Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
600/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh Dimas Hariyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 600/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2323/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Hariyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Desi Purnani, S.H., M.H.,Dimas Hariyanto
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-319/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

DIMAS HARIYANTO.

Tempat lahir

:

Lumajang.

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 04 April 2003.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Madurejo, RT/RW 006/004, Kel/Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMK.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 02 Maret 2024 sampai dengan 05 Maret 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan)sejak tanggal 05 Maret 2024 sampai dengan 08 Maret 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 06 Mei 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (Rutan) sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan 05 Juni 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri (Rutan) sejak tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan 05 Juli 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU:

Bahwa terdakwa DIMAS HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di pinggir jalan di depan rumah tanpa nomor di Jalan Pulau Ayu Gang IV, Banjar Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari orang yang menurut terdakwa bernama BANG seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) membayar dengan cara transfer. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa melalui handphone mendapat alamat pengambilan / tempelan paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sekitar Pukul 21.00 WITA terdakwa menjemput temannya yakni saksi ULUM MUSTAKIM di tempat tinggalnya di Jalan Dharmawangsa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan mengatakan akan mengajak saksi ULUM MUSTAKIM jalan keliling Kota Denpasar. Kemudian terdakwa membonceng saksi ULUM MUSTAKIM dengan mengendarai sepeda motor, sekitar Pukul 22.45 WITA terdakwa berhenti di pinggir jalan di depan rumah tanpa nomor di Jalan Pulau Ayu Gang IV, Banjar Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saat itu saksi UMUM MUSTAKIM turun dari sepeda motor buang air kecil dan terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu. Pada saat terdakwa menghidupkan sepeda motor, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis sabu di dalam potongan pipet warna hitam yang dibalut lakban warna kuning digenggaman tangan kanan terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipa kaca di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam Nomor Polisi DK 3272 IJ yang terdakwa kendarai.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis sabu tersebut diperoleh total berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat kotor 0,28 gram (dua koma dua delapan gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 344/ NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 2180/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa DIMAS HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di pinggir jalan di depan rumah tanpa nomor di Jalan Pulau Ayu Gang IV, Banjar Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari orang yang menurut terdakwa bernama BANG seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) membayar dengan cara transfer. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa melalui handphone mendapat alamat pengambilan / tempelan paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sekitar Pukul 21.00 WITA terdakwa menjemput temannya yakni saksi ULUM MUSTAKIM di tempat tinggalnya di Jalan Dharmawangsa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan mengatakan akan mengajak saksi ULUM MUSTAKIM jalan keliling Kota Denpasar. Kemudian terdakwa membonceng saksi ULUM MUSTAKIM dengan mengendarai sepeda motor, sekitar Pukul 22.45 WITA terdakwa berhenti di pinggir jalan di depan rumah tanpa nomor di Jalan Pulau Ayu Gang IV, Banjar Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saat itu saksi UMUM MUSTAKIM turun dari sepeda motor buang air kecil dan terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu. Pada saat terdakwa menghidupkan sepeda motor, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis sabu di dalam potongan pipet warna hitam yang dibalut lakban warna kuning digenggaman tangan kanan terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipa kaca di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam Nomor Polisi DK 3272 IJ yang terdakwa kendarai.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis sabu tersebut diperoleh total berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat kotor 0,28 gram (dua koma dua delapan gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 344/ NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 2180/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa DIMAS HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di pinggir jalan di depan rumah tanpa nomor di Jalan Pulau Ayu Gang IV, Banjar Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari orang yang menurut terdakwa bernama BANG seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) membayar dengan cara transfer untuk terdakwa pergunakan sendiri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa melalui handphone mendapat alamat pengambilan / tempelan paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sekitar Pukul 21.00 WITA terdakwa menjemput temannya yakni saksi ULUM MUSTAKIM di tempat tinggalnya di Jalan Dharmawangsa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan mengatakan akan mengajak saksi ULUM MUSTAKIM jalan keliling Kota Denpasar. Kemudian terdakwa membonceng saksi ULUM MUSTAKIM dengan mengendarai sepeda motor, sekitar Pukul 22.45 WITA terdakwa berhenti di pinggir jalan di depan rumah tanpa nomor di Jalan Pulau Ayu Gang IV, Banjar Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saat itu saksi UMUM MUSTAKIM turun dari sepeda motor buang air kecil dan terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu. Pada saat terdakwa menghidupkan sepeda motor, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis sabu di dalam potongan pipet warna hitam yang dibalut lakban warna kuning digenggaman tangan kanan terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipa kaca di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam Nomor Polisi DK 3272 IJ yang terdakwa kendarai.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal bening narkotika jenis sabu tersebut diperoleh total berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat kotor 0,28 gram (dua koma dua delapan gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 344/ NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 2180/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya