Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.Agus Surya Wijaya SE.
2.Ni Ketut Alit Muliarti
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Rai Suartati, SEPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Tergugat
NoNama
1Agus Surya Wijaya SE.
2Ni Ketut Alit Muliarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta  Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 455.645.981,00, (Empat Ratus Lila Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 44.354.019,00 (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak