Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2025/PN Dps Ruth Penny Sihombing, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruth Penny Sihombing, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Gunawan Putra, SHRuth Penny Sihombing, S.H.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Wali / Ijin Untuk Menjual dari Pemohon untuk seluruhnya ;   ----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Pemohon bertindak sebagai wali bagi anak yang masih di bawah umur yang bernama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY , jenis kelamin : laki-laki , yang dilahirkan  pada tanggal 20 Mei 2008 , sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahira Nomor: 5171-LT-31072012-0111 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota     Denpasar , tanggal 6 Agustus 2012 , berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 406/Pdt.P/2012/PN.Dps., tanggal 12 Juli 2012 ,  dalam proses jual beli terhadap :  ------------------------------------------------------------------------------

 

  • sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 39 / Desa Selong Belanak , Surat Ukur tanggal 24 Maret 2001 , No.: 37/S.Belanak/2001 , luas : 9865 M2 , atas nama Doctorandus Anak Agung Arka Hardiana , terletak di Desa Selong Belanak , Kecamatan Praya Barat , Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat.  ------------------------

 

  1. Menetapkan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini  ;   --------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak