Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------
- Menetapkan menurut hukum bahwa Akta Kelahiran seorang anak yang bernama : AURELLIA PUTRI EKAYASA di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3205-LT-13072018-0125 tanggal 6 November 2018, dicabut dan diganti dengan Akta Kelahiran baru yang berbunyi: “bahwa di Garut pada tanggal 21 Juli 2017 telah lahir seorang anak yang bernama AURELLIA PUTRI yang merupakan anak dari seorang Ibu yang bernama LIA APRIANI :--------------------------------------------------------------------
- Memberikan izin/persetujuan kepada Pemohon atau kuasanya yang ditunjuk, untuk mengambil dan/atau sekaligus mendaftarkan salinan sah dari penetapan ini untuk didaftarkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, guna dapat dicatatkan tentang Salinan Keputusan Penetapan Pencabutan Akta Kelahiran sekaligus membuatkan Akta Kelahiran yang baru dalam Daftar/Buku yang disediakan untuk itu, untuk dapat diterbitkannya Surat Akta Kelahiran anak Pemohon;-------------
- Membebankan semua biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon. ---
|