Ngurah Bayu PradanaTan Bee Suan
Tergugat
NoNama
1I Gusti Ketut Oka Wardana ditulis juga Anak Agung Ketut Oka Wardana
2PT. TUNAS JAYA SANUR
3PT. ASTADANA BALI
4Ni Wayan Nariani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang BAIK DAN BENAR (allgoed opposant);
  3. Memperbaiki Putusan Nomor 1054/Pdt.G/2023/PN Dps dengan mencabut amar putusan nomor 6 yang mewajibkan semua pihak mengosongkan asetnya dan melelang aset yang sebagian dimiliki oleh PARA PELAWAN serta mencabut Amar Putusan Nomor 2 Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 203/PDT/2024/PT DPS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
  4. Menetapkan bahwa adalah hak dari PELAWAN I, yaitu Tanah dan Bangunan Villa LOT 3A dan 3B yang merupakan sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 83/Legian seluas 5.125 m2 (lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Anak Agung Ketut Oka Wardana dengan luas yang disewa dari TERLAWAN I diantaranya adalah:
    1. Tanah seluas 233 m2 (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan Villa LOT 3A yang luasnya 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi), berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 tertanggal 18 September 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H., Notaris di Kabupaten Badung;
    2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak