Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0160014850 pada hari Jumat, tertanggal 11 November 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00122082.AH.05.01 TAHUN 2022 tertanggal 17-November-2022 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali;
- Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0160014850 pada hari Jumat, tertanggal 11 November 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
- dst...
|