Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM- 413/DENPA.OHD/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
UNGGUL BUDI PRABOWO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Maros
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 10 Oktober 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat KTP
|
:
|
Lingkungan Bontoa No. 109, RT/RW 003/002, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros, Sulawesi Selatan
|
Alamat Tinggal
|
:
|
Jalan Glogor Carik, Gang Ratna Sari No. 33, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta
D-3.
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
---
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d tanggal 31 Juli 2024.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.
|
C. DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa UNGGUL BUDI PRABOWO pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.57 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Thousand Island Service di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 505, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa yang bekerja pada PT. Thousand Island Service sebagai Teknical Support meminta izin kepada Saksi HAFIZ ROCHMANA PUTRA selaku admin warehouse untuk mengambil spare part Handphone kedalam gudang, setelah diizinkan untuk masuk Gudang lalu Terdakwa masuk dan mengambil spare part handphone yang akan dibawa oleh Terdakwa ke kantor cabang, namun saat itu Terdakwa juga mengambil 3 (tiga) buah Handphone yang berada di dus Gudang yaitu 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna biru terbit dengan nomer Imei : 867373060977074, 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro+5G warna Free Fire Edition Wentai dengan nomer Imei : 867373060977074 dan 1 (satu) unit Handphone Realme 10 warna Rush Black dengan nomer Imei : 862317065088937, kemudian 3 (tiga) unit Handphone tersebut dimasukkan ke dalam tas kain warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari Gudang dan pulang ke kos Terdakwa, selanjutnya 3 (tiga) unit Handphone tersebut Terdakwa jual melalui aplikasi Facebook dengan cara mengunggah di iklan grup Jual Beli pada tanggal 23 April 2024 lalu terdapat pembeli yang Terdakwa tidak kenal membeli ketiga Handphone tersebut dengan total harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.57 Wita, Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) unit Handphone di Gudang PT. Thousand Island Service, yang mana pada saat itu karyawan lain sedang istirahat lalu Terdakwa masuk ke gudang secara diam-diam dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Realme 9 pro 5G warna Hijau Fajar dengan nomer Imei : 867373060746339 dan 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna Biru Terbit dengan nomer Imei : 867373060594895 yang berada di dus Gudang lalu 2 (dua) unit handphone tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam tas kain warna hitam yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari Gudang tersebut, selanjutnya 2 (dua) unit Handphone tersebut Terdakwa kembali menjualnya melalui aplikasi Facebook pada tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa, kemudian terdapat pembeli yang Terdakwa tidak kenal membeli kedua Handphone tersebut dengan total harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas hasil penjualan 5 (lima) unit Handphone tersebut, Terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan kos yaitu berupa 1 (satu) buah kulkas bekas merk Sharp warna biru, 1 (satu) kasur bekas merk Central warna coklat, 1 (satu) buah kompor gas merk Miyako, 1 (satu) buah tabung gas 3kg, 1 (satu) buah ricecooker merk Philips warna merah dan 1 (satu) buah lemari kain warna abu-abu;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, pada tanggal 22 Mei 2024 Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA selaku Admin Warehouse PT. Thousand Island Service yang awalnya mengetahui ada kehilangan 4 (empat) unit handphone reture dan mencurigai Terdakwa mengambil Handphone reture tersebut lalu Terdakwa dipanggil oleh Direktur PT. Thousand Island Service dan saat itu Terdakwa mengakui telah mengambil 4 (empat) unit Handphone reture lalu mengembalikan kepada Perusahaan, selanjutnya Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA bersama tim melakukan pengecekan/audit stopnam di gudang lalu diketahui terdapat 5 (unit) handphone Realme telah hilang, kemudian Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA mengecek CCTV dan dari hasil CCTV pada tanggal 14 Mei 2024 terlihat Terdakwa sedang mengambil 2 (dua) unit handphone lalu memasukkan kedalam tas kain warna hitam yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada sdr. ANDY selaku Direktur PT. Thousand Island Service, lalu sdr. ANDY memberikan kuasa dan perintah ke Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengambil 5 (lima) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna biru terbit dengan nomer Imei : 867373060977074, 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro+5G warna Free Fire Edition Wentai dengan nomer Imei : 867373060977074, 1 (satu) unit Handphone Realme 10 warna Rush Black dengan nomer Imei : 862317065088937, 1 (satu) unit Handphone Realme 9 pro 5G warna Hijau Fajar dengan nomer Imei : 867373060746339 dan 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna Biru Terbit dengan nomer Imei : 867373060594895 tanpa seijin dan sepengetahuan Direktur/karyawan PT. Thousand Island Service dalam hal ini Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA dan Saksi HAFIZ ROCHMANA PUTRA selaku admin warehouse dan yang dikuasakan oleh sdr. ANDY selaku Direktur PT. Thousand Island Service untuk melaporkan kejadian ini;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Thousand Island Service mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM- 413/DENPA.OHD/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
UNGGUL BUDI PRABOWO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Maros
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 10 Oktober 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat KTP
|
:
|
Lingkungan Bontoa No. 109, RT/RW 003/002, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros, Sulawesi Selatan
|
Alamat Tinggal
|
:
|
Jalan Glogor Carik, Gang Ratna Sari No. 33, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta
D-3.
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
---
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d tanggal 31 Juli 2024.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.
|
C. DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa UNGGUL BUDI PRABOWO pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.57 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Thousand Island Service di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 505, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa yang bekerja pada PT. Thousand Island Service sebagai Teknical Support meminta izin kepada Saksi HAFIZ ROCHMANA PUTRA selaku admin warehouse untuk mengambil spare part Handphone kedalam gudang, setelah diizinkan untuk masuk Gudang lalu Terdakwa masuk dan mengambil spare part handphone yang akan dibawa oleh Terdakwa ke kantor cabang, namun saat itu Terdakwa juga mengambil 3 (tiga) buah Handphone yang berada di dus Gudang yaitu 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna biru terbit dengan nomer Imei : 867373060977074, 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro+5G warna Free Fire Edition Wentai dengan nomer Imei : 867373060977074 dan 1 (satu) unit Handphone Realme 10 warna Rush Black dengan nomer Imei : 862317065088937, kemudian 3 (tiga) unit Handphone tersebut dimasukkan ke dalam tas kain warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari Gudang dan pulang ke kos Terdakwa, selanjutnya 3 (tiga) unit Handphone tersebut Terdakwa jual melalui aplikasi Facebook dengan cara mengunggah di iklan grup Jual Beli pada tanggal 23 April 2024 lalu terdapat pembeli yang Terdakwa tidak kenal membeli ketiga Handphone tersebut dengan total harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.57 Wita, Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) unit Handphone di Gudang PT. Thousand Island Service, yang mana pada saat itu karyawan lain sedang istirahat lalu Terdakwa masuk ke gudang secara diam-diam dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Realme 9 pro 5G warna Hijau Fajar dengan nomer Imei : 867373060746339 dan 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna Biru Terbit dengan nomer Imei : 867373060594895 yang berada di dus Gudang lalu 2 (dua) unit handphone tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam tas kain warna hitam yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari Gudang tersebut, selanjutnya 2 (dua) unit Handphone tersebut Terdakwa kembali menjualnya melalui aplikasi Facebook pada tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa, kemudian terdapat pembeli yang Terdakwa tidak kenal membeli kedua Handphone tersebut dengan total harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas hasil penjualan 5 (lima) unit Handphone tersebut, Terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan kos yaitu berupa 1 (satu) buah kulkas bekas merk Sharp warna biru, 1 (satu) kasur bekas merk Central warna coklat, 1 (satu) buah kompor gas merk Miyako, 1 (satu) buah tabung gas 3kg, 1 (satu) buah ricecooker merk Philips warna merah dan 1 (satu) buah lemari kain warna abu-abu;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, pada tanggal 22 Mei 2024 Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA selaku Admin Warehouse PT. Thousand Island Service yang awalnya mengetahui ada kehilangan 4 (empat) unit handphone reture dan mencurigai Terdakwa mengambil Handphone reture tersebut lalu Terdakwa dipanggil oleh Direktur PT. Thousand Island Service dan saat itu Terdakwa mengakui telah mengambil 4 (empat) unit Handphone reture lalu mengembalikan kepada Perusahaan, selanjutnya Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA bersama tim melakukan pengecekan/audit stopnam di gudang lalu diketahui terdapat 5 (unit) handphone Realme telah hilang, kemudian Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA mengecek CCTV dan dari hasil CCTV pada tanggal 14 Mei 2024 terlihat Terdakwa sedang mengambil 2 (dua) unit handphone lalu memasukkan kedalam tas kain warna hitam yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA melaporkan kehilangan handphone tersebut kepada sdr. ANDY selaku Direktur PT. Thousand Island Service, lalu sdr. ANDY memberikan kuasa dan perintah ke Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengambil 5 (lima) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna biru terbit dengan nomer Imei : 867373060977074, 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro+5G warna Free Fire Edition Wentai dengan nomer Imei : 867373060977074, 1 (satu) unit Handphone Realme 10 warna Rush Black dengan nomer Imei : 862317065088937, 1 (satu) unit Handphone Realme 9 pro 5G warna Hijau Fajar dengan nomer Imei : 867373060746339 dan 1 (satu) unit Handphone Realme 9 Pro 5G warna Biru Terbit dengan nomer Imei : 867373060594895 tanpa seijin dan sepengetahuan Direktur/karyawan PT. Thousand Island Service dalam hal ini Saksi KRISTIN DINI SARA ANGELA dan Saksi HAFIZ ROCHMANA PUTRA selaku admin warehouse dan yang dikuasakan oleh sdr. ANDY selaku Direktur PT. Thousand Island Service untuk melaporkan kejadian ini;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Thousand Island Service mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------
|