INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 858/Pdt.Bth/2026/PN Dps | Hariara Parulian Panjaitan | 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk 2.PT. BALAI LELANG MANDIRI PRASARANA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 858/Pdt.Bth/2026/PN Dps | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyaiakan Pelawan adalah pjhak yang benar dan beritikad baik; 3. Menyatakan Pelawan tidak pernah dinyatakan wanprestasi secara sah; 4. Menyatakan tidak adanya kepastian jumlah utang (fix loan); 5. Menyatakan tindakan Terlawan I adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6 Menyatkan tindakan Terlawan ll yang turut memfasilitasi pelaksanaan lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Terlawan ll untUk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menyatakan bahwa Tindakan Terlawan III dalam melaksanakan atau memfasilitasi proses lelang atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan HUkum; 9. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan III adalah cacat hukum dan tidak sah; dst.... |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |

