Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa suami PEMOHON yang bernama GABRIEL SEBASTIEN PALMAS, yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2023, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 610/RSUD/Karangasem/2023, tertanggal 24 Agustus 2023;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mendaftarkan kematian suami PEMOHON untuk Akta Kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan kedalam Register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
|