Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.B/2024/PN Dps Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH 1.DOMINGGUS RAMONE
2.YOHANIS JAHA MILLA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 590/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINGGUS RAMONE[Penahanan]
2YOHANIS JAHA MILLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                          P- 29

 

       

           S U R A T     D A K W A A N

                No. Reg. Perk : PDM - 305/DENPA.OHD/06/2024

 

A.    PARA TERDAKWA

I.

   Nama  lengkap

DOMINGGUS RAMONE

 

Tempat lahir

Komi Lolo 

 

Umur/Tanggal Lahir

26 Tahun / 3 April 1998

 

Jenis Kelamin

Laki-laki

 

Kebangsaan

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Komi Lolo Ds. Tana Mete Kec. Kodi Bangedo Kab. Sumba Barat Daya Prov. Nusa Tenggara Timur, Nomor Identitas: 5318060304000007

 

Agama

Kristen Katholik

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Bangunan

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

 

II.

    Nama  lengkap

YOHANIS JAHA MILLA

 

Tempat lahir

Paudawa  

 

Umur/Tanggal Lahir

30  Tahun / 1 Juli 1994

 

Jenis Kelamin

Laki-laki

 

Kebangsaan

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Paudawa Ds. Waimaringi Kec. Kodi Balagar Kab. Sumba Barat Daya Prov. Nusa Tenggara Timur, Nomor Identitas: 5318060107340210

 

Agama

Kristen Protestan

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

Buruh harian lepas  

SD (tidak tamat)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  • Penangkapan para terdakwa pada tanggal 25 April 2024 ;
  • Penyidik menahan para terdakwa dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei  2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024;
  • Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal : 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 8 Juli 2024.

 

C.  DAKWAAN

 

--------- Bahwa ia terdakwa (1) DOMINGGUS RAMONE bersama-sama dengan terdakwa (2) YOHANIS JAHA MILLA dan TIMO (belum tertangkap), pada hari Rabu  tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 05.00 wita atau antara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tukad Buaji Gang Bumi Nyiur No. 30, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal dari para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) minum – minuman keras, setelah minum para terdakwa hendak pulang, lalu terdakwa (1) Dominggus Ramone dan Timo (belum tertangkap) mengajak terdakwa (2) Yohanis Jaha Milla untuk mencari atau mengambil HP milik orang lain, setelah para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) sepakat lalu berangkat dengan menggunakan sepeda Yamaha Vixion dengan nomor polisi W 3287 DH ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, para terdakwa dan Timo tiba di Jalan Tukad Buaji Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan melihat sebuah bangunan proyek yang dalam keadaan sepi dan kosong di Gang Bumi Nyiur No. 30, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sehingga timbul niat para terdakwa dan Timo untuk mengambil HP di bangunan proyek tersebut, dengan membagi tugas masing-masing yakni terdakwa (1) Dominggus Ramone dan Timo (belum tertangkap) masuk kedalam areal proyek sedangkan terdakwa (2) Yohanis Jaha Milla menunggu diluar proyek sambil mengawasi situasi;
  • Bahwa saat berada didalam bangunan proyek terdakwa (1) Dominggus Ramone dan TIMO (belum tertangkap) melihat ada beberapa handphone (HP) didalam bangunan,kemudian tanpa seijin pemiliknya Timo (belum tertangkap) mengambil HP merek Oppo A3S dengan imei : 869723035345197, HP merek Vivo Y19 dengan imei : 869723035345197 dan HP merek Oppo A75 dengan imei : 864980202275120, sedangkan terdakwa (1) Dominggus Ramone mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y22 dengan imei : 865984064876336 tanpa seijin pemiliknya, setelah berhasil mengambil 4 (empat) buah HP, lalu para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Bahwa para terdakwa dan Timo (belum tertangkap)  mengambil 4 (empat) buah HP tersebut tanpa seiijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi Sukaji, saksi Muhamat Amin, saksi Miftahkun, dan saksi Ahmad Zakaria Khidir ;
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dan Timo (belum tertangkap)  mengambil HP tersebut adalah untuk para terdakwa dan Timo (belum tertangkap) miliki, dan akan dijual serta uang hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri;
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Sukaji, saksi Muhamat Amin, saksi Miftahkun, dan saksi Ahmad Zakaria Khidir mengalami kerugian keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 9.377.000 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

 

 -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                 Denpasar, 19 Juni 2024

                    PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH

                                                                                   JAKSA UTAMA PRATAMA                                           NIP. 19800515 200212 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya