Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil sejumlah Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini; ------------------------
- Menjatuhkan putusan bahwa dilaksanakan eksekusi terlebih dahulu (pembongkaran) terhadap tembok yang menghalangi akses jalan di Gang Jeruk Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar yang didirikan oleh Tergugat secara tidak sah dan tanpa alas hak terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad); -------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -- |