| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------
- Menetapkan bahwa nama pemohon yang semula tertulis SITI ZULAIKAH Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Malang, 6 Juni 1986 dirubah/diganti menjadi NI KOMANG SANTHI ARI;--------------------------------------------------------------------------
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari SITI ZULAIKAH menjadi NI KOMANG SANTHI ARI;-----------------------------------------------------------
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan/mengubah nama Ibu Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu: I GEDE ASKARA BIMA NANDA, lahir di Denpasar, tanggal 29-03-2024, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LU-24042024-0027 Yang semula tertulis nama ibunya
dst.... |