Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
607/Pid.B/2024/PN Dps | I GST NGR WIRAYOGA, SH | SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 607/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2212/N.1.18/Eoh.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A NNO.REG.PERK.PDM – 262/BDG/EOH/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
II. PENAHANAN : 1. Tahap Penyidikan
III. DAKWAAN PERTAMA : ----------Bahwa terdakwa SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 dilanjutkan sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Gudang Minyak Jalan Raya Sading, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yakni saksi EKA EMIYATI, saksi KURNIASIH, saksi LILIK MUSYAROFA, , saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI,saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E dan saksi I MADE HARRY MURYANTO untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang dengan jumlah total sebesar Rp. 1.625.716.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang terdakwa lakukan dengan cara :
Bahwa awalnya pesanan saksi EKA EMIYATI dikirimkan oleh Terdakwa dengan tetap memberikan harga lebih murah dari harga pasar/pasaran sehingga membuat saksi meningkatkan pesanannya dan juga di Bulan Februari tahun 2024 Terdakwa juga mengirimkan saksi tersebut pesan di Watshap menyampaikan akan ada kenaikan harga Minyak Goreng sebesar Rp. 3.000,00 perdusnya, sehingga saksi melakukan peningkatan pesanan untuk stok yang mana saksi EKA EMIYATI yang sudah melakukan pesanan beberapa kali melakukan pesanan. Selanjutnya pada Senin, tanggal 19 Februari 2024 saksi EKA EMIYATI memesan sejumlah 2.300 dus dengan sudah memberikan DP (downt pyment) sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer dan tunai secara bertahap yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tunai, tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) transfer, tanggal 06 Maret 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tunai, tanggal 09 Maret 2024 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) transfer, tanggal 10 Maret 2024 sebesar Rp. 45.850.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tunai, tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp. 19.150.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) transfer dan terakhir tanggal 14 Maret 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) transfer, dimana dari total pesanan saksi tersebut hanya dikirimkan oleh Terdakwa sebanyak 400 dus dan sebanyak 1.900 dus pesanan saksi barangnya tidak dikirimkan Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EKA EMIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 211.200.000,00.(dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024 saksi LILIK MUSYAROFAH memesan minyak goreng sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 26 februari 2024 sebanyak 100 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 4 Maret 2024 sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt dan tanggal 5 Maret sebanyak 250 Dus Minyak kita 1 lt dimana terhadap semua pesanan tersebut saksi sudah membayarkan DP (downt pyment) sebesar Rp. 89.250.000,00 secara tunai bertahap kepada Terdakwa namun barang pesanannya tersebut tidak ada yang diberikan oleh Terdakwa. Perbuatan terdakwa diatas mengakibatkan saksi LILIK MUSYAROFA mengalami kerugian sebesar Rp. 89.250.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 11.28 wita saksi memesan kepada terdakwa minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1600 dus dengan harga per dus sebesar Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan) sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp.236.800.000,- ( dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 230.000.000,- ( dua ratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 saksi diberikan minyak goreng sebanyak 800 dus dan saksi langsung melakukan pelunasan/sisa pembayaran sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 800 dus. Pada tanggal 5 maret 2024 saksi memesan minyak goreng merk “rizki” sebanyak 400 dus seharga Rp. 57.200.000,- (lim puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 19 maret 2024 sekira pukul 13.00 wita saksi menerima 100 dus minyak goreng merk “sanky” dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 300 dus, Selanjutnya pada tanggal 7 maret 2024 sekira pukul 07.08 wita saksi memesan minyak goreng sebanyak 600 dus seharga Rp. 88.800.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi sebanyak 600 dus. Selanjutnya pada tanggal 14 maret 2024 sekira pukul 15.00 wita saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1500 dus dengan harga Rp.222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dan minyak goreng merk “Risky” sebanyak 1000 dus dengan harga Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan saksi langsung melakukan pembayaran DP sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 15 maret 2024 sekira 13.25 wita melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi sebanyak 2500 dus. Selanjutnya pada tanggal 18 maret 2024 saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 500 dus dengan harga Rp. 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi membayar DP sebesar Rp. 67.950.000 di bayarkan cash / tunai dan sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi sebanyak 500 dus, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi agar melakukan stok minyak persiapan hari raya dan juga disampaikan kebetulan ada Slot kosong sehingga ditanggal yang sama yaitu tanggal 18 maret 2024 saksi juga memesan minyak goreng merek “Fitri” sejumlah 200 Dus seharga Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan membayar DP sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ,minyak goreng “Kita” sejumlah 1500 dus seharga Rp. 226.500.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), minyak goreng “Rizki” 600 Dus seharga Rp. 87.600.000 (delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan membayar DP sebesar Rp. 272.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) namun sampai saat ini minyak goreng tersebut juga belum terima oleh saksi sebanyak 2300 Dus. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI mengalami kerugian materiil kelseluruhan sebesar Rp. 914.250.000,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2024 saksi KURNIASIH memesan minyak goreng sebanyak 237 dus dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 35.076.000,00 dan tanggal 14 Maret 2024 sebanyak 40 dus sudah dibayarkan sebesar Rp. 5.920.000,00 ke rekening BCA nomor 6115298571 a/n ABRAHAM ENGGARISTA barang atau minyak goreng yang dipesan tidak diberikan atau dikirimkan oleh terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa diatas saksi KURNIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 40.996.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E melakukan pembayaran kepada terdakwa untuk pembayaran Down Payment/uang muka sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimana saksi melakukan pembayaran dengan cara memberikan secara tunai sebesar Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) dan melalui transfer Rp.20.000.000,00-(dua puluh juta rupiah) ke rekening an. ABRAHAM ENGGARISTA untuk sisanya sebesar Rp. 8.750.000 akan dibayarkan oleh saksi ketika barang tersebut telah dikirim dan sampai kepada saksi untuk pembelian minyak goreng merk minyak kita sejumlah 250 dus seharga Rp.38.750.000,00- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dalam 1 dus berisi 12 botol untuk yang 1 liter , yang mana harga untuk per dusnya adalah seharga Rp. 155.000.(seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan setelah saksi melakukan pembayaran DP (Dawn Payment) tersebut pada tanggal 20 maret 2024 saksi dijanjikan oleh terdakwa akan mendapatkan minyak yang saksi beli tersebut paling lambat 4 (empat) hari di tanggal 24 Maret 2024 dan akan melakukan pelunasan pada saat saksi menerima minyak tersebut, kemudian pada tanggal 24 maret 2024 minyak goreng yang saksi beli dari terdakwa tidak kunjung datang kemudian saksi menghubungi terdakwa menanyakan terkait minyak yang belum saksi terima dimana dari terdakwa memberitahu saksi untuk menunggu lagi 1 minggu namun setelah 1 (satu) Minggu terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga mengakibatkan saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 dilanjutkan sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Gudang Minyak Jalan Raya Sading, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang dengan jumlah total sebesar Rp. 1.625.716.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi yakni EKA EMIYATI, saksi KURNIASIH, saksi LILIK MUSYAROFA, , saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI,saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E dan saksi I MADE HARRY MURYANTO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang terdakwa lakukan dengan cara :
Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 saksi EKA EMIYATI memesan sejumlah 2.300 dus dengan sudah memberikan DP (downt pyment) sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer dan tunai secara bertahap yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tunai, tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) transfer, tanggal 06 Maret 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tunai, tanggal 09 Maret 2024 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) transfer, tanggal 10 Maret 2024 sebesar Rp. 45.850.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tunai, tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp. 19.150.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) transfer dan terakhir tanggal 14 Maret 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) transfer, dimana dari total pesanan saksi tersebut hanya dikirimkan oleh Terdakwa sebanyak 400 dus dan sebanyak 1.900 dus pesanan saksi barangnya tidak dikirimkan Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EKA EMIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 211.200.000,00.(dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024 saksi LILIK MUSYAROFAH memesan minyak goreng sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 26 februari 2024 sebanyak 100 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 4 Maret 2024 sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt dan tanggal 5 Maret sebanyak 250 Dus Minyak kita 1 lt dimana terhadap semua pesanan tersebut saksi sudah membayarkan DP (downt pyment) sebesar Rp. 89.250.000,00 secara tunai bertahap kepada Terdakwa namun barang pesanannya tersebut tidak ada yang diberikan oleh Terdakwa. Perbuatan terdakwa diatas mengakibatkan saksi LILIK MUSYAROFA mengalami kerugian sebesar Rp. 89.250.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 11.28 wita saksi memesan kepada terdakwa minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1600 dus dengan harga per dus sebesar Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan) sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp.236.800.000,- ( dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 230.000.000,- ( dua ratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 saksi diberikan minyak goreng sebanyak 800 dus dan saksi langsung melakukan pelunasan/sisa pembayaran sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 800 dus. Pada tanggal 5 maret 2024 saksi memesan minyak goreng merk “rizki” sebanyak 400 dus seharga Rp. 57.200.000,- (lim puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 19 maret 2024 sekira pukul 13.00 wita saksi menerima 100 dus minyak goreng merk “sanky” dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 300 dus, Selanjutnya pada tanggal 7 maret 2024 sekira pukul 07.08 wita saksi memesan minyak goreng sebanyak 600 dus seharga Rp. 88.800.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi sebanyak 600 dus. Selanjutnya pada tanggal 14 maret 2024 sekira pukul 15.00 wita saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1500 dus dengan harga Rp.222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dan minyak goreng merk “Risky” sebanyak 1000 dus dengan harga Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan saksi langsung melakukan pembayaran DP sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 15 maret 2024 sekira 13.25 wita melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi sebanyak 2500 dus. Selanjutnya pada tanggal 18 maret 2024 saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 500 dus dengan harga Rp. 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi membayar DP sebesar Rp. 67.950.000 di bayarkan cash / tunai dan sampai saat ini terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi sebanyak 500 dus, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi agar melakukan stok minyak persiapan hari raya dan juga disampaikan kebetulan ada Slot kosong sehingga ditanggal yang sama yaitu tanggal 18 maret 2024 saksi juga memesan minyak goreng merek “Fitri” sejumlah 200 Dus seharga Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan membayar DP sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ,minyak goreng “Kita” sejumlah 1500 dus seharga Rp. 226.500.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), minyak goreng “Rizki” 600 Dus seharga Rp. 87.600.000 (delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan mebayar DP sebesar Rp. 272.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) namun sampai saat ini minyak goreng tersebut juga belum terima oleh saksi sebanyak 2300 Dus. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI mengalami kerugian materiil kelseluruhan sebesar Rp. 914.250.000,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2024 saksi KURNIASIH memesan minyak goreng sebanyak 237 dus dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 35.076.000,00 dan tanggal 14 Maret 2024 sebanyak 40 dus sudah dibayarkan sebesar Rp. 5.920.000,00 ke rekening BCA nomor 6115298571 a/n ABRAHAM ENGGARISTA barang atau minyak goreng yang dipesan tidak diberikan atau dikirimkan oleh terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa diatas saksi KURNIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 40.996.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E melakukan pembayaran kepada terdakwa untuk pembayaran Down Payment/uang muka sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimana saksi melakukan pembayaran dengan cara memberikan secara tunai sebesar Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) dan melalui transfer Rp.20.000.000,00-(dua puluh juta rupiah) ke rekening an. ABRAHAM ENGGARISTA untuk sisanya sebesar Rp. 8.750.000 akan dibayarkan oleh saksi ketika barang tersebut telah dikirim dan sampai kepada saksi untuk pembelian minyak goreng merk minyak kita sejumlah 250 dus seharga Rp.38.750.000,00- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dalam 1 dus berisi 12 botol untuk yang 1 liter , yang mana harga untuk per dusnya adalah seharga Rp. 155.000.(seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan setelah saksi melakukan pembayaran DP (Dawn Payment) tersebut pada tanggal 20 maret 2024 saksi dijanjikan oleh terdakwa akan mendapatkan minyak yang saksi beli tersebut paling lambat 4 (empat) hari di tanggal 24 Maret 2024 dan akan melakukan pelunasan pada saat saksi menerima minyak tersebut, kemudian pada tanggal 24 maret 2024 minyak goreng yang saksi beli dari terdakwa tidak kunjung datang kemudian saksi menghubungi terdakwa menanyakan terkait minyak yang belum saksi terima dimana dari terdakwa memberitahu saksi untuk menunggu lagi 1 minggu namun setelah 1 (satu) Minggu terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga mengakibatkan saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Badung, 27 Juni 2024 PENUNTUT UMUM
I GUSTI NGURAH WIRAYOGA, SH. JAKSA MUDA NIP. 19790726200501 1008
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |