| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.317.975.000,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2146 ; dengan Gambar Situasi Nomor 1006/.1993 ; seluas 588 m2 ; yang terletak di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ; Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik I Nyoman Sutika
- Sebelah Timur : Jalan Denpasar Tabanan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Gereja
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|