Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Dps Nyonya Yuli Chandra Dewi 1.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nyonya Yuli Chandra Dewi
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali
2Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan memutuspermohonan a quo ; 3. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanpraperadilan atas perkara a quo; 4. Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON telah menunda penanganan perkara dugaanpenipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/291/VI/2023/SPKT/PoldaBali tanggal 7 Juni 2023 dengan terlapor Rachmat Agung Leonardi d/h Theng Tjek Khongdkk tanpa alasan yang sah ; 5. Menghukum PARA TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan, segera menetapkantersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umumuntuk segeradilakukan penuntutan ke pengadilan; 6. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya