Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon yaitu :
- DENI WIJAYA, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tgl.lahir : Jakarta, 23 November 1975, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 136/JP/1978 yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa Pencatat Sipil Jakarta Pusat pada tanggal 21 Agustus 1978 untuk kemudian diperbaiki kesalahan redaksional pengetikan nama Pemohon sehingga kemudian nama Pemohon diperbaiki menjadi “DENNY WIJAYA” dan kesalahan redaksional pengetikan Tahun Lahir Pemohon yaitu tercantum Tahun “1975” diperbaiki dengan mengganti kesalahan ketik angka 5 yang seharusnya diketik dengan angka 1 sehingga diperbaiki menjadi Tahun “1971”.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama dan Penggantian Tempat Lahir Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |