Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2024/PN Dps 1.NI MADE PURNAMI SARI
2.NI KETUT SRI ASTARI SARNANITHA
DITRESKRIMUM POLDA BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NI MADE PURNAMI SARI
2NI KETUT SRI ASTARI SARNANITHA
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana pornografi dan atau mucikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo 4 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomer 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo Pasal 55 KUHP oleh Ditreskrimum Polda Bali adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan Termohon telah melakukan penerapan hukum dengan sewenang-wenang;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan  Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 3 September 2024.
  2. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya