KESATU :
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA bersama-sama dengan DEDI (DPO) /belum tertangkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Jalan Raya Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masayarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA ingin mengirimkan benih bening lobster (BBL) dengan tujuan hendak dijual kembali ke Singapure pada sekitar bulan Juli 2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi dari seseorang yang bernama FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa 1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, sdr DEDI (DPO) mencari rental mobil yaitu mobil merk Avanza warna hitam dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental Avanza warna hitam dan sampai dijalan Sunset Road Kuta sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai terdakwa membuka grup ditelegram yang dibuat khusus untuk membantu meloloskan terdakwa dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) medapat informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa langsung diarahkan untuk masuk ke pintu pemeriksaan keberangkatan Gedung (PKG) paling barat dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menuntun terdakwa menuju X-Ray paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray bahwa terdakwa hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan operator X Ray membiarkan lolos dikarenakan terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa diarahkan menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate 6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan. Sehingga terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui tangga darurat menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) bagasi dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode penerbangan 3K-240 DPS-SIN flight 23.15 WITA yang terindikasi berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area dan akhirnya di serahkan ke lost and found kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik pada kantor Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan informasi bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper warna hitam dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian pihak Avsec bandara ingin membuka koper hitam tersebut dan disaksikan dengan pihak Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia, serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa menuju loading dock internasional yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan sudah mati., kemudian pihak PT.JAS melakukan serah terima dengan petugas Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan dan penyisihan oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024 dengan hasil pencacahan sebagai berikut :
No
|
Pengukuran Benih Lobster
|
Isi
Perkantong
Plastik
(ekor)
|
Keterangan
|
Panjang
Total
(cm)
|
Panjang Carapace
(cm)
|
Berat
(Gram)
|
1
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
- Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
- Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
- Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
- Berat rata-rata : 0,1 gram
- Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor
|
2
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
3
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
4
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
5
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali dijelaskan bahwa telah dilakukan penyisihan dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster jenis pasir dari barang bukti total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (panurilus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) bahwa penangkapan BBL (Benih Bening Lobster) dapat boleh dilakukan untuk pembudidayaan dan apabila dilakukan pembudidayaan ke luar wilayah republic Indonesia haruis dengan syarat sebagai berikut yaitu
- Memiliki sertifikat Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memiliki surat keterangan asal BBL (benih Bneing lobster) dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya dan
- Telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya.
Perbuatan terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap yang membawa Benih Bening Lobster keluar wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia yaitu dengan tujuan dijual di Singapore tanpa dilengkapi dengan dokumen atau perizinan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA bersama-sama dengan DEDI (DPO) /belum tertangkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Jalan Raya Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan telah melakukan percobaan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masayarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA ingin mengirimkan benih bening lobster (BBL) dengan tujuan hendak dijual kembali ke Singapure pada sekitar bulan Juli 2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi dari seseorang yang bernama FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa 1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, sdr DEDI (DPO) mencari rental mobil yaitu mobil merk Avanza warna hitam dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental Avanza warna hitam dan sampai dijalan Sunset Road Kuta sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai terdakwa membuka grup ditelegram yang dibuat khusus untuk membantu meloloskan terdakwa dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) medapat informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa langsung diarahkan untuk masuk ke pintu pemeriksaan keberangkatan Gedung (PKG) paling barat dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menuntun terdakwa menuju X-Ray paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray bahwa terdakwa hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan operator X Ray membiarkan lolos dikarenakan terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa diarahkan menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate 6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan yang mengakibatkan terdakwa harus segera keluar dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dan membatalkan penerbangan menuju Singapore, dimana terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui tangga darurat menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) bagasi dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode penerbangan 3K-240 DPS-SIN flight 23.15 WITA yang terindikasi berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area dan akhirnya di serahkan ke lost and found kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik pada kantor Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan informasi bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper warna hitam dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian pihak Avsec bandara ingin membuka koper hitam tersebut dan disaksikan dengan pihak Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia, serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa menuju loading dock internasional yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan sudah mati., kemudian pihak PT.JAS melakukan serah terima dengan petugas Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan dan penyisihan oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024 dengan hasil pencacahan sebagai berikut :
No
|
Pengukuran Benih Lobster
|
Isi
Perkantong
Plastik
(ekor)
|
Keterangan
|
Panjang
Total
(cm)
|
Panjang Carapace
(cm)
|
Berat
(Gram)
|
1
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
- Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
- Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
- Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
- Berat rata-rata : 0,1 gram
- Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor
|
2
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
3
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
4
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
5
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali dijelaskan bahwa telah dilakukan penyisihan dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster jenis pasir dari barang bukti total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (panurilus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) bahwa penangkapan BBL (Benih Bening Lobster) dapat boleh dilakukan untuk pembudidayaan dan apabila dilakukan pembudidayaan ke luar wilayah republic Indonesia haruis dengan syarat sebagai berikut yaitu
- Memiliki sertifikat Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memiliki surat keterangan asal BBL (benih Bneing lobster) dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya dan
- Telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya.
Perbuatan terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap yang membawa Benih Bening Lobster keluar wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia yaitu dengan tujuan dijual di Singapore tanpa dilengkapi dengan dokumen atau perizinan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA bersama-sama dengan DEDI (DPO) /belum tertangkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Jalan Raya Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,mengeluarkan Media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat Kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan ,produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan ”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA ingin mengirimkan benih bening lobster (BBL) dengan tujuan hendak dijual kembali ke Singapure pada sekitar bulan Juli 2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi dari seseorang yang bernama FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa 1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, sdr DEDI (DPO) mencari rental mobil yaitu mobil merk Avanza warna hitam dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental Avanza warna hitam dan sampai dijalan Sunset Road Kuta sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai terdakwa membuka grup ditelegram yang dibuat khusus untuk membantu meloloskan terdakwa dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) medapat informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa langsung diarahkan untuk masuk ke pintu pemeriksaan keberangkatan Gedung (PKG) paling barat dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menuntun terdakwa menuju X-Ray paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray bahwa terdakwa hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan operator X Ray membiarkan lolos dikarenakan terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa diarahkan menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate 6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan. Sehingga terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui tangga darurat menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) bagasi dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode penerbangan 3K-240 DPS-SIN flight 23.15 WITA yang terindikasi berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area dan akhirnya di serahkan ke lost and found kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik pada kantor Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan informasi bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper warna hitam dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian pihak Avsec bandara ingin membuka koper hitam tersebut dan disaksikan dengan pihak Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia, serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa menuju loading dock internasional yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan sudah mati., kemudian pihak PT.JAS melakukan serah terima dengan petugas Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan dan penyisihan oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024 dengan hasil pencacahan sebagai berikut :
No
|
Pengukuran Benih Lobster
|
Isi
Perkantong
Plastik
(ekor)
|
Keterangan
|
Panjang
Total
(cm)
|
Panjang Carapace
(cm)
|
Berat
(Gram)
|
1
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
- Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
- Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
- Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
- Berat rata-rata : 0,1 gram
- Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor
|
2
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
3
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
4
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
5
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali dijelaskan bahwa telah dilakukan penyisihan dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster jenis pasir dari barang bukti total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)
Bahwa Benih bening Lobster (BBL) dilarang untuk ditangkap untuk diperdagangkan dan hanya dapat dilakukan pembudidayaan dengan beberapa persyaratan, berdasarkan Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) , dan perbuatan terdakwa terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap yang membawa Benih Bening Lobster telah mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan bagi hewan, ikan (Health Certificate) serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk keperluan Tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 huruf a dan c Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP
ATAU
KETIGA:
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA bersama-sama dengan DEDI (DPO) /belum tertanngkap dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Terminal Areal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.. Jalan Raya Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan,dengan sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa berawal saat terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA ingin mengirimkan benih bening lobster (BBL) dengan tujuan hendak dijual kembali ke Singapure pada sekitar bulan Juli 2024 Terdakwa MUHAMMAD IVAN DWI DETHA PRAKARSA mendapatkan informasi dari seseorang yang bernama FAUZI yang merupakan teman terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “melalui pesan watsapp “bro ini dari bandara Bali ada yang bisa jalan, mau joint atau tidak?” kemudian terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada DEDI (DPO), karena terdakwa mengenal DEDI (DPO) sebagai pengepul benih bening lobster(BBL) ,apakah DEDI (DPO) bisa mengatur mengkondisikan mengenai barang ada atau tidak dan juga mengenai harganya, setelah Dedi (DPO) menyanggupi kemudian Terdakwa bersama -sama dengan DEDI (DPO) membeli benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) dengan cara meminjam uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang bernama Ficky kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada DEDI (DPO) dan DEDI (DPO) berhasil mendapatkan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) sebanyak kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) dengan harga beli Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor yang akan terdakwa jual ke Singapore dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per ekor, dengan keuntungan Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per orang. Setelah sepakat dengan harga-harga tersebut kemudian saudara Fauzy menentukan tanggal keberangkatan terdakwa untuk membawa benih bening lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga pada tanggal 7 Agustus 2024 terdakwa berangkat bersama istri Terdakwa dari Jakarta menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan tiba di pelabukan Ketapang Banyuwangi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr DEDI (DPO) yang sudah membawa 1 (satu ) buah Koper warna hitam merk Vintage berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) berangkat menuju pelabuhan Gilimanuk Bali , sampai di pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa bersama-sama sdr DEDI (DPO) membungkus koper hitam dengan pembungkus plastic (bublewrap) dan Saudara DEDI (DPO) mencari rental mobil yaitu mobil merk Avanza warna hitam dan terdakwa membawa koper warna hitam yang berisikan Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tersebut dan bersama-sama dengan saudara DEDI (DPO) menaiki mobil rental Avanza warna hitam dan sampai dijalan Sunset Road Kuta sekitar pukul 20.00 WITA saudara DEDI (DPO) turun bersama istri terdakwa di Indomaret jalan Sunset Road Kuta lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 22.00 WITA, sesampaikanya di pintu keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai terdakwa membuka grup ditelegram yang dibuat khusus untuk membantu meloloskan terdakwa dan mengatur jalan terdakwa agar lolos membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dari pemeriksaan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dan kemudian dalam grup tersebut terdakwa diarahkan untuk melewati jalan mana saja untuk sampai kedalam kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) yang merupakan petugas bagian AVSEC SCP terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dimana sebelumnya saksi Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) medapat informasi bahwa akan ada seseorang (koperman) yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) disuruh oleh seseorang yang bernama Rota untuk meloloskan barang bawaan terdakwa yaitu Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) dalam koper hitam merk Vitage dari pemeriksaan X ray. Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) mendapat informasi bahwa terdakwa berada didepan coffe club dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek dan baju abu-abu warna gelap menggunakan topi dan kacamata bening setelah terdakwa bertemu dengan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa langsung diarahkan untuk masuk ke pintu pemeriksaan keberangkatan Gedung (PKG) paling barat dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menuntun terdakwa menuju X-Ray paling timur tempat Alphonsus Liquori Sanfaris berjaga, pada saat dilakukan pemeriksaan X-Ray rekan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) sempat curiga terhadap koper tersebut kemudian saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) menjelaskan kepada rekan Operator X ray bahwa terdakwa hendak membeli tiket di lost and found sehingga rekan operator X Ray membiarkan lolos dikarenakan terdakwa terlambat dan tertinggal pesawat, yaitu pesawat KLM dengan tujuan Singapore dengan arahan saudara Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO) terdakwa diarahkan menuju konter ticketing JAS untuk memesan tiket pesawat maskaia JETSTAR 3K.240 tujuan Singapore yang berada dalam gedung keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai kemudian terdakwa melakukan proses check-in dan menuju ke imigrasi untuk dilakukan cap passport dan langsung menuju ke gate 6 keberangkatan Internasional, terdakwa sempat meuju ke toilet dan melihat grup telegram ada seseorang yang menginformasikan dalam grup telegram tersebut menyuruh terdakwa untuk segera keluar karena koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) tertahan. Sehingga terdakwa pun meninggalkan koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) (Panulirus spp.) melalui pintu exit dan turun melalui tangga darurat menuju pintu keluar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saksi Komang Hartha Dana mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) bagasi dengan penerbangan JET STAR ASIA dengan kode penerbangan 3K-240 DPS-SIN flight 23.15 WITA yang terindikasi berisi Benih Bening lobster (BBL) yang kemudian disimpan di make up area dan akhirnya di serahkan ke lost and found kemudian tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putu Arik Mardiasa selaku penyelidik pada kantor Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan informasi bahwa telah diamankan 1 (satu) buah koper warna hitam dan dilaporkan oleh pihak PT.JAS mengeluarkan bau tidak sedap, kemudian saksi Putu Arik Mardiasa bersama tim mendatangi lokasi koper tersebut diamankan yaitu di Lost and Found di kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian pihak Avsec bandara ingin membuka koper hitam tersebut dan disaksikan dengan pihak Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan ,pihak maskapai Jet Star Asia, serta pihak bea cukai dan PT.JAS, kemudian koper tersebut dibawa menuju loading dock internasional yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan , Ketika koper hitam tersebut dibuka didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong plastik beroksigen yang berisi benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 8.750 ( delapan ribu tujuh ratus lima puluh) ekor dalam keadaan sudah mati., kemudian pihak PT.JAS melakukan serah terima dengan petugas Balai Besar Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Provinsi Bali, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilakukan pencacahan dan penyisihan oleh Balai Besar Karantina Hewan , Ikan dan tumbuhan Bali dengan nomor Berita acara pencacahan Nomor BA.Cah.01/Gakum/VIII/2024 dengan hasil pencacahan sebagai berikut :
No
|
Pengukuran Benih Lobster
|
Isi
Perkantong
Plastik
(ekor)
|
Keterangan
|
Panjang
Total
(cm)
|
Panjang Carapace
(cm)
|
Berat
(Gram)
|
1
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
- Pencacahan / Pengukuran dilakukan terhadap 5 (lima) ekor benih lobster yang di ambil dari 5 (lima) kantong plastik beroksigen berisi benih lobster
- Panjang Tubuh (Total) rata-rata : 2 – 2,5 cm
- Panjang Carapace rata-rata : 1,2 cm
- Berat rata-rata : 0,1 gram
- Isi rata-rata perkantongan : 250 ekor
|
2
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
3
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
4
|
2.4
|
1
|
0.1
|
250
|
5
|
2.5
|
1.2
|
0.1
|
250
|
Bahwa berdasarkan Berita acara Penyisihan Barang Bukti nomor BA .Sih.01/GAKUM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Bali dijelaskan bahwa telah dilakukan penyisihan dari benda sitaan berupa 250 ekor benih bening lobster jenis pasir dari barang bukti total 8.750 (delpan ribu tujuh ratus lima puluh ekor)
Bahwa Benih bening Lobster (BBL) dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan dan hanya dapat dilakukan pembudidayaan dengan beberapa persyaratan, berdasarkan Peraturan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) , Bahwa kegiatan perikanan, yang meliputi penangkapan ikan, pembudiayaan ikan dan pemasaran merupakan kegiatan usaha dibidang perikanan. Perbuatan terdakwa Mohammad Ivan Dwi Detha Prakarsa bersama-sama dengan DEDI (DPO) dan Alphonsus Liquori Sanfaris (DPO)/ belum tertangkap membawa Benih Bening Lobster dengan tujuan diperdagangkan di Singapore merupakan kegiatan usaha perikanan yang merupakan kegiatan pemasaran benih bening lobster ke luar wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi kegiatan, pengepakan/packing, pengiriman/pengangkutan dan penjualan terkait kegiatan ini harus mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang pengelolaan Lobster (panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keterlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan masyarakat , percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara serta pengembangan budidaya lobster (Panulirus spp) dimana Pengiriman benih Bening Lobster untuk tujuan ekspor hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang telah memperoleh ijin resmi dari Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP)
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1)UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|