Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
830/Pdt.Bth/2026/PN Dps Bambang Setyono 1.Priscilia Silvan
2.PT Bank Central Asia Tbk Denpasar Wilayah IV
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 830/Pdt.Bth/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Setyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Doli Siregar, S.H., M.HBambang Setyono
Tergugat
NoNama
1Priscilia Silvan
2PT Bank Central Asia Tbk Denpasar Wilayah IV
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum, lelang Hak Tanggungan sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 615/14.01/2025-01 Tanggal 27 Nopember 2025 Adalah tidak sah dan cacat menurut hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibatnya;

 

  1. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pelawan sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) jadi total kerugian sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;

 

  1. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak