Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
549/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Made Ariasih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 549/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Ariasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak dari Ni Made Ariasih yang bernama Ari Santosa yang lahir di Denpasar pada tanggal 16 Oktober 1987 merupakan sah anak dari Hoo Kim Ing (alm) ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan dan menyerahkan Salinan penetapan pengakuan anak PEMOHON kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat dalam register yang kemudian menerbitkan akta kelahiran atas nama anak ;

 

ARI SANTOSA yang lahir di Denpasasr pada tanggal 16 Oktober 1987 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 2738/Ist/1993

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak