Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
731/Pid.Sus/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH 1.I MADE SUENA
2.KADEK ERIK WINKAYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 731/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2599/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUENA[Penahanan]
2KADEK ERIK WINKAYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN  NEGERI BADUNG                                                                                            P-29                            

     Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

SURAT  DAKWAAN

NO REG PER : PDM – 314/BDG/Enz/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama lengkap                      : I MADE SUENA

Tempat lahir                         : Badung

Umur / Tgl Lahir                   : 49 tahun / 13 November 1975

Jenis kelamin                       : Laki - Laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Tempat tinggal                     : Br. Sayan Delodan Werdi Bhuwana Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung

Agama                                 : Hindu

Pendidikan                           : SMA

Pekerjaan                             : Swasta

 

Terdakwa II

Nama lengkap                      : KADEK ERIK WINKAYANA

Tempat lahir                         : Denpasar

Umur / Tgl Lahir                   : 23 tahun / 15 Februari 2001

Jenis kelamin                       : Laki - Laki

Kewarganegaraan               : Indonesia

Tempat tinggal                     : Br. Anyar Sembung Ds. Sembung Kec. Mengwi Kab. Badung

Agama                                 : Hindu

Pendidikan                           : SMA

Pekerjaan                             : Pelajar

 

  1. PENAHANAN

Oleh Penyidik                                                       : Sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 di Rutan Polres Badung selama 20 (dua puluh) hari.

Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum                  : Sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024 di Rutan Polres Badung selama 40 (empat puluh) hari.

Jaksa Penuntut Umum                                         : Sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024 di Lapas Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Joged Br. Sayan Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memerikda dan mengadili perkara ini.

Dengan tanpa hak atau melawan hukum

Bahwa terdakwa dalam hal ini membawa narkotika tanpa dilengkapi dokumen atau tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman

Bahwa para terdakwa memiliki 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 900/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 barang bukti tersebut positif mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I.

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika

Bahwa benar para terdakwa  secara bersama-sama dan memiliki niat serta tujuan yang sama memiliki dan menguasai 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu, saksi AGUNG INDRA WIJAYA bersama tim Opsnal Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan kemudian melihat para terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku berdasarkan informasi masyarakat;
  • Bahwa kemudian saksi AGUNG INDRA WIJAYA bersama tim melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis shabu yang mereka beli dari seseorang yang mereka tidak kenal bernama BONCRET seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama;
  • Bawa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Joged Br. Sayan Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memerikda dan mengadili perkara ini.

Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri

Bahwa para terdakwa rencananya akan mengkonsumsi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto dengan cara menghisapnya menggunakan alat hisap bong.

Bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto dibawah berat maksimal penggunaan dalam 1 (satu) hari berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial.

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika

Bahwa benar para terdakwa  secara bersama-sama dan memiliki niat serta tujuan yang sama membeli 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu, saksi AGUNG INDRA WIJAYA bersama tim Opsnal Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan kemudian melihat para terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku berdasarkan informasi masyarakat;
  • Bahwa kemudian saksi AGUNG INDRA WIJAYA bersama tim melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram netto;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis shabu yang mereka beli dari seseorang yang mereka tidak kenal bernama BONCRET seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama;
  • Bawa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

A signature on a piece of paper

Description automatically generatedBadung, 17 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Imam Ramdhoni, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19910410 201502 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya