Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2024/PN Dps FERNANDO LESMANA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bali, Resor Kota Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat 08/LO-LS/A/X/2024
Pemohon
NoNama
1FERNANDO LESMANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bali, Resor Kota Denpasar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon   untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  Surat Termohon Nomor : B/27.B/V/RES.1.24/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Hal :   Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang ditembuskan kepada klien kami FENANDO LESMANA selaku korban/pelapor adalah tidak sah.

 

  1. Memerintahkan Termohon dan jajarannya yaitu SatReskrim Polresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan Laporan     Pengaduan klien kami FERNANDO LESMANA selaku korban/pelapor pada Polresta Denpasar Nomor LP : STPL/252/III/2021/Bali/Resta Dps tanggal 28 Maret 2021 yang telah menetapkan Helda dan Frederik Surya Tjoe yaitu Para Terlapor menjadi Para Tersangka sebagaimana Surat Kasat Reskrim Polresta Denpasar kepada Pemohon Nomor : B/987.d/I/2022/Satreskrim tanggal 14 Januari 2022 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan perkara, yang nyata-nyata menyebutkan : Kesimpulan menetapkan terlapor sdri. HELDA dan sdr. FREDERIK SURYA TJOE alias Erik sebagai Tersangka

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk memanggil serta memeriksa sdri. HELDA dan sdr. FREDERIK SURYA TJOE alias Erik sebagai Para Tersangka sebagaimana :
  • Surat Kasat Reskrim Polresta Denpasar kepada Pemohon Nomor : B/987.d/I/2022/Satreskrim tanggal 14 Januari 2022 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan perkara.
  • Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Dps tanggal 3 Oktober 2022.

 

  1. Memerintahkan Termohon mengajukan Permohonan Tertulis Kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk mencegah Para Tersangka melarikan diri ke luar negeri.

 

  1. Memerintahkan Termohon membuat resume penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses hukum selanjutnya.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya