Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.Sus/2024/PN Dps I Ketut Sujaya, SH 2.I GEDE AGUS PERDANA
3.I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA
4.FITRI WIDANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2331/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Sujaya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE AGUS PERDANA[Penahanan]
2I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA[Penahanan]
3FITRI WIDANINGSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                          P-29                    “UNTUK KEADILAN”                                                                                                             

       Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT   DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM - 311 /DENPA/NARKOBA/06/2024.

 

A.    Identitas Para Terdakwa :

 

 I.       Nama lengkap                     :    I GEDE AGUS PERDANA.

       Tempat lahir                        :    Denpasar .  

       Umur/ tanggal lahir              :    29 Tahun/20 Januari 1995 .  

       Jenis kelamin                      :    Laki-laki .

       Kebangsaan                        :    Indonesia .                          

       Tempat tinggal                     :   Dsn/Br. Tarukan Desa/Kel. Mas Kec. Ubud Kab. Gianyar

       A  g  a  m  a                        :    Hindu .        

       Pekerjaan                           :    Karyawan Swasta .

       Pendidikan                          :    D1 (Bartender) .

 

II.       Nama lengkap                     :    I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA .

       Tempat lahir                        :    Badung .     

       Umur/ tanggal lahir              :    24 Tahun/9 September 1999 .           

       Jenis kelamin                      :    Laki-laki .

       Kebangsaan                        :    Indonesia .                          

       Tempat tinggal                     :   Jln. Sadasari Gg. Kelapa No.8 Lingk. Tebasari Kuta Desa/Kel. Kuta Kec. Kuta Kab. Badung.

       A  g  a  m  a                        :    Hindu .        

       Pekerjaan                           :    Karyawan Swasta .

       Pendidikan                          :    D3 (Bartender) .

 

III.      Nama lengkap                     :     FITRI WIDANINGSIH.

       Tempat lahir                        :     Badung .    

       Umur/ tanggal lahir              :     28 Tahun/9 Juli 1995 .         

       Jenis kelamin                      :     Laki-laki .

       Kebangsaan                        :     Indonesia .                          

  Tempat tinggal                  :         KP Bojongsoang RT 008 RW 004 Desa/Kel. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung Jawa Barat, Alamat Tinggal : Kamar No. 5 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah  Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.

       A  g  a  m  a                        :      Islam.        

       Pekerjaan                           :      Karyawan Swasta .

       Pendidikan                          :      SMP.

 

B.    Penahanan :

-        Para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik Narkoba Polda Bali masing-masing sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d  tanggal 26 Maret 2024

-        Penyidik memperpanjang Para terdakwa dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d  tanggal 5 Mei 2024 .

-        Perpanjangan Penahanan kepada para terdakwa masing-masing sejak tgl 6 Mei  2024 s/d 4 Juni 2024.

-        Perpanjangan penyidik kepada para terdakwa masing-masing sejak tgl 5 Juni  2024 s/d 4 Juli 2024.

-        Oleh Penuntut Umum para terdakwa di tahan dengan jenis penahanan RUTAN 19 Juni 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

C.    Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

 --------- Bahwa ia terdakwa (I) I GEDE AGUS PERDANA, terdakwa (II) I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA, terdakwa (III) FITRI WIDANINGSIH pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kamar No.05 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis MA (Metafetamina) / Shabu dengan berat 0,28 gram netto, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

     -       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa oleh saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, I KADEK GUSTRAWAN, SH petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali terhadap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat bahwa di seputaran Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika;

    -      Berawal terdakwa (I) I GEDE AGUS PERDANA pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi telephone via Whatsapp oleh terdakwa I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA untuk mengingatkan terdakwa bahwa terdakwa kerja shift sore, kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “KAMU LAGI DI MANA DAN BERSAMA SIAPA?” kemudian di jawab oleh terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “TERDAKWA LAGI BERADA DI KOS terdakwa  FITRI WIDANINGSIH, SINI CERITA-CERITA” kemudian terdakwa menjawab “HMMM, AMAN ?” kemudian dijawab kembali oleh terdakwa I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “AMAN, SI FITRI TIDAK EMBER”, terdakwa berkata demikian karena terdakwa mengetahui bahwa terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu karena terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA mengirimkan terdakwa sebuah gambar foto sekali lihat di Whatsapp, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menuju ke Kos terdakwa. FITRI WIDANINGSIH yang beralamat di Kamar No.05 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar;

   -     Bahwa sekitar pukul 13.00 Wita tiba di Kos milik terdakwa FITRI WIDANINGSIH yang beralamat di Kamar No.05 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, kemudian terdakwa masuk ke kamar terdakwa. FITRI WIDANINGSIH dan meminta alat hisap Bong kepada terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA dan diberikan. Saat itu terdakwa habiskan sendiri sisa Sabu yang masih berada di Bong karena tersisa lagi sedikit, kemudian terdakwa meminta lagi dan dijawab Habis;

   -        Bahwa oleh karena habis terdakwa memesan kembali Narkotika jenis Sabu di “VERY GOOD STORE” melalui pesan di Whatsapp yang dimana terdakwa memesan barang Narkotika jenis Sabu seberat 0,4 gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), saat menghubungi terdakwa bertanya kepada “VERY GOOD STORE” “READY PEMOGAN ?” kemudian di jawab “VERY GOOD STORE” “dikirim stiker berupa gambar rekening BCA beserta nomor rekening” mengetahui hal tersebut terdakwa mentransfer sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), ke rekening tersebut kemudian “VERY GOOD STORE” menjawab “OKE” kemudian dikirimkan alamat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut berada. Narkotika jenis Sabu tersebut berada di Jalan Gelogor Carik di sebuah Pot tanaman di pinggir jalan dan kemudian terdakwa menuju alamat yang telah diberikan tersebut bersama terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA, sebelum meninggalkan Kos milik terdakwa. FITRI WIDANINGSIH, terdakwa. FITRI WIDANINGSIH bertanya mau kemana saat itu terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA menjawab “MAU NGAMBIL” terdakwa tidak mendengar apa yang di jawab kembali oleh terdakwa. FITRI WIDANINGSIH karena terdakwa sudah berada di luar dan kemudian terdakwa dan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA berangkat menuju lokasi;

   -        Bahwa sesamapainya di Jalan Gelogor Carik Denpasar terdakwa bersama terdakwa I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA mencari barang tersebut sesuai dengan arah yang telah diberikan oleh “VERY GOOD STORE” dan benar bahwa barang tersebut terselip di Pot tanaman di pinggir Jalan Gelogor Carik Denpasar, saat itu yang mencari barang tersebut adalah terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA sementara terdakwa stand by dimotor terdakwa, saat itu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor terdakwa. Setelah terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA menemukan barang Narkotika tersebut terdakwa langsung menuju Kost terdakwa. FITRI WIDANINGSIH;

-        Setibanya terdakwa di Kost terdakwa. FITRI WIDANINGSIH dipintu gerbang terdakwa melihat terdakwa. FITRI WIDANINGSIH sudah naik diatas motor Gojek, kemudian terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA bertanya kepada terdakwa. FITRI WIDANINGSIH “KAMU MAU KEMANA?” kemudian dijawab terdakwa. FITRI WIDANINGSIH “MAU AMBIL MOBIL, ITU KUNCI KAMAR DI ATAS” setelah itu terdakwa dan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA naik ke kamar terdakwa. FITRI WIDANINGSIH;

  -         Bahwa saat dikamar terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA membuka paket Narkotika jenis Sabu tersebut dan memasukannya ke kaca Bong setelah siap terdakwa mengkonsumsi Sabu tersebut dahulu kemudian dilanjutkan dengan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA sambil berbincang dan bermain hp. Sekitar 30 menit kemudian terdakwa mendengar suara gerbang terbuka kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “SIAPA ITU?” di jawab oleh terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “DIA” kemudian terdakwa lanjut mengkonsumsi Narkotika tersebut. Saat terdakwa. FITRI WIDANINGSIH tiba terdakwa. FITRI WIDANINGSIH terdakwa beri giliran untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa. FITRI WIDANINGSIH mengambil Bong yang terdakwa berikan kemudian dibawa menuju kasurnya dan kemudian di Konsumsi diatas kasur terdakwa. FITRI WIDANINGSIH;

    -      Bahwa setelah beberapa hisapan antara terdakwa, terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA dan terdakwa. FITRI WIDANINGSIH, terdakwa. FITRI WIDANINGSIH tiba-tiba berdiri menuju arah pintu dan membuka pintu tanpa sepengetahuan terdakwa dan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA, kemudian petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba masuk ke kamar Kost milik terdakwa. FITRI WIDANINGSIH untuk menggeledah dan ditemukan barang berupa : MA (Metafetamina) / Shabu dengan berat 2,26 gram brutto atau 0,28 gram netto,1 (satu) perangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api bening dengan gas warna merah, 1 (satu) buah sendok pipet warna putih, 1 (satu) buah handphone merk xiaomi MI8 warna biru dengan nomor whatsapp 08123735169 milik Terdakwa; 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 pro max warna abu-abu dengan nomor whatsapp 081558229660 milik I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA; 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 warna ungu dengan nomor whatsapp 085773615646 milik FITRI WIDANINGSIH;1 (satu) buah handphone merk OPPO A92 warna hijau tosca ungu dengan nomor whatsapp 082154306358 milik terdakwa.FITRI WIDANINGSIH dan kemudian diamankan serta terdakwa, terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA dan terdakwa. FITRI WIDANINGSIH dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba beserta barang bukti yang telah ditemukan;

-      Bahwa para terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis MA (Metafetamina) / Shabu;

-      Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, Amd.,S.H.,Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 354/NNF/2024, tanggal 07 Maret 2024, menyimpulkan:

  • Bahwa barang bukti dengan nomor 2207/2024/NF dan 2208/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 2209/2024/NF, 2210/2024/NF dan 2211/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 -    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

------------------------------------------------------------------ a t a u -------------------------------------------------

 

 KEDUA :

 

--------- Bahwa ia terdakwa (I) I GEDE AGUS PERDANA, terdakwa (II) I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA, terdakwa (III) FITRI WIDANINGSIH pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kamar No.05 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar  atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  jenis MA (Metafetamina) / Shabu dengan berat 0,28 gram netto, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa oleh saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, I KADEK GUSTRAWAN, SH petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali terhadap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat bahwa di seputaran Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika;

-           Berawal terdakwa (I) I GEDE AGUS PERDANA pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi telephone via Whatsapp oleh terdakwa I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA untuk mengingatkan terdakwa bahwa terdakwa kerja shift sore, kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “KAMU LAGI DI MANA DAN BERSAMA SIAPA?” kemudian di jawab oleh terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “TERDAKWA LAGI BERADA DI KOS terdakwa  FITRI WIDANINGSIH, SINI CERITA-CERITA” kemudian terdakwa menjawab “HMMM, AMAN ?” kemudian dijawab kembali oleh terdakwa I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “AMAN, SI FITRI TIDAK EMBER”, terdakwa berkata demikian karena terdakwa mengetahui bahwa terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu karena terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA mengirimkan terdakwa sebuah gambar foto sekali lihat di Whatsapp, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menuju ke Kos terdakwa. FITRI WIDANINGSIH yang beralamat di Kamar No.05 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar;

-           Bahwa sekitar pukul 13.00 Wita tiba di Kos milik terdakwa FITRI WIDANINGSIH yang beralamat di Kamar No.05 Rumah Kost Puri Auni No. 8A, Jln. Gelogor Indah Br/Link. Gelogor Carik Ds/Kel. Pemogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, kemudian terdakwa masuk ke kamar terdakwa. FITRI WIDANINGSIH dan meminta alat hisap Bong kepada terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA dan diberikan. Saat itu terdakwa habiskan sendiri sisa Sabu yang masih berada di Bong karena tersisa lagi sedikit, kemudian terdakwa meminta lagi dan dijawab Habis;

-           Bahwa oleh karena habis terdakwa memesan kembali Narkotika jenis Sabu di “VERY GOOD STORE” melalui pesan di Whatsapp yang dimana terdakwa memesan barang Narkotika jenis Sabu seberat 0,4 gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), saat menghubungi terdakwa bertanya kepada “VERY GOOD STORE” “READY PEMOGAN ?” kemudian di jawab “VERY GOOD STORE” “dikirim stiker berupa gambar rekening BCA beserta nomor rekening” mengetahui hal tersebut terdakwa mentransfer sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), ke rekening tersebut kemudian “VERY GOOD STORE” menjawab “OKE” kemudian dikirimkan alamat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut berada. Narkotika jenis Sabu tersebut berada di Jalan Gelogor Carik di sebuah Pot tanaman di pinggir jalan dan kemudian terdakwa menuju alamat yang telah diberikan tersebut bersama terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA, sebelum meninggalkan Kos milik terdakwa. FITRI WIDANINGSIH, terdakwa. FITRI WIDANINGSIH bertanya mau kemana saat itu terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA menjawab “MAU NGAMBIL” terdakwa tidak mendengar apa yang di jawab kembali oleh terdakwa. FITRI WIDANINGSIH karena terdakwa sudah berada di luar dan kemudian terdakwa dan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA berangkat menuju lokasi;

-           Bahwa sesamapainya di Jalan Gelogor Carik Denpasar terdakwa bersama terdakwa I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA mencari barang tersebut sesuai dengan arah yang telah diberikan oleh “VERY GOOD STORE” dan benar bahwa barang tersebut terselip di Pot tanaman di pinggir Jalan Gelogor Carik Denpasar, saat itu yang mencari barang tersebut adalah terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA sementara terdakwa stand by dimotor terdakwa, saat itu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor terdakwa. Setelah terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA menemukan barang Narkotika tersebut terdakwa langsung menuju Kost terdakwa. FITRI WIDANINGSIH;

-        Setibanya terdakwa di Kost terdakwa. FITRI WIDANINGSIH dipintu gerbang terdakwa melihat terdakwa. FITRI WIDANINGSIH sudah naik diatas motor Gojek, kemudian terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA bertanya kepada terdakwa. FITRI WIDANINGSIH “KAMU MAU KEMANA?” kemudian dijawab terdakwa. FITRI WIDANINGSIH “MAU AMBIL MOBIL, ITU KUNCI KAMAR DI ATAS” setelah itu terdakwa dan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA naik ke kamar terdakwa. FITRI WIDANINGSIH;

-           Bahwa saat dikamar terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA membuka paket Narkotika jenis Sabu tersebut dan memasukannya ke kaca Bong setelah siap terdakwa mengkonsumsi Sabu tersebut dahulu kemudian dilanjutkan dengan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA sambil berbincang dan bermain hp. Sekitar 30 menit kemudian terdakwa mendengar suara gerbang terbuka kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “SIAPA ITU?” di jawab oleh terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA “DIA” kemudian terdakwa lanjut mengkonsumsi Narkotika tersebut. Saat terdakwa. FITRI WIDANINGSIH tiba terdakwa. FITRI WIDANINGSIH terdakwa beri giliran untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa. FITRI WIDANINGSIH mengambil Bong yang terdakwa berikan kemudian dibawa menuju kasurnya dan kemudian di Konsumsi diatas kasur terdakwa. FITRI WIDANINGSIH;

-           Bahwa setelah beberapa hisapan antara terdakwa, terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA dan terdakwa. FITRI WIDANINGSIH, terdakwa. FITRI WIDANINGSIH tiba-tiba berdiri menuju arah pintu dan membuka pintu tanpa sepengetahuan terdakwa dan terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA, kemudian petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba masuk ke kamar Kost milik terdakwa. FITRI WIDANINGSIH untuk menggeledah dan ditemukan barang berupa : sisa MA (Metafetamina) / Shabu dengan berat 2,26 gram brutto atau 0,28 gram netto,1 (satu) perangkat alat hisap ( Bong), 1 (satu) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api bening dengan gas warna merah, 1 (satu) buah sendok pipet warna putih, 1 (satu) buah handphone merk xiaomi MI8 warna biru dengan nomor whatsapp 08123735169 milik Terdakwa; 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 pro max warna abu-abu dengan nomor whatsapp 081558229660 milik I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA; 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 warna ungu dengan nomor whatsapp 085773615646 milik FITRI WIDANINGSIH;1 (satu) buah handphone merk OPPO A92 warna hijau tosca ungu dengan nomor whatsapp 082154306358 milik terdakwa.FITRI WIDANINGSIH dan kemudian diamankan serta terdakwa, terdakwa. I WAYAN HARIS SEPTIADI MAHAPUTRA dan terdakwa. FITRI WIDANINGSIH dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba beserta barang bukti yang telah ditemukan ;

-      Bahwa para terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan  -Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  jenis MA (Metafetamina) / Shabu;

-      Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, Amd.,S.H.,Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 354/NNF/2024, tanggal 07 Maret 2024, menyimpulkan:

  • Bahwa barang bukti dengan nomor 2207/2024/NF dan 2208/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti dengan nomor 2209/2024/NF, 2210/2024/NF dan 2211/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ------------

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

Denpasar 19 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

I KETUT SUJAYA, SH.

JAKSA UTAMA MUDA NIP.19670701 199310 1 001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya